Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net
Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahuddin. Said merujuk pada ketentuan yang diatur dalam Pasal 46 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 terkait pencalonan dan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2016 terkait jadwal tahapan Pilkada serentak 2017.
"Jadi, tidak boleh dokter pemeriksa langsung menyampaikan hasil pemeriksaannya kepada calon. Apalagi langsung membuat kesimpulan medis bahwa calon yang bersangkutan dinyatakan sehat jasmani dan rohani, sesaat setelah mereka memeriksa kesehatan calon," kata Said dalam keterangan beberapa saat lalu (Minggu, 25/9).
Populer
Senin, 05 Januari 2026 | 16:47
Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09
Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46
Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39
Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00
Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15
Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55
UPDATE
Kamis, 15 Januari 2026 | 12:08
Kamis, 15 Januari 2026 | 11:48
Kamis, 15 Januari 2026 | 11:34
Kamis, 15 Januari 2026 | 11:19
Kamis, 15 Januari 2026 | 11:04
Kamis, 15 Januari 2026 | 10:54
Kamis, 15 Januari 2026 | 10:43
Kamis, 15 Januari 2026 | 10:28
Kamis, 15 Januari 2026 | 10:27
Kamis, 15 Januari 2026 | 10:17