Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Calon Tak Boleh Umumkan Sendiri Hasil Pemeriksaan Kesehatan!

MINGGU, 25 SEPTEMBER 2016 | 00:03 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

. Hasil pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah dan calon kepala daerah hanya dapat disampaikan oleh pihak rumah sakit yang ditunjuk kepada KPU daerah.  Waktunya, antara tanggal 27-28 September 2016.

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahuddin. Said merujuk pada ketentuan yang diatur dalam Pasal 46 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 terkait pencalonan dan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2016 terkait jadwal tahapan Pilkada serentak 2017.

"Jadi, tidak boleh dokter pemeriksa langsung menyampaikan hasil pemeriksaannya kepada calon. Apalagi langsung membuat kesimpulan medis bahwa calon yang bersangkutan dinyatakan sehat jasmani dan rohani, sesaat setelah mereka memeriksa kesehatan calon," kata Said dalam keterangan beberapa saat lalu (Minggu, 25/9).


Hal ini disampaikan Said karena ia mendengar dalam Pilkada DKI Jakarta ini sudah ada calon yang menyatakan dirinya telah memenuhi syarat sehat jasmani dan rohani berdasarkan kesimpulan dokter yang memeriksanya.

"Saya kira ini melenceng dari aturan Pilkada," tegas Said.

Seharusnya, sambung Said, tim dokter yang ditunjuk menyampaikan terlebih dahulu hasil pemeriksaan calon secara menyeluruh kepada rumah sakit, kemudian rumah sakit menyampaikannya kepada KPU daerah pada tanggal 27-28 September 2016. Setelah menerima hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani para calon dari rumah sakit, barulah KPU daerah yang mengumumkan apakah masing-masing calon dinyatakan memenuhi syarat sehat jasmani dan rohani.

"Jadi tidak boleh calon yang mengumumkan sendiri hasil pemeriksaan kesehatan dirinya kepada masyarakat. Itu klaim namanya. Tidak bisa dipertanggungjawabkan," demikian Said. [ysa]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Tiga Tahun UU TPKS: DPR Soroti Masalah Penegakan Hukum dan Temuan Kasus di Lapas

Kamis, 15 Januari 2026 | 12:08

Komisi III DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset Tindak Pidana

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:48

Utang Luar Negeri Indonesia Kompak Menurun

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:34

Giliran Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono Diperiksa KPK di Kasus OTT Bupati Bekasi

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:19

Muncul Tudingan Pandji Antek Asing di Balik Kegaduhan Mens Rea

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:04

Emas Antam Naik Terus, Tembus Rp2,67 Juta per Gram!

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:54

KPK Tak Segan Tetapkan Heri Sudarmanto Tersangka TPPU

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:43

TAUD Dampingi Aktivis Lingkungan Laporkan Dugaan Teror ke Bareskrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:28

Istana Ungkap Pertemuan Prabowo dan Ribuan Guru Besar Berlangsung Tertutup

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:27

Update Bursa: BEI Gembok Saham Tiga Saham Ini Akibat Lonjakan Harga

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:17

Selengkapnya