Berita

Ford Everest/Net

Otomotif

Ford Dituding Mainkan Pajak Mobil Mewah

KAMIS, 15 SEPTEMBER 2016 | 10:06 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pemerintah diminta un­tuk menelusuri dugaan per­mainan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) yang dilakukan Ford Mo­tor Indonesia (FMI) untuk produk Everest. Sebab, jika benar hal itu dilakukan Ford, negara sangat dirugikan.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analy­sis (CITA) Yustinus Pras­towo mengatakan, pemerintah harus meminta penjelasan Ford terkait dugaan permainan pajak tersebut.

"Modus ini sangat mungkin dilakukan karena di sini ada manipulasi spesifikasi untuk menghindari PPnBM. Tapi perlu diteliti lebih lanjut," ujar Yustinus, kemarin.


Untuk diketahui, sebelumnya beredar kabar hengkang­nya Ford secara tergesa-gesa dari Indonesia diduga tak lepas dari persoalan PPnBM mobil Ford Everest. Salah satu modus dugaan Ford me­nyiasati pajak adalah dengan mengubah spesifikasi dan memodifikasi Ford Everest dari 7 seat menjadi 10 seat ke RMA Group Thailand.

Dengan perubahan spesi­fikasi itu, PPnBM yang harus dibayarkan Ford untuk mobil Everest lebih murah karena hanya 10 persen dari harga mobil. Namun, jika tetap menggunakan spesifikasi 7 seat PPnBM-nya mencapai 40 persen.

Kepala Sub Direktorat Ko­munikasi dan Publikasi Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Denny Surjantoro sebelumnya menegaskan bakal melanjutkan dan mengecek in­formasi tersebut.

"Kami coba telaah terlebih dahulu seperti apa, karena be­lum dapat info detilnya seperti apa," tegas Denny.

Yustinus menambahkan, modus perubahan spesifikasi umumnya dilakukan melalui manipulasi dokumen impor­tasi barang. Jika dugaan itu terbukti, Ford bisa dijerat se­cara hukum karena dianggap telah melakukan pidana perpa­jakan lantaran menyampaikan informasi yang tidak benar sehingga merugikan negara.

Communication Director PT Ford Motor Indonesia (FMI) Lea Kartika Indra me­negaskan, pihak Ford patuh terhadap peraturan dan kebi­jakan pemerintah Indonesia. Termasuk persyaratan masuk bea cukai dan kewajiban pa­jak impor produk kendaraan mereka.

"Kepatuhan ini didasarkan pada izin resmi dari pemerintah Indonesia untuk setiap pro­gram kendaraan kami sebelum impor dan penjualan domestik kendaraan tersebut dilaku­kan," tukasnya. ***

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya