Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Menyalahi UU, Hentikan Pemberian Izin HGU Untuk Korporasi

JUMAT, 16 SEPTEMBER 2016 | 15:18 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Penguasaan tanah oleh konglomerasi dalam jumlah yang sangat luas bahkan sampai jutaan hektar karena HGU (Hak Guna Usaha) dimaknai sebagai kelanjutan dari erfpacht (hak usaha) era kolonial. Sebab perusahaan perkebunan memakai HGU sebagai alas haknya.

Padahal jika mengacu pada UU 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria, seharusnya HGU diprioritaskan untuk koperasi petani. Atau bentuk badan usaha bersama pertanian lainnya yang dimiliki oleh masyarakat pedesaan.

"Disanalah perbedaan mendasarnya. Tujuannya menciptakan formasi modal nasional yang dimiliki petani. Keuntungan dinikmati rakyat dan direinvetasi di tengah tengah rakyat," jelas Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria, Iwan Nurdin kepada Kantor Berita Politik RMOL siang ini.


Iwan menyampaikan demikian saat dimintai pendapat atas desakan Komisioner Komnas HAM Hafid Abbas kepada Pemerintah untuk mengambil sebagian besar tanah yang dikuasai konglomerasi untuk dibagikan kepada rakyat miskin. [Baca: Komnas HAM: Bagikan Ke Rakyat, Tak Ada Alasan Pengusaha Kuasai Lahan Jutaan Hektar]

Pasal 12 dan 13 UU tersebut, sambung Iwan, mengatur pemberian hak atas tanah bagi lapangan usaha harus diprioritaskan untuk usaha bersama, gotong royong, mencegah monopoli tanah dan penghisapan manusia atas manusia.

Karena itu, dia menegaskan, harus ada langkah memberhentikan HGU untuk korporasi. Jika mengacu pada pemahaman UUPA tersebut, kebijakan pendidikan, perbankan, pertanian dan pemberian hak haruslah bersinergi dalam rangka memberikan HGU kepada koperasi atau badan usaha milik rakyat lainnya.

Menurutnya, jika lahan para konglomerat tersebut diredistribusi, ini sebenarnya membuka kerangka sebuah reforma agraria dengan wujud subjek berupa badan usaha koperasi, organisasi petani, buruh kebun dalam sebuah bentuk usaha bersama.

"Ini juga sebuah visi besar dimana negara mengidealkan bahwa usaha perkebunan modern dimiliki oleh rakyat," demikian Iwan Nurdin. [zul]

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

RH Singgung Perang Bubat di Balik Sowan Eggi–Damai ke Jokowi

Jumat, 09 Januari 2026 | 20:51

UPDATE

SETARA Institute: Libatkan TNI Berantas Terorisme, Supremasi Sipil Terancam

Senin, 19 Januari 2026 | 16:15

KPK Amankan Uang Ratusan Juta saat OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 16:11

Kemenkum Harus Aktif Awasi Transisi KUHP

Senin, 19 Januari 2026 | 16:07

KPK Benarkan Tangkap Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 16:01

Noel Cs Didakwa Terima Rp6,52 Miliar Hasil Pemerasan Sertifikasi K3

Senin, 19 Januari 2026 | 15:54

Ada Peluang Revisi UU Pemilu Pakai Metode Omnibus

Senin, 19 Januari 2026 | 15:46

Jangan Batasi Ruang Belajar dan Kerja Diaspora

Senin, 19 Januari 2026 | 15:40

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Penundaan Revisi UU Pilkada Bisa Picu Persoalan Baru

Senin, 19 Januari 2026 | 15:19

Pembahasan Revisi UU Pemilu Dibagi Dua Tahapan

Senin, 19 Januari 2026 | 15:19

Selengkapnya