Berita

Saleh P. Daulay/Net

Nusantara

DPR: Pemilik Akun Facebook Yang Menyulut Bentrok Berbau SARA Harus Diusut

RABU, 21 SEPTEMBER 2016 | 21:44 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Aparat penegak hukum diminta untuk mengusut tuntas kasus dugaan penghinaan terhadap agama Islam lewat media sosial Facebook milik Toni Darius Sitorus.

Pelaku yang memancing bentrokan warga di perbatasan Tapanuli Selatan dan Mandailing Natal, Sumatera Utara tersebut, harus segera ditangkap dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Tidak ada satu orang pun yang kebal hukum. Yang terbukti bersalah tetap harus dijatuhi hukuman. Dengan begitu, masyarakat merasakan bahwa nilai-nilai keadilan ditegakkan dalam konteks pembinaan kerukunan umat beragama," tegas Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, (Rabu, 21/9). [Baca: Berbau SARA, DPR Sayangkan Bentrokan Antar-Warga Di Tapsel-Madina]


Untuk mengusut kasus tersebut, menurutnya, aparat Kepolisian dapat menggunakan UU No. 1/PNPS/1965 tentang Penistaan dan Penodaan Agama dan juga UU ITE. Dengan kedua payung hukum itu, siapa pun yang bersalah dapat dijatuhi hukuman. Ada klasul pidana yang dapat menjerat pelaku penistaan agama dan pelaku penyalahgunaan IT.

"Penegakan hukum sangat penting agar ke depan hal ini tidak terjadi lagi. Masyarakat perlu diberi pencerahan dan pendidikan bagaimana menjadi warga negara yang baik. Modal utama kita dalam pembangunan adalah kebersamaan dan kohesivitas sosial. Itu tidak boleh dirusak dan harus tetap dilestarikan," ungkap legislator dari daerah pemilihan II Sumut, termasuk wilayah kabupaten Tapsel dan Madina ini.

Terkait dengan penyangkalan yang diduga pelaku, hal itu wajar saja. Tetapi, pihak kepolisian diyakini memiliki kemampuan untuk menginvestigasi kasus ini sampai tuntas. Kepolisian tentu hanya akan menjerat yang terbukti bersalah. "Kepolisian kita itu hebat. Terbukti, selama ini dapat menyelesaikan persoalan-persoalan rumit yang menyita perhatian publik," sambung politikus PAN ini.

Sementara kepada masyarakat, Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah periode 2010-2014 ini meminta untuk tidak melakukan tindakan kekerasan. Masyarakat harus memberikan kepercayaan kepada pihak kepolisian untuk menyelesaikan masalah ini secara profesional, adil, dan terbuka. Tindakan anarkis dan berbau kekerasan dinilai tidak akan menyelesaikan masalàh. Bahkan, pada titik tertentu akan menimbulkan masalah baru.

"Masyarakat tetap boleh melakukan pengawasan terhadap jalannya proses hukum. Kalau ada yang dinilai menyimpang, masyarakat dapat melaporkannya kepada instansi dan lembaga terkait," demikian Saleh P. Daulay.

Pihak Polres Tapsel, Pemkab dan masyarakat sendiri sudah melakukan pertemuan terkait insiden bentrokan tersebut. Pertemuan itu menghasilkan tiga kesepakatan.

"Ada tiga butir yang akan segera kita laksanakan dalam menindaklanjuti persoalan ini. Pertama kita akan mendirikan posko berjaga di sini. Kedua, proses hukum akan terus kita lakukan terhadap penghinaan di laman Facebook ini. Ketiga, kita akan meredam potensi konflik," jelas Kapolres Tapsel AKBP Rony Samtana seperti dilansir www.metrotabagsel.com. [zul]

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

RH Singgung Perang Bubat di Balik Sowan Eggi–Damai ke Jokowi

Jumat, 09 Januari 2026 | 20:51

UPDATE

SETARA Institute: Libatkan TNI Berantas Terorisme, Supremasi Sipil Terancam

Senin, 19 Januari 2026 | 16:15

KPK Amankan Uang Ratusan Juta saat OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 16:11

Kemenkum Harus Aktif Awasi Transisi KUHP

Senin, 19 Januari 2026 | 16:07

KPK Benarkan Tangkap Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 16:01

Noel Cs Didakwa Terima Rp6,52 Miliar Hasil Pemerasan Sertifikasi K3

Senin, 19 Januari 2026 | 15:54

Ada Peluang Revisi UU Pemilu Pakai Metode Omnibus

Senin, 19 Januari 2026 | 15:46

Jangan Batasi Ruang Belajar dan Kerja Diaspora

Senin, 19 Januari 2026 | 15:40

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Penundaan Revisi UU Pilkada Bisa Picu Persoalan Baru

Senin, 19 Januari 2026 | 15:19

Pembahasan Revisi UU Pemilu Dibagi Dua Tahapan

Senin, 19 Januari 2026 | 15:19

Selengkapnya