Berita

Foto/Net

Otomotif

Pabrikan Mobil Impor Mewah Sulit Dibujuk Investasi Di RI

Menperin Batalin Aturan Kelonggaran Impor IKD
KAMIS, 29 SEPTEMBER 2016 | 08:32 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pelaku industri otomotif me­nyangkan rencana pembatalan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No.34 Tahun 2015 tentang Industri Kendaraan Bermotor Roda Dua dan Roda Empat atau Lebih. Pembatalan akan berdampak pada investasi produsen otomotif premium di Tanah Air.

"Jika aturan itu berlaku, Ke­menterian Perindustrian kha­watir terdapat kesan mengesa­mpingkan kepentingan pabrikan yang telah mendirikan pabrik di dalam negeri. Kalau alasan seperti itu, kami bisa menerima, tetapi apakah pemain dengan volume kecil tidak diberikan kesempatan berinvestasi," kata Ketua Gabungan Industri Ken­daraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Yongkie D Sugiarto, kemarin.

Apabila tidak terdapat rangsan­gan dari pemerintah, menurut dia, sulit untuk membujuk pabrikan yang mayoritas merek premium untuk mengeluarkan investasi dalam jumlah besar.


"Pastinya mereka melihat volume pasar juga yang masih kecil. Kami memahami kepent­ingan pemerintah untuk mendor­ong manufakturisasi yang lebih dalam, namun pemerintah harus mencari titik keseimbangan ke­pentingan keduanya," ujarnya.

Dia menilai, banyak kekuran­gan pada regulasi yang telah diteken pada September tahun lalu itu. Adapun usulan asosiasi meliputi perincian terkait pem­berian insentif dan istilah teknis. Usulan itu dimaksudkan agar tidak terjadi kendala pelaksan­aan di lapangan.

Kendati begitu, secara sub­stansial Gaikindo masih melihat tujuan peraturan tersebut masih dalam jalur yang tepat guna menggenjot investasi industri otomotif ke depan. "Pemain dengan volume kecil mayoritas merek premium, butuh kerin­ganan," katanya.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transpor­tasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian (Ke­menperin), I Gusti Putu Sury­awirawan mengatakan, Permen­perin No. 34 sukar dilaksanakan, sehingga peraturan pengganti sedang disiapkan pemerintah.

"Sampai saat ini, kami masih mencermati dampak yang akan ditimbulkan dari aturan terse­but. Apalagi, Permenperin No. 34 terkesan memberikan ruang lebih longgar bagi aktivitas importasi," katanya.

Jika dipaksakan, kata dia, pelaksanaan aturan tersebut dikhawatirkan menyimpang dari pengembangan industri otomotif nasional. Kalau harus revisi, terlalu banyak pasal pada Permenperin No. 34 harus diubah. "Maka diputuskan un­tuk membatalkan Permenperin revisi, dan segera menerbitkan Permenperin baru," ujarnya.

Untuk diketahui, Permen­perin No.34 tentang Industri Kendaraan Bermotor Roda Dua dan Roda Empat atau Lebih memberikan keleluasaan bagi pelaku industri yang mengimpor produk dalam keadaan terurai tidak lengkap atau Incompletely Knock Down (IKD).

Tujuan regulasi itu agar me­nyapu volume importasi produk secara utuh Completely Knock Down (CKD) yang banyak di­lakukan pemain industri merek premium. Kehadiran beleid tersebut diharapkan mendorong pelaku industri mengalihkan ben­tuk impor dari CBU ke IKD.

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian juga beralasan pelaksanaan aturan ini terken­dala akibat pembahasan dengan Kementerian Keuangan terlalu berlarut. Pembahasan bersama Kemenkeu dimaksudkan untuk penetapan insentif dan besaran tarif bea masuk impor dalam bentuk IKD. ***

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

UPDATE

AS Siapkan Operasi Militer Jangka Panjang Terhadap Iran

Sabtu, 14 Februari 2026 | 12:15

Tips Menyimpan Kue Keranjang Agar Awet dan Bebas Jamur Hingga Satu Tahun

Sabtu, 14 Februari 2026 | 12:09

10 Ribu Warga dan Polda Metro Siap Amankan Ramadan

Sabtu, 14 Februari 2026 | 11:54

Siap-Siap Cek Rekening! Ini Bocoran Jadwal Pencairan THR PNS 2026

Sabtu, 14 Februari 2026 | 11:50

TNI di Ranah Terorisme: Ancaman bagi Supremasi Hukum

Sabtu, 14 Februari 2026 | 11:44

KPK Melempem Tangani Kasus CSR BI

Sabtu, 14 Februari 2026 | 11:37

MD Jakarta Timur Bersih-Bersih 100 Mushola Jelang Ramadhan

Sabtu, 14 Februari 2026 | 11:18

Rapor IHSG Sepekan Naik 3,49 Persen, Kapitalisasi Pasar Tembus Rp14.889 Triliun

Sabtu, 14 Februari 2026 | 10:55

Norwegia dan Italia Bersaing Ketat di Posisi Puncak Olimpiade 2026

Sabtu, 14 Februari 2026 | 10:49

Bareskrim Ungkap Peran Aipda Dianita di Kasus Narkoba yang Jerat Kapolres Bima Kota Nonaktif

Sabtu, 14 Februari 2026 | 10:27

Selengkapnya