Pelaku industri otomotif meÂnyangkan rencana pembatalan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No.34 Tahun 2015 tentang Industri Kendaraan Bermotor Roda Dua dan Roda Empat atau Lebih. Pembatalan akan berdampak pada investasi produsen otomotif premium di Tanah Air.
"Jika aturan itu berlaku, KeÂmenterian Perindustrian khaÂwatir terdapat kesan mengesaÂmpingkan kepentingan pabrikan yang telah mendirikan pabrik di dalam negeri. Kalau alasan seperti itu, kami bisa menerima, tetapi apakah pemain dengan volume kecil tidak diberikan kesempatan berinvestasi," kata Ketua Gabungan Industri KenÂdaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Yongkie D Sugiarto, kemarin.
Apabila tidak terdapat rangsanÂgan dari pemerintah, menurut dia, sulit untuk membujuk pabrikan yang mayoritas merek premium untuk mengeluarkan investasi dalam jumlah besar.
"Pastinya mereka melihat volume pasar juga yang masih kecil. Kami memahami kepentÂingan pemerintah untuk mendorÂong manufakturisasi yang lebih dalam, namun pemerintah harus mencari titik keseimbangan keÂpentingan keduanya," ujarnya.
Dia menilai, banyak kekuranÂgan pada regulasi yang telah diteken pada September tahun lalu itu. Adapun usulan asosiasi meliputi perincian terkait pemÂberian insentif dan istilah teknis. Usulan itu dimaksudkan agar tidak terjadi kendala pelaksanÂaan di lapangan.
Kendati begitu, secara subÂstansial Gaikindo masih melihat tujuan peraturan tersebut masih dalam jalur yang tepat guna menggenjot investasi industri otomotif ke depan. "Pemain dengan volume kecil mayoritas merek premium, butuh kerinÂganan," katanya.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat TransporÂtasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian (KeÂmenperin), I Gusti Putu SuryÂawirawan mengatakan, PermenÂperin No. 34 sukar dilaksanakan, sehingga peraturan pengganti sedang disiapkan pemerintah.
"Sampai saat ini, kami masih mencermati dampak yang akan ditimbulkan dari aturan terseÂbut. Apalagi, Permenperin No. 34 terkesan memberikan ruang lebih longgar bagi aktivitas importasi," katanya.
Jika dipaksakan, kata dia, pelaksanaan aturan tersebut dikhawatirkan menyimpang dari pengembangan industri otomotif nasional. Kalau harus revisi, terlalu banyak pasal pada Permenperin No. 34 harus diubah. "Maka diputuskan unÂtuk membatalkan Permenperin revisi, dan segera menerbitkan Permenperin baru," ujarnya.
Untuk diketahui, PermenÂperin No.34 tentang Industri Kendaraan Bermotor Roda Dua dan Roda Empat atau Lebih memberikan keleluasaan bagi pelaku industri yang mengimpor produk dalam keadaan terurai tidak lengkap atau
Incompletely Knock Down (IKD).
Tujuan regulasi itu agar meÂnyapu volume importasi produk secara utuh Completely Knock Down (CKD) yang banyak diÂlakukan pemain industri merek premium. Kehadiran beleid tersebut diharapkan mendorong pelaku industri mengalihkan benÂtuk impor dari CBU ke IKD.
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian juga beralasan pelaksanaan aturan ini terkenÂdala akibat pembahasan dengan Kementerian Keuangan terlalu berlarut. Pembahasan bersama Kemenkeu dimaksudkan untuk penetapan insentif dan besaran tarif bea masuk impor dalam bentuk IKD. ***