Berita

Foto/Net

Otomotif

Pabrikan Mobil Impor Mewah Sulit Dibujuk Investasi Di RI

Menperin Batalin Aturan Kelonggaran Impor IKD
KAMIS, 29 SEPTEMBER 2016 | 08:32 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pelaku industri otomotif me­nyangkan rencana pembatalan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No.34 Tahun 2015 tentang Industri Kendaraan Bermotor Roda Dua dan Roda Empat atau Lebih. Pembatalan akan berdampak pada investasi produsen otomotif premium di Tanah Air.

"Jika aturan itu berlaku, Ke­menterian Perindustrian kha­watir terdapat kesan mengesa­mpingkan kepentingan pabrikan yang telah mendirikan pabrik di dalam negeri. Kalau alasan seperti itu, kami bisa menerima, tetapi apakah pemain dengan volume kecil tidak diberikan kesempatan berinvestasi," kata Ketua Gabungan Industri Ken­daraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Yongkie D Sugiarto, kemarin.

Apabila tidak terdapat rangsan­gan dari pemerintah, menurut dia, sulit untuk membujuk pabrikan yang mayoritas merek premium untuk mengeluarkan investasi dalam jumlah besar.


"Pastinya mereka melihat volume pasar juga yang masih kecil. Kami memahami kepent­ingan pemerintah untuk mendor­ong manufakturisasi yang lebih dalam, namun pemerintah harus mencari titik keseimbangan ke­pentingan keduanya," ujarnya.

Dia menilai, banyak kekuran­gan pada regulasi yang telah diteken pada September tahun lalu itu. Adapun usulan asosiasi meliputi perincian terkait pem­berian insentif dan istilah teknis. Usulan itu dimaksudkan agar tidak terjadi kendala pelaksan­aan di lapangan.

Kendati begitu, secara sub­stansial Gaikindo masih melihat tujuan peraturan tersebut masih dalam jalur yang tepat guna menggenjot investasi industri otomotif ke depan. "Pemain dengan volume kecil mayoritas merek premium, butuh kerin­ganan," katanya.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transpor­tasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian (Ke­menperin), I Gusti Putu Sury­awirawan mengatakan, Permen­perin No. 34 sukar dilaksanakan, sehingga peraturan pengganti sedang disiapkan pemerintah.

"Sampai saat ini, kami masih mencermati dampak yang akan ditimbulkan dari aturan terse­but. Apalagi, Permenperin No. 34 terkesan memberikan ruang lebih longgar bagi aktivitas importasi," katanya.

Jika dipaksakan, kata dia, pelaksanaan aturan tersebut dikhawatirkan menyimpang dari pengembangan industri otomotif nasional. Kalau harus revisi, terlalu banyak pasal pada Permenperin No. 34 harus diubah. "Maka diputuskan un­tuk membatalkan Permenperin revisi, dan segera menerbitkan Permenperin baru," ujarnya.

Untuk diketahui, Permen­perin No.34 tentang Industri Kendaraan Bermotor Roda Dua dan Roda Empat atau Lebih memberikan keleluasaan bagi pelaku industri yang mengimpor produk dalam keadaan terurai tidak lengkap atau Incompletely Knock Down (IKD).

Tujuan regulasi itu agar me­nyapu volume importasi produk secara utuh Completely Knock Down (CKD) yang banyak di­lakukan pemain industri merek premium. Kehadiran beleid tersebut diharapkan mendorong pelaku industri mengalihkan ben­tuk impor dari CBU ke IKD.

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian juga beralasan pelaksanaan aturan ini terken­dala akibat pembahasan dengan Kementerian Keuangan terlalu berlarut. Pembahasan bersama Kemenkeu dimaksudkan untuk penetapan insentif dan besaran tarif bea masuk impor dalam bentuk IKD. ***

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya