Berita

Arcandra Tahar/Net

Publika

Gaduh Kewarganegaraan RI

JUMAT, 16 SEPTEMBER 2016 | 15:00 WIB | OLEH: CONSTANT M. PONGGAWA

ADA pepatah mengatakan apabila ada 1000 ahli hukum, maka akan ada 1000 pendapat hukum yang berbeda.

Demikian juga dengan apa yang terjadi saat ini dengan kasus Menteri ESDM, Arcandra Tahar yang dikatakan memiliki 2 paspor atau 2 kewarganegaraan. Kabar ini menimbulkan berbagai pandangan hukum dan pendapat hukum yang berbeda.

Salah satu pendapat hukum yang banyak disampaikan adalah menurut UU secara otomatis yang bersangkutan kehilangan kewarganegaraan RI-nya karena memiliki 2 paspor.


Setelah mendengar kasus ini maka saya tertarik untuk melihat kembali Undang-Undang dan Peraturan-Peraturan yang berhubungan dengan Kewarganegaraan RI.

Saya tidak kenal Menteri Arcandra Tahar secara pribadi, hanya mengetahui bahwa yang bersangkutan adalah seorang anak bangsa yang merantau ke luar negeri, mendapatkan kesempatan belajar di Amerika Serikat (AS), dan kemudian mendapatkan kesempatan untuk mempraktekkan apa yang dipelajarinya di perusahan-perusahaan di AS, hingga akhirnya menjadi CEO sebuah perusahaan di AS yang bergerak di bidang oil and gas engineering di Houston, Texas, AS.

Belum berhenti di situ, karena prestasi, ketekunan dan keberhasilannya di bidang oil and gas engineering ini, Arcandra ditawari untuk memiliki Paspor AS oleh Pemerintah AS guna dapat memperoleh akses lebih baik dalam melakukan riset dan pengembangan dari penemuan-penemuannya di bidang oil and gas engineering.

Atas usaha ini Arcandra berhasil memperoleh beberapa hak paten dari penemuan-penemuan, hasil riset, dan pengembangannya di bidang tersebut.

Undang-Undang (UU) No. 12/Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI, Pasal 23 butir (b), merupakan suatu tawaran yang diberikan oleh UU untuk WNI yang mempunyai 2 paspor atau kewarganegaraan untuk ‘memilih’ apakah mau melepaskan kewarganegaraan lainnya atau tidak.

Pasal ini mengatakan bahwa seorang WNI kehilangan kewarganegaraannya apabila dia memiliki 2 kewarganegaraan dan menolak kesempatan untuk melepaskan kewarganegaraan lainnya.

Artinya, apabila seorang WNI memiliki paspor/kewarganegaraan kedua selain Indonesia, Undang-undang ini memberi kesempatan kepada yang bersangkutan untuk memilih tetap menjadi warganegara Indonesia atau warganegara lainnya.

Dan apabila yang bersangkutan memilih untuk tetap menjadi warga negara  Indonesia dan melepaskan warganegara lainnya, maka UU menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak kehilangan kewarganegaraan RI-nya.

Lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 2 Tahun 2007 Tentang Tatacara Perolehan, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI, Pasal 33 mengatur mengenai proses dan tatacara pelaksanaan UU no 12/2006 Pasal 31(b) tersebut, dimana diatur mengenai tatacara pelaksanaan dan prosedur pemeriksaan dan klarifikasi kepada yang bersangkutan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).

Pasal 33 ini mengatakan bahwa Menkumham akan memeriksa dan mengklarifikasi apakah benar yang bersangkutan memiliki 2 paspor dan apakah benar yang bersangkutan bersedia untuk melepaskan paspor lainnya selain paspor RI.

Apabila benar, maka Menkumham akan mengeluarkan SK dengan tembusan Presiden RI dan pejabat-pejabat keimigrasian dan kantor lainnya yang terkait.

SK tersebut menerangkan proses klarifikasi dimana yang bersangkutan mengaku memiliki 2 paspor dan bersedia untuk melepaskan paspor lainnya untuk tetap mempertahankan Paspor RI-nya, sehingga yang bersangkutan tidak kehilangan kewarganegaraan RI-nya.

Kembali pada kasus Menteri Arcandra Tahar, apabila benar yang bersangkutan telah menggunakan kesempatan untuk memilih tetap menjadi warganegara Indonesia dan telah mengembalikan paspor AS-nya, maka berdasarkan UU No. 12/Tahun 2006 dan PP No. 2 Tahun 2007 sebagaimana dijelaskan di atas, Menteri Arcandra Tahar tidak kehilangan kewarganegaraannya dan tetap sebagai warga negara Indonesia.

Penulis adalah Pengamat Hukum, Managing Partner Hanafiah Ponggawa & Partners, HPRP Lawyers


Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ajukan Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:05

Prabowo Diminta Ambil Alih Perpol 10/2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:00

BNPB Kebut Penanganan Bencana di Pedalaman Aceh

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:32

Tren Mantan Pejabat Digugat Cerai

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:09

KPID DKI Dituntut Kontrol Mental dan Akhlak Penonton Televisi

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:01

Periksa Pohon Rawan Tumbang

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:40

Dua Oknum Polisi Pengeroyok Mata Elang Dipecat, Empat Demosi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:13

Andi Azwan Cs Diusir dalam Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:01

Walikota Jakbar Iin Mutmainnah Pernah Jadi SPG

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:31

Ini Tanggapan Direktur PT SRM soal 15 WN China Serang Prajurit TNI

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:09

Selengkapnya