Terpidana kasus BLBI Samadikun Hartono dianggap tak kooperatif dalam menyelesaikan kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara. Kejaksaan Agung pun berencana menggugat bekas bos Bank Modern itu.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M Rum mengatakan, rencana gugatan perdata sudah dibahas pimpinan Kejaksaan.
Ia menjelaskan, ada kesepakatan antara Samadikun dengan jaksa eksekutor mengenai penyelesaÂian pembayaran uang pengganti kerugian negara. "Tapi diingkari oleh terpidana," katanya.
Menurut Rum, Kejaksaan sudah memberikan batas wakÂtu kepada Samadikun untuk menyelesaikan kewajibannya. Namun hingga tenggat waktu itu berakhir, pembayaran belum dilakukan.
"Tentunya, ada sejumlah perÂtimbangan lain yang diperÂgunakan untuk melayangkan gugatan secara perdata tersebut,"ujar Rum. Namun bekas Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI itu menolak membeberkan dalih lainnya.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Arminsyah menjelaskan salah satu alasan Kejaksaan bakal memperkarakan secara perdata karena Samadikun tak konsisten dalam membayar kewajibannya.
Samadikun, sebut Arminsyah, tidak mencicil pembayaran uang pengganti kerugian negara sebaÂgaimana kesepakatan. Padahal, berdasarkan inventarisasi aset yang dilakukan tim jaksa ekÂsekutor, terpidana itu masih memiliki aset yang cukup untuk menyelesaikan kewajibannya.
Arminsyah pun menilai, terÂpidana sengaja mengulur-ulur waktu pelunasan kewajibannya. "Ada dugaan bahwa terpidana wanprestasi," sebutnya.
Kejaksaan, kata dia, sudah berupaya menagih kewajiban Samadikun.
"Jadi tidak salah bila jaksa selaku eksekutor berkoordinasi dengan semua pihak terkait unÂtuk melakukan upaya gugatan secara perdata pada terpidana ini," ujarnya.
Dalam gugatan perdata terhadap Samadikun, Kejaksaan akan bertindak sebagai pengacÂara negara. Untuk itu, Kejaksaan perlu mengantongi surat kuasa khusus (SKK) dari pemerinÂtah, dalam hal ini Kementerian Keuangan.
"Sedang dimatangkan prosÂesnya. Kita koordinasi dengan Kementerian Keuangan yang menerbitkan surat kuasa khusus atau SKK kepada jaksa," kata Arminsyah.
Untuk diketahui, Samadikun mengajukan permohonan agar pembayaran ganti rugi Rp 169 miliar dilakukan secara dicicil. Jumlahnya Rp 42 miliar per tahun. Kewajiban itu akan lunas dalam empat tahun.
Untuk pembayaran cicilan tahun pertama dibagi dalam dua kali pembayaran. Yakni pada 31 Mei 2016 dan 31 November 2016. Jumlahnya masing-masing Rp 21 miliar. Namun hingÂga batas waktu 31 Mei 2016, Samadikun belum melakukan pembayaran cicilan pertama untuk tahun pertama.
Ternyata pembayaran ciciÂlan pertama untuk tahun perÂtama ini juga diangsur dua kali. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jakarta Pusat Dedy Prito selaku jaksa eksekutor pengembalian uang itu meÂmaparkan, Samadikun baru melakukan melakukan pada 9 Juni 2016. Jumlahnya Rp 10 miliar. Pembayaran dilakukan lewat Bank Mandiri.
Pembayaran berikutnya diÂlakukan pada Senin, 13 Juni 2016. Jumlahnya Rp 10 miliar. "Tinggal cicilan kedua (tahun pertama) yang November," sebutnya.
Dedy mengatakan sudah meÂnyita beberapa asset Samadikun sebagai jaminan pembayaran ganti rugi. Yakni tanah dan rumah di kawasan Menteng, Jakarta Pusat; tanah di Puncak Bogor Jawa Barat; serta BPKB Mercedez Benz.
Dianggap Masih Punya Tunggakan, Sjamsul Nursalim Bisa Dibidik LagiGugatan perdata juga bakal dilayangkan kepada para obÂligor BLBI lainnya yang juga enggan melunasi kewajibannya. Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) Kejagung Bambang Setyo Wahyudi menegaskan, siap mengugat perdata terhadap obligor BLBI lainnya.
Salah satu obligor yang diÂbidik adalah Sjamsul Nursalim. Ia dianggap masih memiliki kewajiban sebesar Rp 4,7 triliun. Pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) itu mendapat kucuran dana BLBI sebesar Rp 27,4 triliun.
Menurut Bambang, kejaksaan belum menerima surat kuasa khusus (SKK) untuk menggugat Sjamsul Nursalim.
Kejaksaan Agung sempat melakukan penyidikan terhadap Sjamsul Nursalim. Belakangan penyidikan dihentikan karÂena pemerintah Megawati Soekarnoputri menerbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL) pada 2004.
Rencana gugatan perdata keÂpada Sjamsul Nursalim sempat mencuat di era Jaksa Agung Hendarman Supandji. Dimana JAM Datun saat itu, Edwin P Situmorang sangat gencar dan bahkan sudah membicarÂakan sampai ke eleson dua Kementerian Keuangan.
Saat itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) juga membidik tungÂgakan kewajiban Sjamsul Nursalim kepada negara Rp 4,758 triliun. Jaksa gedung bundar pun membentuk tim penyelidik.
Namun ending-nya antikliÂmaks. JAM Pidsus ketika itu Kemas Yahya Rahman menyaÂtakan tidak ada tindak pidana korupsi dalam persoalan ini.
Tak lama, ketua tim penyelidik kasus Sjamsul Nursalim, Urip Tri Gunawan ditangkap KPK karena menerima suap 660 ribu dolar Amerika dari Arthalita Suryani. Perempuan asal Lampung yang akrab disapa Ayin itu adalah orang dekat Sjamsul Nursalim.
Urip divonis bersalah menÂerima suap dan dihukum 20 tahun penjara. Kasus ini meÂnyeret sejumlah nama petinggi di Kejaksaan Agung. Beberapa pejabat kejaksaan dicopot. Ada juga yang mengundurkan diri secara sukarela ***