Berita

Amran HI Mustary/Net

X-Files

Jadi Perantara Suap, Politisi PAN Malut Diperiksa KPK

Kasus Jual-Beli Proyek Jalan Anggota DPR
SELASA, 06 SEPTEMBER 2016 | 10:31 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yuyuk Andriati mengatakan, Imran diperiksa sebagai saksi untuk perkara Taufan. "Keterangan saksi un­tuk melengkapi berkas perkara tersangka ATT. Berkas perkara hampir tuntas," katanya.

Imran dimintai keterangan kar­ena mengetahui pertemuan yang membahas soal jual-beli proyek Taufan di BPJN IX serta penyera­han uang "fee" proyek itu.

Sebelumnya, Imran juga pernah diperiksa dalam perkara tersangka Amran HI Mustary, Kepala BPJN IX. Imran saat itu dikorek keteran­gannya berkaitan dengan upaya menghimpun dan memperkenal­kan sejumlah kontraktor alias pengusaha jalan di Maluku dan Maluku Utara kepada Amran.


Lewat perkenalan tersebut, Amran memperoleh akses baik dukungan program sekaligus finansial untuk merealisasikan anggaran pembangunan jalan di wilayah yang dipimpinnya.

Kemudian, Amran dan Imran memperkenalkan Abdul Khoir, kontraktor yang akan menggarap proyek kepada Taufan.

"Penyidik ingin mengetahui bagaimana dana suap dalam jual-beli proyek ini dirancang dan dikumpulkan para pengu­saha di Maluku melalui saksi ini," kata Yuyuk.

Beberapa saksi perkara Taufan juga telah memberikan kesaksi­annya di muka pengadilan. Salah satunya, Abdul Khoir, Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama (WTU). Khoir adalah kontraktor yang telah "membeli" proyek Taufan di Maluku.

Di persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Khoir men­gungkap pernah bertemu dengan Taufan di ruang kerja poli­tisi PAN itu di DPR pada awal November 2015. Khoir datang bersama Qurais Lutfi (pejabat BPJN IX) dan Imran S Djumadil, politisi PAN Maluku Utara.

Dalam pertemuan itu, Taufan menyampaikan program aspiras­inya sudah disetujui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Ia mendapat jatah proyek jalan Wayabula-Sofi dengan nilai Rp 100 miliar.

Kepada Khoir, Taufan me­nawarkan menggarap proyek itu. Namun Khoir harus membayar fee 7 persen dari nilai proyek atau sekitar Rp 7 miliar.

Pada 9 November 2015, Khoir memerintahkan Erwantoro, anak buahnya, menyerahkan uang Rp 2 miliar untuk Taufan lewat Imran. Penyerahan dilakukan di Blok M Jakarta Selatan.

Esok harinya, 10 Novemer 2015, Imran menyerahkan uang itu ke Taufan di belakang kompleks rumah dinas DPR Kalibata.

Pada hari yang sama, Khoir ber­sama Imran datang ke ruang kerja Taufan di DPR untuk kembali menyerahkan uang Rp 2 miliar.

Selang dua hari, yakni 12 November 2015, Khoir me­merintahkan Erwantoro meny­erahkan uang Rp 2 miliar buat Taufan lewat Jaelani Parrandy. Jaelani adalah staf ahli anggota Komisi V Yasti Mokoagow. Uang diserahkan kepada Jaelani di tempat parkir kantor PT WTU di Melawai Jakarta Selatan.

Ketika bersaksi di pengadilan, Jaelani mengaku menyerahkan uang kepada Taufan di pinggir jalan dekat kompleks rumah dinas DPR Kalibata.

Awal Desember 2015, Khoir memerintahkan anak buahnya yang lain, Yayat Hidayat me­nyerahkan uang Rp 1,5 miliar kepada Taufan. Yayat mengantar uang itu ke kedai roti di kawasan Kalibata. Yayat menyerahkan uang ke Imran yang kemudian diteruskan ke Taufan.

