Berita

Foto: Humas Bakamla RI

Pertahanan

3 Kapal 'Nakal' Tertangkap Di Perairan Sulawesi

RABU, 07 SEPTEMBER 2016 | 08:57 WIB | LAPORAN:

Kal Birang yang tergabung dalam Operasi Nusantara Vll kembali menangkap tiga kapal ikan ‘nakal’. Kali ini di Perairan Sulawesi pada Selasa (6/9).

Ketiga kapal 'nakal' tersebut yakni KMN Sinar Namboa, KMN Minahasa Bone, serta KMN Pikri Jaya.

Saat dilakukan pemeriksaan, KMN Sinar Namboa (GT 5) tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB), termasuk sertifikat nakhoda dan tidak ada tanda selar. Kapal yang dinakhodai Ngewa itu dianggap melanggar UU 31/2004 pasal 98 tentang Perikanan, dengan pidana maksimal satu tahun dan denda Rp 200 juta. Selain itu juga melanggar UU 17/2008 pasal 112 jo pasal 146 UU 21/1992 tentang Pelayaran dengan pidana maksimal tiga bulan atau denda Rp 6 juta.


Sementara itu KM. Minasa Bone (GT 5) dengan nakhoda Aswin pun serupa kedapatan berlayar tanpa SPB, tidak ada tanda selar. dan sertifikat nakhoda dengan ancaman pidana maksimal dua tahun dan denda Rp 300 juta.

Sedangkan untuk KMN Pikri Jaya (GT 5) dengan Nakhoda H. Narang dikenai pasal berlapis karena tidak ada sertifikat kesempurnaan, juga SIUP dan SIPI dengan ancama pidana penjara maksimal enam tahun atau denda Rp 2 miliar.

Sebagaimana rilis dari Kasubbag Humas Bakamla RI, Kapten Mar Mardiono juga disebutkan bahwa ketiga kapal ikan ‘nakal’ tersebut telah dikawal ke Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) VI Makassar guna menjalani proses hukum lebih lanjut.[wid]


Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Sekolah Rakyat Jadi Senjata Putus Rantai Kemiskinan

Sabtu, 18 April 2026 | 20:05

Megawati: Lemhannas Bukan Lembaga Pencetak Sertifikat

Sabtu, 18 April 2026 | 19:36

Bahaya Judi Online, Hadir Seperti Permainan dengan Keuntungan

Sabtu, 18 April 2026 | 19:09

Sidak Gudang Bulog, Prabowo Cek Langsung Stok Beras di Magelang

Sabtu, 18 April 2026 | 18:52

Megawati Minta Hak Veto PBB Dihapus, Pancasila Masuk Piagam Dunia

Sabtu, 18 April 2026 | 18:27

Perempuan Bangsa Gelar Aksi Nyata Tanam Pohon untuk Jaga Lingkungan

Sabtu, 18 April 2026 | 17:43

Perjuangan Fraksi PKB untuk Pesantren Berbuah Penghargaan

Sabtu, 18 April 2026 | 17:10

PDIP: Jangan Sampai Indonesia Dianggap Proksi Kekuatan Global

Sabtu, 18 April 2026 | 16:37

wondr Kemala Run 2026, Peserta Berlari Sambil Berbagi

Sabtu, 18 April 2026 | 16:21

Menggugat Algoritma, Pentingnya Lampaui Dogmatisme Hukum Klasik

Sabtu, 18 April 2026 | 15:48

Selengkapnya