Perlu terobosan baru untuk mengatasi peredaran obat palsu dan ilegal yang marak belakangan ini. Di antaranya dengan menambah kewenangan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Demikian disampaikan Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (13/9).
Kewenangan BPOM yang perlu ditambah adalah kewenangan untuk menyita barang bukti, dan menyidik. Pasalnya saat ini peredaran obat-obatan palsu dan ilegal kian marak karena BPOM hanya memiliki kewenangan inspeksi mendadak (sidak).
"BPOM bisa seperti KPK. Karena kalau cuma sidak, tapi tidak bisa sita dan sidik, percuma," ujarnya.
Menurut dia selama ini tidak sedikit pelaku kejahatan obat-obatan dan makanan hanya dijerat hukuman ringan atau bahkan bebas. Kurang maksimalnya penegakan hukum itu selama ini karena BPOM tak bisa mengawal proses hukumnya di Bareskrim Mabes Polri.
"Kalau dilepasin ke Bareskrim saja seperti selama ini, BPOM tidak bisa kawal selain ada yang sering lolos, hukumannya juga tidak membuat efek jera," katanya.
Dia mengaku DPR akan membuat rancangan undang-undang untuk memperkuat BPOM. Namun sebelum membuat undang-undang baru, politisi Partai Nasdem ini mengimbau pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang dilekatkan dengan UU Kesehatan untuk menguatkan kewenangan BPOM.
[zul]