Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Menyalahi UU, Hentikan Pemberian Izin HGU Untuk Korporasi

JUMAT, 16 SEPTEMBER 2016 | 15:18 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Penguasaan tanah oleh konglomerasi dalam jumlah yang sangat luas bahkan sampai jutaan hektar karena HGU (Hak Guna Usaha) dimaknai sebagai kelanjutan dari erfpacht (hak usaha) era kolonial. Sebab perusahaan perkebunan memakai HGU sebagai alas haknya.

Padahal jika mengacu pada UU 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria, seharusnya HGU diprioritaskan untuk koperasi petani. Atau bentuk badan usaha bersama pertanian lainnya yang dimiliki oleh masyarakat pedesaan.

"Disanalah perbedaan mendasarnya. Tujuannya menciptakan formasi modal nasional yang dimiliki petani. Keuntungan dinikmati rakyat dan direinvetasi di tengah tengah rakyat," jelas Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria, Iwan Nurdin kepada Kantor Berita Politik RMOL siang ini.


Iwan menyampaikan demikian saat dimintai pendapat atas desakan Komisioner Komnas HAM Hafid Abbas kepada Pemerintah untuk mengambil sebagian besar tanah yang dikuasai konglomerasi untuk dibagikan kepada rakyat miskin. [Baca: Komnas HAM: Bagikan Ke Rakyat, Tak Ada Alasan Pengusaha Kuasai Lahan Jutaan Hektar]

Pasal 12 dan 13 UU tersebut, sambung Iwan, mengatur pemberian hak atas tanah bagi lapangan usaha harus diprioritaskan untuk usaha bersama, gotong royong, mencegah monopoli tanah dan penghisapan manusia atas manusia.

Karena itu, dia menegaskan, harus ada langkah memberhentikan HGU untuk korporasi. Jika mengacu pada pemahaman UUPA tersebut, kebijakan pendidikan, perbankan, pertanian dan pemberian hak haruslah bersinergi dalam rangka memberikan HGU kepada koperasi atau badan usaha milik rakyat lainnya.

Menurutnya, jika lahan para konglomerat tersebut diredistribusi, ini sebenarnya membuka kerangka sebuah reforma agraria dengan wujud subjek berupa badan usaha koperasi, organisasi petani, buruh kebun dalam sebuah bentuk usaha bersama.

"Ini juga sebuah visi besar dimana negara mengidealkan bahwa usaha perkebunan modern dimiliki oleh rakyat," demikian Iwan Nurdin. [zul]

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Kabarnya Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

UPDATE

Warga Antusias Saksikan Serah Terima Pengawalan Istana Merdeka oleh Paspampres

Minggu, 15 Februari 2026 | 18:05

Festival Bandeng Rawa Belong Dongkrak Omzet Pedagang

Minggu, 15 Februari 2026 | 17:22

Imlek Berdekatan dengan Ramadan Membawa Keberkahan

Minggu, 15 Februari 2026 | 17:03

Makan Bergizi Gratis: Konsumsi atau Investasi Bangsa?

Minggu, 15 Februari 2026 | 16:44

Kanada Minta Iran Ganti Pemimpin Atau Sanksi Ditambah

Minggu, 15 Februari 2026 | 16:09

Ini Alasan Lembaga Survei Dukung Wacana Pilkada Tak Langsung

Minggu, 15 Februari 2026 | 15:52

Jokowi Sedang Cari Muka Lewat UU KPK

Minggu, 15 Februari 2026 | 15:50

NATO Buka Data Kerugian Gila-gilaan Rusia di Perang Ukraina

Minggu, 15 Februari 2026 | 15:22

Libur Panjang Imlek, Simak 3 Kunci Perjalanan Aman dan Nyaman

Minggu, 15 Februari 2026 | 14:43

Selain UU KPK, MAKI Desak Prabowo Sahkan UU Perampasan Aset

Minggu, 15 Februari 2026 | 14:40

Selengkapnya