Berita

Publika

Reklamasi, Bentuk Pemerkosaan Ibukota

SABTU, 17 SEPTEMBER 2016 | 08:41 WIB

MASIH belum hilang dari ingatan sorak sorai nelayan dan rakyat Jakarta ketika gugatannya dikabulkan oleh PTUN, 31 Mei lalu. Pengadilan meminta kepada tergugat, dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta, untuk menunda proses reklamasi (Pantai Utara Jakarta) sampai berkekuatan hukum tetap.

Pengadilan mewajibkan pihak tergugat untuk mencabut Pergub Nomor 2238 Tahun 2014 tentang pemberian izin reklamasi terhadap PT Muara Wisesa Samudra. Hal tersebut disebabkan banyaknya aspek yang mendapatkan dampak buruk seperti lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial budaya.

Namun, pernyataan Menko Maritim baru, Luhut Binsar Pandjaitan, 13 September lalu menyayat hati rakyat Jakarta. Bertempat di Kementerian ESDM, Luhut telah sampai pada kesimpulan bahwa tidak ada alasan untuk tidak melanjutkan reklamasi. Keputusan ini jelas sepihak, tidak transparan, dan melanggar asas-asas hukum yang berlaku.


Bagaimana tidak, putusan PTUN memiliki legal standing yang jelas serta kekuatan hukum yang valid. Namun, putusan hukum tersebut didobrak secara arogan melalui jalur kekuasaan. Tindakan ini secara tegas menciderai hukum Indonesia, khususnya induk hukum UUD 1945 pasal 1 ayat 3 yang menyatakan secara gamblang bahwa Indonesia adalah negara hukum. Hal ini juga mengindikasikan naiknya Luhut sebagai Menko Maritim adalah untuk melegalisasi proyek reklamasi.

Keputusan yang diambil Menko Maritim tidak dibarengi dengan hasil kajian berupa dokumen maupun naskah akademik yang disebar kepada publik. Sehingga, masyarakat tidak dapat menilai apa saja yang menjadi pertimbangan dalam keputusan yang diambil tersebut. Berbeda dengan keputusan moratorium sebelumnya yang hasil kajiannya bisa diakses dan bersifat transparan.

Selain itu, penundaan dan pemindahan lokasi konferensi pers pada Selasa lalu menunjukan sifat pengecut seorang menteri. Pasalnya konferensi pers yang akan dilakukan itu dikawal oleh aksi demonstrasi mahasiswa BEM Seluruh Indonesia dan nelayan. Baru setelah aksi demonstrasi bubar, Menko melaksanakan konferensi pers. Seharusnya jika proyek ini tidak bermasalah menteri tidak harus takut berhadapan dengan publik, rakyatnya sendiri.

Tidak hanya sampai di situ, ketika konferensi pers hendak dilaksanakan nyatanya pengawalan mahasiswa tetap berlanjut. Mahasiswa dari BEM UI hadir untuk mempertanyakan keputusan dilanjutkannya reklamasi. Secara mendadak terjadilah audiensi dan pemaparan kementerian kepada mahasiswa. Terjadilah dialektika dan tidak sedikit pemaparan menteri mampu disanggah oleh mahasiswa.

Menariknya, rekaman berupa video, audio, dan lain-lain diminta untuk dihapus oleh menteri. Hal ini menunjukan rasa ketakutan dari hasil kajian yang masih belum transparan dan mempertegas bahwa tidak ada alasan untuk melanjutkan reklamasi, karena banyak kejanggalan di sana sini.

Secara logika tegas tergambar bahwa reklamasi bukan untuk rakyat Indonesia, tetapi untuk para pengembang dan kalangan menengah ke atas. Reklamasi juga merupakan produk yang melanggar Nawacita, karena negara menjadi lemah karenanya.
Bagaimanapun juga nelayan membutuhkan laut untuk kehidupannya, bukan rusunawa ataupun pulau palsu yang menyediakan kebahagiaan semu. Reklamasi adalah bentuk pemerkosaan kepada ibukota, karena jalur strategis perdagangan, perekonomian, bahkan sosial dan politik akan dikuasai oleh pengusaha dan pihak asing yang bermukim di sana.

Jika sudah demikian, maka rakyat Jakarta tidak bisa berbuat apa-apa dan hanya terbelenggu dalam penjajahan model baru. Maka selagi masih bisa bergerak, jangan siakan kesempatan tersebut. Karena ketika kita diam saat ibukota diperkosa, kita adalah anak durhaka.

Bagus Tito Wibisono
Koordinator Pusat BEM Seluruh Indonesia
Ketua BEM UNJ 2016

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

KPK Amankan "Surat Tekanan" dari Rumah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Kamis, 16 April 2026 | 18:15

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Masuk Sidang Terbuka Akhir April

Kamis, 16 April 2026 | 18:09

Emil Dardak Prihatin Tiga Kepala Daerah Jatim Kena OTT KPK

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Pimpinan Ombudsman: Kasus Hery Susanto Terjadi Sebelum Menjabat

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Erick Thohir Bawa Kemenpora Tembus Top 5 Kementerian Kinerja Terbaik

Kamis, 16 April 2026 | 17:40

Puspen TNI Pastikan Sidang Kasus Andrie Yunus Terbuka

Kamis, 16 April 2026 | 17:37

BNPB Catat 23 Bencana dalam Dua Hari

Kamis, 16 April 2026 | 17:28

Fokus pada Inovasi dan Kesejahteraan, Bupati Mimika Raih KWP Award 2026

Kamis, 16 April 2026 | 17:22

Sudewo Ngaku Kangen Warga Pati

Kamis, 16 April 2026 | 17:17

Selengkapnya