Berita

Gatot Nurmantyo/Puspen TNI

Pertahanan

Panglima TNI: Laporkan Jika Ada Prajurit Tidak Netral Di Pilkada, Tapi Jangan Bikin Isu

KAMIS, 22 SEPTEMBER 2016 | 07:26 WIB | LAPORAN:

RMOL. Prajurit TNI diingatkan tetap bersikap netral pada pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2017. Bila ada prajurit TNI yang tidak netral akan diambil tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

Demikian disampaikan Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo kepada wartawan usai membuka sosialisasi Tax Amnesty, di Mabes TNI, Cilangkap, kemarin.

Panglima TNI bahkan meminta masyarakat untuk melaporkan dengan disertai bukti kuat jika ada prajurit TNI yang terindikasi tidak netral atau memihak pasangan calon tertentu.


"Saya jamin tidak ada keberpihakan prajurit TNI pada Pilkada serentak dan jika ada yang tidak netral, agar dilaporkan namun jangan membuat isu, karena informasi harus sesuai fakta yang jelas,” ujar Jenderal TNI Gatot Nurmantyo.

Jenderal TNI Gatot Nurmantyo berharap agar pesta demokrasi serentak nanti berlangsung gembira.

"Karena ini pesta demokrasi, makanya mari kita gembira dalam menyambutnya, kemudian pahami visi dan misi calon Kepala Daerah yang dipilih, sesuai harapan masyarakat," imbuhnya.

Rencananya Pilkada serentak akan dilaksanakan di 101 wilayah, yang terdiri dari 7 Provinsi, 76 Kabupaten, dan 18 Kota.

Gatot menambahkan, dari laporan yang diterimanya, situasi jelang Pilkada sejauh ini kondusif dan aman. 

"Mudah-mudahan sampai dengan selesai aman karena ini kan pesta demokrasi, kalau pesta demokrasi kan bersenang-senang bukan berkelahi," harapnya.

TNI, lanjut Gatot, akan melakukan pengamanan jalannya pesta demokasi berdasarkan permintaan dari kepolisian.

Jadi, kalau kita diminta tetapi tidak mengerahkan berarti melanggar undang-undang," tandas mantan kepala staf Angkatan Darat tersebut.

Diketahui berdasarkan ketentuan UU 34/2004 tentang TNI, pasal 7 Ayat (2) menyebutkan, tugas pokok TNI Ayat (1) dilakukan dengan (b) Operasi Militer Selain Perang (OMSP), yaitu untuk membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam Undang-Undang.[wid]

 

 

Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Sekolah Rakyat Jadi Senjata Putus Rantai Kemiskinan

Sabtu, 18 April 2026 | 20:05

Megawati: Lemhannas Bukan Lembaga Pencetak Sertifikat

Sabtu, 18 April 2026 | 19:36

Bahaya Judi Online, Hadir Seperti Permainan dengan Keuntungan

Sabtu, 18 April 2026 | 19:09

Sidak Gudang Bulog, Prabowo Cek Langsung Stok Beras di Magelang

Sabtu, 18 April 2026 | 18:52

Megawati Minta Hak Veto PBB Dihapus, Pancasila Masuk Piagam Dunia

Sabtu, 18 April 2026 | 18:27

Perempuan Bangsa Gelar Aksi Nyata Tanam Pohon untuk Jaga Lingkungan

Sabtu, 18 April 2026 | 17:43

Perjuangan Fraksi PKB untuk Pesantren Berbuah Penghargaan

Sabtu, 18 April 2026 | 17:10

PDIP: Jangan Sampai Indonesia Dianggap Proksi Kekuatan Global

Sabtu, 18 April 2026 | 16:37

wondr Kemala Run 2026, Peserta Berlari Sambil Berbagi

Sabtu, 18 April 2026 | 16:21

Menggugat Algoritma, Pentingnya Lampaui Dogmatisme Hukum Klasik

Sabtu, 18 April 2026 | 15:48

Selengkapnya