Berita

Foto/Net

Otomotif

Pabrikan Mobil Impor Mewah Sulit Dibujuk Investasi Di RI

Menperin Batalin Aturan Kelonggaran Impor IKD
KAMIS, 29 SEPTEMBER 2016 | 08:32 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pelaku industri otomotif me­nyangkan rencana pembatalan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No.34 Tahun 2015 tentang Industri Kendaraan Bermotor Roda Dua dan Roda Empat atau Lebih. Pembatalan akan berdampak pada investasi produsen otomotif premium di Tanah Air.

"Jika aturan itu berlaku, Ke­menterian Perindustrian kha­watir terdapat kesan mengesa­mpingkan kepentingan pabrikan yang telah mendirikan pabrik di dalam negeri. Kalau alasan seperti itu, kami bisa menerima, tetapi apakah pemain dengan volume kecil tidak diberikan kesempatan berinvestasi," kata Ketua Gabungan Industri Ken­daraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Yongkie D Sugiarto, kemarin.

Apabila tidak terdapat rangsan­gan dari pemerintah, menurut dia, sulit untuk membujuk pabrikan yang mayoritas merek premium untuk mengeluarkan investasi dalam jumlah besar.


"Pastinya mereka melihat volume pasar juga yang masih kecil. Kami memahami kepent­ingan pemerintah untuk mendor­ong manufakturisasi yang lebih dalam, namun pemerintah harus mencari titik keseimbangan ke­pentingan keduanya," ujarnya.

Dia menilai, banyak kekuran­gan pada regulasi yang telah diteken pada September tahun lalu itu. Adapun usulan asosiasi meliputi perincian terkait pem­berian insentif dan istilah teknis. Usulan itu dimaksudkan agar tidak terjadi kendala pelaksan­aan di lapangan.

Kendati begitu, secara sub­stansial Gaikindo masih melihat tujuan peraturan tersebut masih dalam jalur yang tepat guna menggenjot investasi industri otomotif ke depan. "Pemain dengan volume kecil mayoritas merek premium, butuh kerin­ganan," katanya.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transpor­tasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian (Ke­menperin), I Gusti Putu Sury­awirawan mengatakan, Permen­perin No. 34 sukar dilaksanakan, sehingga peraturan pengganti sedang disiapkan pemerintah.

"Sampai saat ini, kami masih mencermati dampak yang akan ditimbulkan dari aturan terse­but. Apalagi, Permenperin No. 34 terkesan memberikan ruang lebih longgar bagi aktivitas importasi," katanya.

Jika dipaksakan, kata dia, pelaksanaan aturan tersebut dikhawatirkan menyimpang dari pengembangan industri otomotif nasional. Kalau harus revisi, terlalu banyak pasal pada Permenperin No. 34 harus diubah. "Maka diputuskan un­tuk membatalkan Permenperin revisi, dan segera menerbitkan Permenperin baru," ujarnya.

Untuk diketahui, Permen­perin No.34 tentang Industri Kendaraan Bermotor Roda Dua dan Roda Empat atau Lebih memberikan keleluasaan bagi pelaku industri yang mengimpor produk dalam keadaan terurai tidak lengkap atau Incompletely Knock Down (IKD).

Tujuan regulasi itu agar me­nyapu volume importasi produk secara utuh Completely Knock Down (CKD) yang banyak di­lakukan pemain industri merek premium. Kehadiran beleid tersebut diharapkan mendorong pelaku industri mengalihkan ben­tuk impor dari CBU ke IKD.

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian juga beralasan pelaksanaan aturan ini terken­dala akibat pembahasan dengan Kementerian Keuangan terlalu berlarut. Pembahasan bersama Kemenkeu dimaksudkan untuk penetapan insentif dan besaran tarif bea masuk impor dalam bentuk IKD. ***

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Sinopsis Bapak Paling Jujur, Film Komedi Satir Politik Dibintangi Andovi Da Lopez

Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:29

KPK Amankan Uang Rp1 Miliar saat OTT Bupati Klaten

Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:26

Profil Letjen Kristomei Sianturi, Kepala BNPB yang Baru Dilantik Prabowo

Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:13

Danantara Guyur Rp1,79 Triliun per Tahun untuk Beasiswa Dokter Spesialis

Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:06

Utang Subsidi Pemerintah ke PT Pupuk Indonesia Bengkak

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:55

20 Orang Terjaring OTT KPK, Ada Bupati Klaten hingga ASN BPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:45

Survei Adidaya Institute: Mayoritas Puas dengan Kinerja Presiden Prabowo

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:43

Jalur Darat dan Sumur Bor Disiapkan untuk Tangani Karhutla Tanjung Puting

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:34

JXB Perkuat Promosi Pariwisata Menuju 5 Abad Jakarta

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:26

Kopdes Merah Putih Pekerjaan Besar Lintas Kementerian dan BUMN

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:23

Selengkapnya