Berita

Foto/Net

X-Files

KPK Usut Keterlibatan Anggota Banggar DPR

Kasus Suap Pengurusan Dana Alokasi Khusus
SENIN, 19 SEPTEMBER 2016 | 09:34 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

KPK menyelidiki dugaan keterlibatan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR dalam perkara suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Sumatera Barat. Anggota Komisi III DPR I Putu Sudiartana (IPS) yang menjadi tersangka kasus ini diduga memiliki jaringan dengan anggota Banggar.
 
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan pihaknya melakukan penyelidikan ini karena Putu Sudiartana bukan anggota Banggar DPR. Tapi bisa menjanjikan penambahan DAK Sumatera Barat pada APBN Perubahan 2016.

"Sejauh mana kapasitas ter­sangka IPS hingga mampu mempengaruhi Banggar DPR," katanya.


Selanjutnya bagaimana proses penambahan anggaran DAK Sumatera Barat di Banggar. "Bagaimana usulan perubahan anggaran diajukan ke Banggar. Proses pengajuannya dan meka­nisme pembahasannya. Sampai pada siapa saja yang terlibat di situ," katanya.

Untuk mendalami penyelidi­kan ini, KPK akan meminta keterangan dari sejumlah pihak. "Semua pihak yang terkait terse­but akan kita mintai keterangan," sebut Yuyuk.

"Rangkaian pemeriksaan itu untuk menggali dan memper­oleh bukti-bukti seputar dugaan keterlibatan pihak lainnya," kata Yuyuk. Jika bukti-buktinya cukup, penyidik bakal menetapkan tersangka baru dalam kasus ini.

Sebelumnya, KPK pernahmemanggil dua anggota Banggar DPR terkait kasus Putu Sudiartana. Yakni Rinto Subekti (Fraksi Partai Demokrat) dan Wihadi Wiyanto (Fraksi Partai Gerindra).

Keterlibatan keduanya dalam perkara ini dibeberkan jaksa pe­nuntut umum (JPU) KPKdalam surat dakwaan terhadap Yogan Askan. Pengusaha dus pendiri Partai Demokrat di Sumatera Barat itu adalah orang yang me­nyuap Putu Sudiartana.

"Yogan mengatakan bahwa telah tersedia uang Rp 500 juta, dan Putu menyetujui un­tuk menerima uang tersebut, namun diberikan dalam peca­han dolar Singapura," kata JPU KPK Ahmad Burhanuddin ketika membacakan surat dakwaan terhadap Yogan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 14 Agustus 2016.

Putu lalu menuliskan angka 100 pada selembar kertas tisu dan meminta stafnya, Noviyanti mengantarkan tisu itu kepada Rinto Subekti, anggota Banggar DPR.

Penulisan angka 100 pada tisu, menurut jaksa, untuk menanya­kan apakah alokasi anggaran untuk Sumatera Barat dapat disetujui sebesar Rp 100 miliar. Namun, Rinto memberitahukan permintaan itu sudah terlambat.

Selanjutnya, pada 24 Juni 2016, Putu kembali menghubun­gi Noviyanti. Putu memberi­tahukan, alokasi DAK untuk Provinsi Sumatera Barat akan menggunakan kuota anggota Banggar Wihadi Wiyanto.

Putu kemudian menghubungi Yogan, dan menyampaikan bahwa alokasi DAK sudah dis­etujui. Kemudian, Putu meminta Yogan segera membicarakan soal pengiriman imbalan sebesar Rp 1 miliar melalui Noviyanti.

"Untuk itu, Putu meminta Noviyanti untuk menerima pemberian uang dari terdakwa (Yogan)," kata Burhanuddin.

Apakah nama-nama yang disebut dalam dakwaan itu bakal ikut diseret? "Sudah banyak data yang dihimpun oleh penyidik. Penyidik KPK optimis mampu menuntaskan perkara ini, ter­masuk mengungkap pihak lain yang peran dan keterlibatannya belum tersentuh," kata Yuyuk.

