Berita

Rizal-Luhut/Net

Politik

Keputusan Luhut Lanjutkan Proyek Reklamasi Lemah Secara Logika Dan Etika

SENIN, 12 SEPTEMBER 2016 | 02:12 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Kebijakan Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan yang menganulir keputusan pendahulunya, Rizal Ramli, terkait reklamasi di teluk Jakarta perlu dicermati.

Sebab pencabutan kebijakan moratorium reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta, termasuk mencabut pembatalan reklamasi Pulau G, yang dilakukan Menko Luhut tak bisa hanya berdasarkan pendekatan kekuasaan semata.

Demikian disampaikan akademisi yang juga mantan Menristek, AS Hikam, Minggu, 11/9). [Baca: Anulir Putusan Rizal Ramli, Luhut Lanjutkan Reklamasi Teluk Jakarta]


"Kalau kita menggunakan logika kekuasaan semata, maka dengan sangat mudah masalah reklamasi Pulau G itu berubah-ubah, tergantung dari siapa yang sedang berkuasa dan punya kewenangan mengambil keputusan. Tetapi jika kita menggunakan perspektif keadilan, persoalannya tidak sesederhana itu," ungkapnya.

Sebab, kekuasaan dan kewenangan dalam sebuah sistem demokrasi tidak bisa dilepaskan dari masalah keadilan sebagai landasan etik. Kekuasaan bisa saja menggunakan berbagai justifikasi, termasuk hukum.

"Tetapi secara substantif tidak akan bisa mengelak dari pertanggungjawaban etik: apakah ia dipergunakan untuk kemaslahatan umum ataukah hanya kepentingan sekelompok orang saja?" katanya menjelaskan.

Menurutnya, argumentasi Menko Luhut bahwa melanjutkan proyek reklamasi Pulau G adalah sesuatu yang konsisten karena telah dilakukan sejak zaman Orde Baru, sangat lemah secara substantif dan etik. Logika seperti itu menyiratkan bahwa reformasi yang dilakukan sebagai koreksi terhadap rezim Orba menjadi tak bermakna.

"Bukankah reformasi secara substantif merupakan sebuah perlawanan terhadap, dan karenanya tidak konsisten dengan, rezim Orba? Dalam kaitan dengan proses pembangunan, bukankah banyak ditemukan kongkalikong alias KKN antara pemilik modal dengan rezim Orba, sehingga perlu dikoreksi. Apakah LP lupa bahwa salah satu substansi reformasi adalah pemberantasan KKN tsb?" ungkap Menristek era Pemerintahan Gus Dur ini.

Selain itu, dia juga menyoroti argumentasi Luhut bahwa keputusan melanjutkan proyek reklamasi termasuk untuk Pulau G berdasarkan berbagai pertimbangan dari lembaga-lembaga yang dapat diandalkan, seperti BPPT, PLN, dan 'lembaga-lembaga lain" yang kompeten termasuk bidang lingkungan.

"Pertanyaan saya, apakah keputusan RR dibuat tanpa ada pertimbangan dari lembaga-lembaga yang berkompeten? Bukankah sebelum memutuskan agar reklamasi Pulau G itu dihentikan, pihak Menko Maritim di bawah RR juga telah melakukan kajian-kajian yang valid? Bukankah ada tim gabungan yang dibentuk dan di dalamnya termasuk Kementerian KKP dan KLH juga?" demikian AS Hikam. [zul]

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

RH Singgung Perang Bubat di Balik Sowan Eggi–Damai ke Jokowi

Jumat, 09 Januari 2026 | 20:51

UPDATE

SETARA Institute: Libatkan TNI Berantas Terorisme, Supremasi Sipil Terancam

Senin, 19 Januari 2026 | 16:15

KPK Amankan Uang Ratusan Juta saat OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 16:11

Kemenkum Harus Aktif Awasi Transisi KUHP

Senin, 19 Januari 2026 | 16:07

KPK Benarkan Tangkap Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 16:01

Noel Cs Didakwa Terima Rp6,52 Miliar Hasil Pemerasan Sertifikasi K3

Senin, 19 Januari 2026 | 15:54

Ada Peluang Revisi UU Pemilu Pakai Metode Omnibus

Senin, 19 Januari 2026 | 15:46

Jangan Batasi Ruang Belajar dan Kerja Diaspora

Senin, 19 Januari 2026 | 15:40

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Penundaan Revisi UU Pilkada Bisa Picu Persoalan Baru

Senin, 19 Januari 2026 | 15:19

Pembahasan Revisi UU Pemilu Dibagi Dua Tahapan

Senin, 19 Januari 2026 | 15:19

Selengkapnya