Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Menyalahi UU, Hentikan Pemberian Izin HGU Untuk Korporasi

JUMAT, 16 SEPTEMBER 2016 | 15:18 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Penguasaan tanah oleh konglomerasi dalam jumlah yang sangat luas bahkan sampai jutaan hektar karena HGU (Hak Guna Usaha) dimaknai sebagai kelanjutan dari erfpacht (hak usaha) era kolonial. Sebab perusahaan perkebunan memakai HGU sebagai alas haknya.

Padahal jika mengacu pada UU 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria, seharusnya HGU diprioritaskan untuk koperasi petani. Atau bentuk badan usaha bersama pertanian lainnya yang dimiliki oleh masyarakat pedesaan.

"Disanalah perbedaan mendasarnya. Tujuannya menciptakan formasi modal nasional yang dimiliki petani. Keuntungan dinikmati rakyat dan direinvetasi di tengah tengah rakyat," jelas Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria, Iwan Nurdin kepada Kantor Berita Politik RMOL siang ini.


Iwan menyampaikan demikian saat dimintai pendapat atas desakan Komisioner Komnas HAM Hafid Abbas kepada Pemerintah untuk mengambil sebagian besar tanah yang dikuasai konglomerasi untuk dibagikan kepada rakyat miskin. [Baca: Komnas HAM: Bagikan Ke Rakyat, Tak Ada Alasan Pengusaha Kuasai Lahan Jutaan Hektar]

Pasal 12 dan 13 UU tersebut, sambung Iwan, mengatur pemberian hak atas tanah bagi lapangan usaha harus diprioritaskan untuk usaha bersama, gotong royong, mencegah monopoli tanah dan penghisapan manusia atas manusia.

Karena itu, dia menegaskan, harus ada langkah memberhentikan HGU untuk korporasi. Jika mengacu pada pemahaman UUPA tersebut, kebijakan pendidikan, perbankan, pertanian dan pemberian hak haruslah bersinergi dalam rangka memberikan HGU kepada koperasi atau badan usaha milik rakyat lainnya.

Menurutnya, jika lahan para konglomerat tersebut diredistribusi, ini sebenarnya membuka kerangka sebuah reforma agraria dengan wujud subjek berupa badan usaha koperasi, organisasi petani, buruh kebun dalam sebuah bentuk usaha bersama.

"Ini juga sebuah visi besar dimana negara mengidealkan bahwa usaha perkebunan modern dimiliki oleh rakyat," demikian Iwan Nurdin. [zul]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

KPK Sita Dokumen dan BBE Usai Geledah Rumah Mewah Anggota Polri Yayat Sudrajat

Kamis, 10 September 2026 | 20:17

Pendalaman Fakta dan Penegakan Hukum Transparan Diperlukan di Kasus DJKA

Kamis, 10 September 2026 | 20:12

Tim 9 Kejagung Temukan Bukti Pemerasan Febrie di Kasus Jiwasraya

Kamis, 10 September 2026 | 20:05

Konsisten Perkuat Investasi Berkelanjutan, DPLK BRI Raih Kehati ESG Award 2026

Kamis, 10 September 2026 | 19:58

Waketum Golkar: Prabowo Konsisten Satukan Berbagai Warna Politik untuk Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 19:50

Rombak Ratusan Pejabat, Purbaya Minta Kemenkeu Bergerak Lebih Cepat

Kamis, 10 September 2026 | 19:40

Iwakum Dorong Pengerahan Maksimal Cari Lima Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Kamis, 10 September 2026 | 19:31

Menyoal Kasus Dadan Cs, JMI: Jangan Ramai di Awal, Lalu Hilang di Tengah Jalan

Kamis, 10 September 2026 | 19:14

Polisi Siap Sikat Penimbun Masker di Tengah Erupsi Gunung Anak Krakatau

Kamis, 10 September 2026 | 19:01

Pembagian 50:50 Kuota Haji Tambahan Ternyata Kebijakan Gus Yaqut

Kamis, 10 September 2026 | 18:45

Selengkapnya