Dalam perkara suap pengurusan penambahan DAK Sumatera Barat, KPK menetapkan lima orang tersangka. Yakni, Putu Sudiartana, Noviyanti dan Suhemi, sebagai tersangka penerima suap. Suhemi adalah orang kepercayaan Putu Sudiartana.

Sedangkan tersangka pem­beri suap adalah Yogan Askan dan Suprapto, Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman Pemprov Sumatera Barat.

Kilas Balik
Empat Pengusaha Urunan Uang Suap Untuk Putu Sudiartana

I Putu Sudiartana terjerat ka­sus suap pengurusan penam­bahan dana alokasi khusus (DAK) Provinsi Sumatera Barat. Pemprov Sumatera Barat men­gajukan permintaan penamba­han DAKitu untuk membiayai proyek 12 ruas jalan.

Pengajuan penambahan DAKitu diduga sepengeta­huan Gubernur Irwan Prayitno. Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu ikut dipanggil ke kan­tor KPKdi Kuningan, Jakarta Selatan.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyatakan, pihaknya masih mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk Irwan da­lam kasus ini.

Namun menurut Syarif, sejauh ini penyidik belum menemukan kaitan antara Irwan dengan pe­nyuapan yang dilakukan Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman Pemprov Sumatera Barat, Suprapto; dan Yoga Askan terhadap Putu Sudiartana.

Komisi antirasuah juga men­dalami dugaan suap yang di­terima Putu Sudiartana mengalir ke Partai Demokrat. Putu Sudiartana adalah wakil bendahara umum partai berlambang bintang mercy itu.

Disinggung mengenai hal ini, Syarif pelit berkomentar. "Kami tidak bisa kemukakan atas strategi penyelidikan dan penyidikan," elaknya.

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno diperiksa KPK, Jumat, 12 Agustus lalu. Irwan ikut diperiksa setelah Yogan Askan buka mulut. Sebagai kepala daerah tentu­nya tahu pengajuan anggaran (proyek),” sebutnya usai men­jalani pemeriksaan di KPK.

Selain Irwan, KPK juga me­meriksa Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek. Pria berkumis yang akrab disapa Donny ini per­nah menjadi pejabat gubernur Sumbar menjelang pilkada serentak akhir 2015 lalu.

Saksi penting lain yang dimintai keterangan KPK adalah lima staf Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman Pemprov Sumbar, staf bi­dang anggaran Kementerian Keuangan, dan Komisaris Utama PT Rimbo Peraduan, Suryadi Halim alias Tando.

Tando diduga ikut urunan uang yang akan diberikan ke­pada Putu Sudiartana. Tujuannya agar perusahaannya, PT Rimbo Peraduan bisa menggarap proyek infrastruktur yang anggarannya tengah dibahas di DPR.

Dalam surat dakwaan terhadap Yogan Askan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu pekan lalu, disebutkan ada empat pengusaha yang urunan uang. Yakni Yogan Askan Rp 125 juta, Suryadi Halim Rp 250 juta, Johandri Rp 75 juta, dan Hamid Rp 50 juta. ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Di Hadapan Eks Menlu, Prabowo Nyatakan Siap Keluar Board of Peace Jika Tak Sesuai Cita-cita RI

Rabu, 04 Februari 2026 | 22:09

Google Doodle Hari Ini Bikin Kepo! 5 Fakta Seru 'Curling', Olahraga Catur Es yang Gak Ada di Indonesia

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:59

Hassan Wirajuda: Kehadiran RI dan Negara Muslim di Board of Peace Penting sebagai Penyeimbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:41

Ini Daftar Lengkap Direksi dan Komisaris Subholding Downstream, Unit Usaha Pertamina di Sektor Hilir

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:38

Kampus Berperan Mempercepat Pemulihan Aceh

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:33

5 Film yang Akan Tayang Selama Bulan Ramadan 2026, Cocok untuk Ngabuburit

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:21

Mendag Budi Ternyata Belum Baca Perintah Prabowo Soal MLM

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:54

Ngobrol Tiga Jam di Istana, Ini yang Dibahas Prabowo dan Sejumlah Eks Menlu

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:52

Daftar Lokasi Terlarang Pemasangan Atribut Parpol di Jakarta

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:34

Barbuk OTT Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:22

Selengkapnya