Berita

Foto/Net

Otomotif

Pabrikan Mobil Impor Mewah Sulit Dibujuk Investasi Di RI

Menperin Batalin Aturan Kelonggaran Impor IKD
KAMIS, 29 SEPTEMBER 2016 | 08:32 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pelaku industri otomotif me­nyangkan rencana pembatalan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No.34 Tahun 2015 tentang Industri Kendaraan Bermotor Roda Dua dan Roda Empat atau Lebih. Pembatalan akan berdampak pada investasi produsen otomotif premium di Tanah Air.

"Jika aturan itu berlaku, Ke­menterian Perindustrian kha­watir terdapat kesan mengesa­mpingkan kepentingan pabrikan yang telah mendirikan pabrik di dalam negeri. Kalau alasan seperti itu, kami bisa menerima, tetapi apakah pemain dengan volume kecil tidak diberikan kesempatan berinvestasi," kata Ketua Gabungan Industri Ken­daraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Yongkie D Sugiarto, kemarin.

Apabila tidak terdapat rangsan­gan dari pemerintah, menurut dia, sulit untuk membujuk pabrikan yang mayoritas merek premium untuk mengeluarkan investasi dalam jumlah besar.


"Pastinya mereka melihat volume pasar juga yang masih kecil. Kami memahami kepent­ingan pemerintah untuk mendor­ong manufakturisasi yang lebih dalam, namun pemerintah harus mencari titik keseimbangan ke­pentingan keduanya," ujarnya.

Dia menilai, banyak kekuran­gan pada regulasi yang telah diteken pada September tahun lalu itu. Adapun usulan asosiasi meliputi perincian terkait pem­berian insentif dan istilah teknis. Usulan itu dimaksudkan agar tidak terjadi kendala pelaksan­aan di lapangan.

Kendati begitu, secara sub­stansial Gaikindo masih melihat tujuan peraturan tersebut masih dalam jalur yang tepat guna menggenjot investasi industri otomotif ke depan. "Pemain dengan volume kecil mayoritas merek premium, butuh kerin­ganan," katanya.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transpor­tasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian (Ke­menperin), I Gusti Putu Sury­awirawan mengatakan, Permen­perin No. 34 sukar dilaksanakan, sehingga peraturan pengganti sedang disiapkan pemerintah.

"Sampai saat ini, kami masih mencermati dampak yang akan ditimbulkan dari aturan terse­but. Apalagi, Permenperin No. 34 terkesan memberikan ruang lebih longgar bagi aktivitas importasi," katanya.

Jika dipaksakan, kata dia, pelaksanaan aturan tersebut dikhawatirkan menyimpang dari pengembangan industri otomotif nasional. Kalau harus revisi, terlalu banyak pasal pada Permenperin No. 34 harus diubah. "Maka diputuskan un­tuk membatalkan Permenperin revisi, dan segera menerbitkan Permenperin baru," ujarnya.

Untuk diketahui, Permen­perin No.34 tentang Industri Kendaraan Bermotor Roda Dua dan Roda Empat atau Lebih memberikan keleluasaan bagi pelaku industri yang mengimpor produk dalam keadaan terurai tidak lengkap atau Incompletely Knock Down (IKD).

Tujuan regulasi itu agar me­nyapu volume importasi produk secara utuh Completely Knock Down (CKD) yang banyak di­lakukan pemain industri merek premium. Kehadiran beleid tersebut diharapkan mendorong pelaku industri mengalihkan ben­tuk impor dari CBU ke IKD.

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian juga beralasan pelaksanaan aturan ini terken­dala akibat pembahasan dengan Kementerian Keuangan terlalu berlarut. Pembahasan bersama Kemenkeu dimaksudkan untuk penetapan insentif dan besaran tarif bea masuk impor dalam bentuk IKD. ***

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Negeri Para Bocil

Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:14

DPR Tidak Boleh Hadapi Pendemo dengan Pendekatan Keamanan

Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:02

Tak Benar Yayasan Syarif Hidayatullah Berkonflik dengan UIN Jakarta

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:45

Desil DTSEN Tak Boleh Merugikan Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:34

Beban Kesehatan Karhutla Tembus Rp120 Triliun

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:22

Pejabat Jangan Merasa Sok Tahu Persoalan Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:12

Jokowi seperti Gelisah dengan Pernyataan Budi Arie

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:28

Dinas Perumahan Harus Bergerak Cepat Tuntaskan Masalah Warga Taman Rasuna

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:16

Naik Motor dari Indramayu, Konten Kreator Ini Semangat Ikut Demo di DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:00

Polri Kumpulkan Donasi Rp12,6 Miliar untuk NTT

Kamis, 27 Agustus 2026 | 03:46

Selengkapnya