Berita

Bisnis

BAJ Minta OJK Kembalikan Izin Usahanya

JUMAT, 30 SEPTEMBER 2016 | 21:51 WIB

Perusahaan asuransi PT Bumi Asih Jaya (BAJ) menilai permohonan kepailitan yang diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terlalu prematur. Pasalnya,perusahaan ini masih mampu membayar klaim para nasabahnya.

Komisaris PT. BAJ Rudy Sinaga mengatakan, tindakan OJK yang mempailitkan PT BAJ telah menciderai rasa keadilan dan berpotensi merusak keberadaan industri asuransi nasional.

"Saya meminta izin usaha PT. BAJ harus dikembalikan oleh pihak OJK karena syarat pemenuhan modal setor sudah dilakukan oleh pemegang saham. Yang dibuat di hadapan notaris Budiono Widjaya, SH," tuntutnya kepada wartwan di Kantor BAJ, Matraman Jakarta, Jumat (30/9).


Menurut dia, tidak ada satupun aturan perundang-undangan yang menyatakan bahwa klaim asuransi itu adalah hutang dan atau asuradur adalah debitur dan atau pemegang polis itu kreditur.

Pertanggungan asuransi itu, jelas dia, adalah perjanjian asuradur dengan pemegang polis untuk penerimaan premi oleh perushaan asuransi sebagai imbalan untuk memberikan penggantian atas meninggal atau hidupnya pemegang polis. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 1 UU 40/2014 tentang Perasuransian.

"Sesuai dengan ketentuan pasal 29 ayat 3 UU nomor 21 tahun 2011 tentang otoritas jasa keuangan merupakan kewajiban OJK untuk terlebih dahulu memfasilitasi pnyelesaian pengaduan konsumen yang dirugikan oleh pelaku lembaga jasa keuangan, ternyata prosedur ini tidak pernah dilakukan oleh OJK dengan PT BAJ," bebernya.

Rudy mengatakan, apabila tidak dapat difasilitasi oleh OJK, maka sesuai dengan yang diamanatkan pasal 54 ayat (1),(2), dan (4) UU 40/2014 bahwa sengketa perusahaan asuransi dengan pemegang polis dapat diselesaikan melalui Badan Mediasi Arbitrasi Indonesia (BMAI) yang mana keputusannya final dan mengikat.

"Sebab pemegang polis tidak pernah meminta agar OJK mengajukan kepailitan terhadap PT BAJ, Faktanya dewan komisioner yang memberi kuasa kepada kuasa hukumnya untuk mengajukan gugatan kepailitan," jelasnya.

Sementara itu, Direktur Utama PT. BAJ, Boyke P Sinaga mengatakan, antara BAJ dan OJK masih dalam proses sengketa Tata Usaha Negara di peradilan.

"Notaris menyetujui meningkatkan modal dasar perseroan Rp 30 miliar menjadi Rp 400 miliar dan menyetujui meningkatkan modal setor perseroan yang semula Rp. 7.891.219.000 menjadi 100 miliar dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Nanusia Republik Indonesia sesuai keputusannya nomor: AHU-0004651.AH.01.02 Tahun 2016 tanggal 10 maret 2016," paparnya.

Sementara sengketa kepailitan tersebut, terang Boyke, saat ini masih dalam upaya penyelesaian di tingkat peninjauan kembali di Mahkamah Agung RI untuk mendapatkan rasa keadilan dan kepastian hukum. Kepada seluruh pemegang polis PT BAJ untuk bersabar menunggu proses hukum tersebut.

"Juga kepada pihak terkait terutama pihak kurator diimbau agar menghormati upaya peninjauan kembali tersebut," imbuhnya.

Kuasa hukum PT BAJ, Ulhaq Andyaksa menambahkan, perusahaan tersebut masih sanggup melunasi tagihan sampai saat ini, kendati izin usahanya sudah dicabut oleh OJK.

"Jadi mengapa OJK terkesan terburu-buru dalam mempailitkan pihak kami, padahal sampai saat ini masih lancar bayar kepada nasabah," tukasnya.[wid] 

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya