Berita

Politik

Partai Baru Tak Bisa Mengajukan Capres, Bukti Ketakutan Parpol Besar

SABTU, 17 SEPTEMBER 2016 | 19:43 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Wacana partai baru tak bisa mengajukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2019 mendatang dinilai sebagai akal-akalan partai besar yang ada di DPR. Karena dengan demikian, hanya partai besar yang bisa menentukan pasangan capres-cawapres.

Penilaian tersebut disampaikan Wakil Direktur Direktur Eksekutif Institute for Transformation Studies (Intrans), Endang Tirtana, lewat pesan singkat yang diterima malam ini.

"Hal ini tentu bertentangan dengan keputusan MK yang menyatakan Pileg dan Pilpres 2019 dilakukan secara serentak tanpa harus berdasarkan ambang batas. Yang artinya, secara otomatis partai baru tidak bisa mengusung calon presiden dan wakil presiden," tegasnya.

Wacana tersebut mencuat terkait draf revisi UU Pemilu diajukan Pemerintah ke DPR. Dalam salah satu pasal disebutkan yang berhak mencalonkan presiden adalah parpol hasil Pemilihan Legislatif 2014. Sesuai UU 42/2008,  parpol atau gabungan parpol harus mengantongi 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional untuk mengusung pasangan capres-cawapres.

Menurut Endang hal tersebut sebagai strategi partai-partai besar pemenang pemilu 2014 untuk mengunci parpol-parpol papan menengah ke bawah agar tidak memunculkan calon presiden. Partai-partai besar tak ingin setiap parpol mengusulkan orang-orang terbaik yang memiliki kompetensi dan disukai rakyat.

"Karena akan memperkecil kemungkinan calon-calon partai besar bisa memenangkan pilpres," ujar Endang.

Pengajuan usulan tersebut juga untuk mempersempit gerak dan menutup peluang kader-kader terbaik di setiap parpol untuk bertarung di 2019. Padahal setiap parpol memiliki tokoh yang cukup kuat dan layak untuk calon presiden dan wapres, seperti, Wiranto (Hanura), Muhaimin Iskandar (PKB), Zulkifli Hasan (PAN), Romahurmuzy (PPP), dan Muhammad Sohibul Iman (PKS).

Lebih jauh Endang mengingatkan, pada Pemilu 2019, calon presiden setiap parpol akan mempengaruhi hasil pemilihan legislatif dari masing-masing parpol. "Jika setiap parpol mengusung calon yang tepat dan  populis maka secara otomatis akan mempengaruhi hasil suara pileg dan akan menggerus suara partai-partai papan atas dan akan merugikan mereka," katanya.

Karena itu, dia menegakan, jika parpol-parpol papan menengah ke bawah menerima saja draf revisi UU tersebut, artinya mereka telah masuk perangkap partai-partai besar pemenang pemilu 2014 dan kalah sebelum bertempur karena mengakui keunggulan partai besar.

"Padahal setiap parpol masih memiliki peluang yang sama untuk memenangkan pileg 2019," ucapnya.

Apalagi ada kecenderungan pemilih yang didominasi anak-anak muda lebih kurang 50 persen pemilih pada Pemilu 2019 tidak akan memilih partai-partai yang hanya didominasi orang tua dan wajah lama.

"Kita lihat, apakah strategi membunuh musuh sebelum bertempur akan menjadi nyata. Kita tunggu keputusan DPR," demikian Endang.

Berikut perolehan suara dan persentase nasional partai pada Pemilu 2014 lalu.

PDIP 23.681.471 suara (18,95%), Golkar 18.432.312 suara (14,75%), Gerindra 14.760.371 suara (11,81%), Partai Demokrat 12.728.913 suara (10,9%), PKB 11.298.950 suara (9,04%), PAN 9.481.621 suara (7,59%), PKS 8.480.204 suara (6,79%), Nasdem 8.402.812 suara (6,72%), PPP 8.157.488 suara (6,53%), Hanura 6.579.498 suara (5,26%), PBB 1.825.750 suara (1,46%), PKPI 1.143.094 suara (0,91%). [zul]

Populer

Warganet Beberkan Kejanggalan Kampus Raffi Ahmad Peroleh Gelar Doktor Kehormatan

Senin, 30 September 2024 | 05:26

WNI Kepoin Kampus Pemberi Gelar Raffi Ahmad di Thailand, Hasilnya Mengagetkan

Minggu, 29 September 2024 | 23:46

Kejagung di Bawah ST Burhanuddin, Anak Buah Jalan Masing-masing

Rabu, 25 September 2024 | 17:11

Warganet Geram Bahlil Bandingkan Diri dengan Rasulullah: Maaf Nabi Tidak Minum Alkohol

Kamis, 26 September 2024 | 07:43

Salaman Andika Perkasa Dicuekin Kapolda Jateng dan Pj Gubernur

Rabu, 25 September 2024 | 11:18

Fufufafa Terobsesi Syahrini: Cetar Membahana

Selasa, 24 September 2024 | 07:34

MUI Tuntut Ahmad Dhani Minta Maaf

Rabu, 02 Oktober 2024 | 04:11

UPDATE

Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Ziarah ke Makam Pahlawan

Jumat, 04 Oktober 2024 | 21:36

Dinilai Mengolok-Olok Gambar Yesus, Ratu Entok Diadukan ke Polda Sumut

Jumat, 04 Oktober 2024 | 21:21

Habib Rizieq Gugat Jokowi Rp 5,2 Triliun, Ini Respons Istana

Jumat, 04 Oktober 2024 | 21:09

Ini Alasan 116 WNI Lebanon Menolak Dievakuasi

Jumat, 04 Oktober 2024 | 21:02

Inflasi Ikut Pengaruhi Kepuasan Masyarakat Atas Kinerja Jokowi

Jumat, 04 Oktober 2024 | 20:31

Agustiar Sabran Banyak Dukungan Karena Tekad Tingkatkan Kesejahteraan

Jumat, 04 Oktober 2024 | 20:27

Tak Tuntaskan Seleksi, Ombudsman RI Pantas Diduga Tersandera Kepentingan Politis

Jumat, 04 Oktober 2024 | 20:20

Perkuat Sinergitas, 4 Jenderal TNI Dianugerahi Bintang Bhayangkara Utama

Jumat, 04 Oktober 2024 | 20:12

Judi Online Picu 10 Kasus Bunuh Diri dan Ribuan Percerian

Jumat, 04 Oktober 2024 | 20:11

Ketua MPR Diduduki Ahmad Muzani, Tanda Gerindra-PDIP Sejalan?

Jumat, 04 Oktober 2024 | 20:05

Selengkapnya