Berita

Foto/Net

Otomotif

Pabrikan Mobil Impor Mewah Sulit Dibujuk Investasi Di RI

Menperin Batalin Aturan Kelonggaran Impor IKD
KAMIS, 29 SEPTEMBER 2016 | 08:32 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pelaku industri otomotif me­nyangkan rencana pembatalan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No.34 Tahun 2015 tentang Industri Kendaraan Bermotor Roda Dua dan Roda Empat atau Lebih. Pembatalan akan berdampak pada investasi produsen otomotif premium di Tanah Air.

"Jika aturan itu berlaku, Ke­menterian Perindustrian kha­watir terdapat kesan mengesa­mpingkan kepentingan pabrikan yang telah mendirikan pabrik di dalam negeri. Kalau alasan seperti itu, kami bisa menerima, tetapi apakah pemain dengan volume kecil tidak diberikan kesempatan berinvestasi," kata Ketua Gabungan Industri Ken­daraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Yongkie D Sugiarto, kemarin.

Apabila tidak terdapat rangsan­gan dari pemerintah, menurut dia, sulit untuk membujuk pabrikan yang mayoritas merek premium untuk mengeluarkan investasi dalam jumlah besar.


"Pastinya mereka melihat volume pasar juga yang masih kecil. Kami memahami kepent­ingan pemerintah untuk mendor­ong manufakturisasi yang lebih dalam, namun pemerintah harus mencari titik keseimbangan ke­pentingan keduanya," ujarnya.

Dia menilai, banyak kekuran­gan pada regulasi yang telah diteken pada September tahun lalu itu. Adapun usulan asosiasi meliputi perincian terkait pem­berian insentif dan istilah teknis. Usulan itu dimaksudkan agar tidak terjadi kendala pelaksan­aan di lapangan.

Kendati begitu, secara sub­stansial Gaikindo masih melihat tujuan peraturan tersebut masih dalam jalur yang tepat guna menggenjot investasi industri otomotif ke depan. "Pemain dengan volume kecil mayoritas merek premium, butuh kerin­ganan," katanya.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transpor­tasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian (Ke­menperin), I Gusti Putu Sury­awirawan mengatakan, Permen­perin No. 34 sukar dilaksanakan, sehingga peraturan pengganti sedang disiapkan pemerintah.

"Sampai saat ini, kami masih mencermati dampak yang akan ditimbulkan dari aturan terse­but. Apalagi, Permenperin No. 34 terkesan memberikan ruang lebih longgar bagi aktivitas importasi," katanya.

Jika dipaksakan, kata dia, pelaksanaan aturan tersebut dikhawatirkan menyimpang dari pengembangan industri otomotif nasional. Kalau harus revisi, terlalu banyak pasal pada Permenperin No. 34 harus diubah. "Maka diputuskan un­tuk membatalkan Permenperin revisi, dan segera menerbitkan Permenperin baru," ujarnya.

Untuk diketahui, Permen­perin No.34 tentang Industri Kendaraan Bermotor Roda Dua dan Roda Empat atau Lebih memberikan keleluasaan bagi pelaku industri yang mengimpor produk dalam keadaan terurai tidak lengkap atau Incompletely Knock Down (IKD).

Tujuan regulasi itu agar me­nyapu volume importasi produk secara utuh Completely Knock Down (CKD) yang banyak di­lakukan pemain industri merek premium. Kehadiran beleid tersebut diharapkan mendorong pelaku industri mengalihkan ben­tuk impor dari CBU ke IKD.

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian juga beralasan pelaksanaan aturan ini terken­dala akibat pembahasan dengan Kementerian Keuangan terlalu berlarut. Pembahasan bersama Kemenkeu dimaksudkan untuk penetapan insentif dan besaran tarif bea masuk impor dalam bentuk IKD. ***

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

UPDATE

KAI Gelar Diskon Tiket Kereta 20 Persen, Cek Syarat dan Ketentuannya

Kamis, 26 Maret 2026 | 22:00

Anwar Ibrahim Lega Kapal Malaysia Bisa Lewat Selat Hormuz

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:58

Jadwal FIFA Series 2026 Timnas Indonesia Lawan Saint Kitts dan Nevis

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:49

Langkah Mundur Letjen Yudi Abrimantyo Sesuai Prinsip Intelijen

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:31

Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:15

Inggris Cegat Kapal Bayangan Rusia, Tuding Putin Raup Untung Minyak dari Perang

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:13

Prabowo Blusukan ke Bantaran Rel Senen, Janjikan Hunian Layak untuk Warga

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:06

Prabowo Harus Berhati-hati dengan Pernyataan Ngawur Bahlil

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:01

Fatamorgana Ekonomi Nasional

Kamis, 26 Maret 2026 | 20:34

“Aku Harus Mati”: Horor tentang Ambisi dan Harga Sebuah Validasi

Kamis, 26 Maret 2026 | 20:20

Selengkapnya