Pelaksana Harian Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yuyuk Andriati mengatakan, Imran diperiksa sebagai saksi untuk perkara Taufan. "Keterangan saksi unÂtuk melengkapi berkas perkara tersangka ATT. Berkas perkara hampir tuntas," katanya.
Imran dimintai keterangan karÂena mengetahui pertemuan yang membahas soal jual-beli proyek Taufan di BPJN IX serta penyeraÂhan uang "fee" proyek itu.
Sebelumnya, Imran juga pernah diperiksa dalam perkara tersangka Amran HI Mustary, Kepala BPJN IX. Imran saat itu dikorek keteranÂgannya berkaitan dengan upaya menghimpun dan memperkenalÂkan sejumlah kontraktor alias pengusaha jalan di Maluku dan Maluku Utara kepada Amran.
Lewat perkenalan tersebut, Amran memperoleh akses baik dukungan program sekaligus finansial untuk merealisasikan anggaran pembangunan jalan di wilayah yang dipimpinnya.
Kemudian, Amran dan Imran memperkenalkan Abdul Khoir, kontraktor yang akan menggarap proyek kepada Taufan.
"Penyidik ingin mengetahui bagaimana dana suap dalam jual-beli proyek ini dirancang dan dikumpulkan para penguÂsaha di Maluku melalui saksi ini," kata Yuyuk.
Beberapa saksi perkara Taufan juga telah memberikan kesaksiÂannya di muka pengadilan. Salah satunya, Abdul Khoir, Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama (WTU). Khoir adalah kontraktor yang telah "membeli" proyek Taufan di Maluku.
Di persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Khoir menÂgungkap pernah bertemu dengan Taufan di ruang kerja poliÂtisi PAN itu di DPR pada awal November 2015. Khoir datang bersama Qurais Lutfi (pejabat BPJN IX) dan Imran S Djumadil, politisi PAN Maluku Utara.
Dalam pertemuan itu, Taufan menyampaikan program aspirasÂinya sudah disetujui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Ia mendapat jatah proyek jalan Wayabula-Sofi dengan nilai Rp 100 miliar.
Kepada Khoir, Taufan meÂnawarkan menggarap proyek itu. Namun Khoir harus membayar fee 7 persen dari nilai proyek atau sekitar Rp 7 miliar.
Pada 9 November 2015, Khoir memerintahkan Erwantoro, anak buahnya, menyerahkan uang Rp 2 miliar untuk Taufan lewat Imran. Penyerahan dilakukan di Blok M Jakarta Selatan.
Esok harinya, 10 Novemer 2015, Imran menyerahkan uang itu ke Taufan di belakang kompleks rumah dinas DPR Kalibata.
Pada hari yang sama, Khoir berÂsama Imran datang ke ruang kerja Taufan di DPR untuk kembali menyerahkan uang Rp 2 miliar.
Selang dua hari, yakni 12 November 2015, Khoir meÂmerintahkan Erwantoro menyÂerahkan uang Rp 2 miliar buat Taufan lewat Jaelani Parrandy. Jaelani adalah staf ahli anggota Komisi V Yasti Mokoagow. Uang diserahkan kepada Jaelani di tempat parkir kantor PT WTU di Melawai Jakarta Selatan.
Ketika bersaksi di pengadilan, Jaelani mengaku menyerahkan uang kepada Taufan di pinggir jalan dekat kompleks rumah dinas DPR Kalibata.
Awal Desember 2015, Khoir memerintahkan anak buahnya yang lain, Yayat Hidayat meÂnyerahkan uang Rp 1,5 miliar kepada Taufan. Yayat mengantar uang itu ke kedai roti di kawasan Kalibata. Yayat menyerahkan uang ke Imran yang kemudian diteruskan ke Taufan.
Total uang yang telah dikeluÂarkan Khoir untuk "membeli" proyek Taufan mencapai Rp 7,5 miliar.
Kilas Balik
John Alfred Ikut Urunan Bayar Fee Proyek
KPK kembali mengincar keterliÂbatan pihak rekanan atau swasta dalam perkara suap jual-beli proyek pembangunan infrastrukÂtur jalan di Maluku dan Maluku Utara.
Penyidik komisi anti rasuah memeriksa pihak swasta yaitu Hong Artha John Alfred sebaÂgai saksi untuk tersangka Andi Taufan Tiro (ATT).
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati menjelaskan, pemeriksaan John Alfred ditujukan melengkapi berkas perkara tersangka angÂgota Komisi V DPR Andi Taufan Tiro. "Saksi diperiksa untuk tersangka ATT," ujarnya.
Dia mengaku, saksi penguÂsaha kontraktor itu diduga punya hubungan dengan perkara Andi Taufan Tiro. Namun benang merah hubungan antara saksi John Alfred dengan Andi Taufan Tiro belum diungkap secara spesifik oleh KPK.
"Kita periksa lebih dulu. Bagaimana keterangannya. Nanti akan disimpulkan setelah pemeriksaan kasus ini tuntas," kata Yuyuk.
Nama John Alfred, sebut Yuyuk, sejak penyidikan awal sudah muncul. Dia merupakan salah seorang pengusaha yang diduga turut serta dalam tinÂdak pidana dengan terpidana Direktur PT Windhu Tunggal Utama (WTU). Namanya juga muncul dalam pemeriksaan Sho Hok Seng alias Aseng, Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa.
Perusahaan John Alfred diÂduga berkepentingan besar unÂtuk memperoleh jatah pekerÂjaan proyek milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera).
Sinyalemen tersebut diperkuat dengan putusan perkara terdakÂwa Abdul Khoir. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PNTipikor) menegaskan, Abdul Khoir melakukan penyuapan secara bersama-sama dengan Aseng, dan John Alfred. Suap sebesar Rp 21,28 miliar, 1.674.039 dollar Singapura atau sekitar Rp 15.066.351.000 dan 72.727 dollar Amerika atau sekitar Rp 959.996.400 diduga diberikan Khoir pada banyak pihak. Para pihak itu antara lain sejumlah politisi Komisi V DPR serta pejaÂbat di Kemenpupera. ***