Berita

Saleh P. Daulay/Net

Nusantara

DPR: Pemilik Akun Facebook Yang Menyulut Bentrok Berbau SARA Harus Diusut

RABU, 21 SEPTEMBER 2016 | 21:44 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Aparat penegak hukum diminta untuk mengusut tuntas kasus dugaan penghinaan terhadap agama Islam lewat media sosial Facebook milik Toni Darius Sitorus.

Pelaku yang memancing bentrokan warga di perbatasan Tapanuli Selatan dan Mandailing Natal, Sumatera Utara tersebut, harus segera ditangkap dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Tidak ada satu orang pun yang kebal hukum. Yang terbukti bersalah tetap harus dijatuhi hukuman. Dengan begitu, masyarakat merasakan bahwa nilai-nilai keadilan ditegakkan dalam konteks pembinaan kerukunan umat beragama," tegas Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, (Rabu, 21/9). [Baca: Berbau SARA, DPR Sayangkan Bentrokan Antar-Warga Di Tapsel-Madina]


Untuk mengusut kasus tersebut, menurutnya, aparat Kepolisian dapat menggunakan UU No. 1/PNPS/1965 tentang Penistaan dan Penodaan Agama dan juga UU ITE. Dengan kedua payung hukum itu, siapa pun yang bersalah dapat dijatuhi hukuman. Ada klasul pidana yang dapat menjerat pelaku penistaan agama dan pelaku penyalahgunaan IT.

"Penegakan hukum sangat penting agar ke depan hal ini tidak terjadi lagi. Masyarakat perlu diberi pencerahan dan pendidikan bagaimana menjadi warga negara yang baik. Modal utama kita dalam pembangunan adalah kebersamaan dan kohesivitas sosial. Itu tidak boleh dirusak dan harus tetap dilestarikan," ungkap legislator dari daerah pemilihan II Sumut, termasuk wilayah kabupaten Tapsel dan Madina ini.

Terkait dengan penyangkalan yang diduga pelaku, hal itu wajar saja. Tetapi, pihak kepolisian diyakini memiliki kemampuan untuk menginvestigasi kasus ini sampai tuntas. Kepolisian tentu hanya akan menjerat yang terbukti bersalah. "Kepolisian kita itu hebat. Terbukti, selama ini dapat menyelesaikan persoalan-persoalan rumit yang menyita perhatian publik," sambung politikus PAN ini.

Sementara kepada masyarakat, Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah periode 2010-2014 ini meminta untuk tidak melakukan tindakan kekerasan. Masyarakat harus memberikan kepercayaan kepada pihak kepolisian untuk menyelesaikan masalah ini secara profesional, adil, dan terbuka. Tindakan anarkis dan berbau kekerasan dinilai tidak akan menyelesaikan masalàh. Bahkan, pada titik tertentu akan menimbulkan masalah baru.

"Masyarakat tetap boleh melakukan pengawasan terhadap jalannya proses hukum. Kalau ada yang dinilai menyimpang, masyarakat dapat melaporkannya kepada instansi dan lembaga terkait," demikian Saleh P. Daulay.

Pihak Polres Tapsel, Pemkab dan masyarakat sendiri sudah melakukan pertemuan terkait insiden bentrokan tersebut. Pertemuan itu menghasilkan tiga kesepakatan.

"Ada tiga butir yang akan segera kita laksanakan dalam menindaklanjuti persoalan ini. Pertama kita akan mendirikan posko berjaga di sini. Kedua, proses hukum akan terus kita lakukan terhadap penghinaan di laman Facebook ini. Ketiga, kita akan meredam potensi konflik," jelas Kapolres Tapsel AKBP Rony Samtana seperti dilansir www.metrotabagsel.com. [zul]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pakar HTN Sambut Baik Putusan MK Perkuat Kedudukan Hasil Audit BPK

Selasa, 21 April 2026 | 18:18

Refly Harun soal Info P21 Kasus Ijazah Jokowi: Itu Ngarang!

Selasa, 21 April 2026 | 18:17

Efek Domino MBG, Pendapatan Petani Naik 60 Persen

Selasa, 21 April 2026 | 18:13

Hadiah Hari Kartini: Pengesahan UU PPRT Lindungi Pahlawan Domestik

Selasa, 21 April 2026 | 18:04

Staf PBNU Mangkir dari Panggilan, KPK Siap Jadwal Ulang

Selasa, 21 April 2026 | 17:52

RUU PPRT Disahkan DPR Bukti Perempuan Hadir di Parlemen

Selasa, 21 April 2026 | 17:43

Peringati Hari Kartini, KPP: Perempuan Harus Aktif dari Suara ke Aksi

Selasa, 21 April 2026 | 17:42

Huawei Rilis Pura 90 Series, Ini Spesifikasi, Fitur Kamera, dan Harganya

Selasa, 21 April 2026 | 17:16

Staf Orang Kepercayaan Maidi Dicecar KPK soal Penampungan Dana CSR

Selasa, 21 April 2026 | 17:13

13 WNI Jadi Korban Kebakaran 1.000 Rumah Apung di Malaysia

Selasa, 21 April 2026 | 17:10

Selengkapnya