Berita

Mahfud MD/ Net

Politik

Mahfud MD: Secara Hukum Arcandra Boleh Jadi Menteri ESDM Lagi

JUMAT, 09 SEPTEMBER 2016 | 11:46 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Secara hukum tidak ada larangan bagi Presiden Joko Widodo untuk menunjuk kembali Arcandra Tahar sebagai menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Ini lantaran Arcandra kini telah mendapatkan kembali status WNI melalui SK yang diterbitkan Menkumham.

"Soal Arcandra mau diangkat jadi menteri lagi secara hukum tidak ada larangan, asal sudah punya status WNI," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD dalam kicauannya di akun jejaring Twitter @mohmahfudmd, Jumat (9/9).

Meski begitu, Mahfud juga menyebut bahwa SK Menkumham itu masih bisa digugat dalam kurun 90 hari ke depan, jika dirasa ada kesalahan. Sementara untuk saat ini kewarganegaraan Arcandra sudah tidak ada masalah.


"Ini ribut karena politik, (rebutan) jabatan menteri. Mengangkat menteri itu adalah hak prerogatif presiden, asal sudah WNI. Presiden dan Archandra tinggal menimbang sisi politis dan etiknya," tandasnya.

Arcandra Tahar menjabat sebagai menteri ESDM selama 20 hari. Ia dipecat karena kedapatan memiliki 2 paspor, Indonesia dan Amerika Serikat. Arcandra sempat stateless karena kedua negara mencabut kewarganegaraannya.

Namun kini, ia sudah kembali memiliki status kewarganegaraan Indonesia setelah Menkumham mengeluarkan SK nomor AHU-1 AH.10.01 Tahun 2016 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama Arcandra Tahar. [ian]

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

UPDATE

Prabowo Ingin Tunjukkan RI Bukan Objek Perebutan Pengaruh Global

Senin, 01 Juni 2026 | 04:03

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

Delapan Gudang Kendaraan Bodong di Deli Serdang Digerebek, 135 Motor Disita

Senin, 01 Juni 2026 | 03:29

Kampung Rambutan Dipadati Penumpang Arus Balik Iduladha

Senin, 01 Juni 2026 | 03:19

Herdinata Tega Bunuh Temannya Gegara Handphone Diambil

Senin, 01 Juni 2026 | 03:09

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

Diplomasi Pertahanan Indonesia Lebih Antisipatif terhadap Ancaman Global

Senin, 01 Juni 2026 | 02:25

Agustus 1945: Ketika Jakarta Kota Tanpa Tuan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:14

Cegah Penyimpangan Seks, Yayasan Humaniora Nikahkan Pasangan Pemulung

Senin, 01 Juni 2026 | 01:47

46 Persen Anggota DPR Fraksi Gerindra Tak Patuh Lapor LHKPN

Senin, 01 Juni 2026 | 01:29

Selengkapnya