Total uang yang telah dikelu­arkan Khoir untuk "membeli" proyek Taufan mencapai Rp 7,5 miliar.
 
Kilas Balik
John Alfred Ikut Urunan Bayar Fee Proyek

KPK kembali mengincar keterli­batan pihak rekanan atau swasta dalam perkara suap jual-beli proyek pembangunan infrastruk­tur jalan di Maluku dan Maluku Utara.

Penyidik komisi anti rasuah memeriksa pihak swasta yaitu Hong Artha John Alfred seba­gai saksi untuk tersangka Andi Taufan Tiro (ATT).

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati menjelaskan, pemeriksaan John Alfred ditujukan melengkapi berkas perkara tersangka ang­gota Komisi V DPR Andi Taufan Tiro. "Saksi diperiksa untuk tersangka ATT," ujarnya.

Dia mengaku, saksi pengu­saha kontraktor itu diduga punya hubungan dengan perkara Andi Taufan Tiro. Namun benang merah hubungan antara saksi John Alfred dengan Andi Taufan Tiro belum diungkap secara spesifik oleh KPK.

"Kita periksa lebih dulu. Bagaimana keterangannya. Nanti akan disimpulkan setelah pemeriksaan kasus ini tuntas," kata Yuyuk.

Nama John Alfred, sebut Yuyuk, sejak penyidikan awal sudah muncul. Dia merupakan salah seorang pengusaha yang diduga turut serta dalam tin­dak pidana dengan terpidana Direktur PT Windhu Tunggal Utama (WTU). Namanya juga muncul dalam pemeriksaan Sho Hok Seng alias Aseng, Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa.

Perusahaan John Alfred di­duga berkepentingan besar un­tuk memperoleh jatah peker­jaan proyek milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera).

Sinyalemen tersebut diperkuat dengan putusan perkara terdak­wa Abdul Khoir. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PNTipikor) menegaskan, Abdul Khoir melakukan penyuapan secara bersama-sama dengan Aseng, dan John Alfred. Suap sebesar Rp 21,28 miliar, 1.674.039 dollar Singapura atau sekitar Rp 15.066.351.000 dan 72.727 dollar Amerika atau sekitar Rp 959.996.400 diduga diberikan Khoir pada banyak pihak. Para pihak itu antara lain sejumlah politisi Komisi V DPR serta peja­bat di Kemenpupera. ***

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Tak Pandang Bulu, Prabowo Akui Serahkan Dadan ke Kejaksaan

Kamis, 17 September 2026 | 12:29

MGBKI Soroti Isu Pendidikan Dokter Spesialis

Kamis, 17 September 2026 | 12:21

Prabowo Tugaskan Bahlil Bahas RUU Migas, SKK Migas Bisa Bubar!

Kamis, 17 September 2026 | 12:15

MNK Rokan Resmi Jadi Pionir Pengembanga Migas Nonkonvensional Indonesia

Kamis, 17 September 2026 | 12:13

Dasco Pastikan Seluruh Parpol Dilibatkan dalam Pembahasan Lanjutan RUU Pemilu

Kamis, 17 September 2026 | 12:00

Ternyata Prabowo Suka Evidence-Based

Kamis, 17 September 2026 | 12:00

SMEC Perluas Akses Layanan Kesehatan Mata

Kamis, 17 September 2026 | 11:50

Berjalan Beriringan, Operasi PLTP Tak Pengaruhi Situs Waruga di Tomohon

Kamis, 17 September 2026 | 11:43

Optimalisasi Sumur Sepinggan V-7: PHKT Genjot Produksi Migas Lampaui Target

Kamis, 17 September 2026 | 11:35

Prabowo Ungkap Bakal Ada Investasi Besar-besaran Masuk RI

Kamis, 17 September 2026 | 11:19

Selengkapnya