Berita

Antre masuk bus transjakarta/Net

Nusantara

Pengelolaan Transjakarta Tak Profesional, Gugatan Konsumen Dikabulkan BPSK

SELASA, 06 SEPTEMBER 2016 | 04:58 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Pembatasan mobil pribadi berdasarkan nomor pelat ganjil/genap di beberapa ruas jalan sudah diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak 30 Agustus 2016 lalu.

Namun, efektifitas kebijakan tersebut mengurangi kemacetan dan membuat masyarakat menggunakan transportasi umum, seperti Transjakarta masih diragukan. Apalagi, pengelolaan Transjakarta tidak profesional. Tidak adanya jaminan keamanan, kenyamanan dan ketepatan waktu kepada para konsumen.

"Transjakarta perlu segera melakukan pembenahan pengelolaan dengan profesional dan perbaikan pelayanannya agar masyarakat bisa mahfum dengan upaya Pemrov DKI membatasi penggunaan kendaraan pribadi untuk mengatasi kemacetan," tegas Pengacara Publik PBHI Jakarta, Nasrul S. Dongoran, S.H., Rizky Sianipar, S.H. dalam keterangan persnya (Senin, 5/9).


Nasrul dan Rizky menyatakan demikian berdasarkan pengalaman mereka mengadovokasi konsumen Transjakarta Agus Evendi.

Agus Evendi merupakan salah satu konsumen yang merasakan ketidakamanan serta ketidakkenyamanan serta pula sering mengalami keterlambatan waktu tiba di halte-halte, serta berdesak-desakan saat menggunakan Transjakarta.

Karena itu, dia bersama Pengacara Publik PBHI Jakarta menggugat permasalahan tersebut ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Provinsi Jakarta.Surat gugatan dilayangkan kepada PT. Trans Jakarta pada 28 Juli 2015 dengan Nomor Formulir Pengaduan No. 063/REG/BPSK-DKI/VII/2015.

Namun sayangnya persidangan begitu lama dan memakan waktu yang panjang. Karena baru diputus pada 12 Mei 2016. Putusan Arbitrase BPSK No. 012/A/BPSK-DKI/V/2016 menghasilkan memutus mengabulkan sebagian permohonan gugatan konsumen.

Dari hasil sidang di Arbitrase BPSK pihak Trans Jakarta mengakui bahwa keamanan, kenyamanan, keterlambatan waktu busway tiba di halte dan penumpang yang berdesak-desakan dikarenakan kurangnya jumlah armada busway dan banyaknya masyarakat yang menggunakan transportasi busway. [zul]

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

RH Singgung Perang Bubat di Balik Sowan Eggi–Damai ke Jokowi

Jumat, 09 Januari 2026 | 20:51

UPDATE

SETARA Institute: Libatkan TNI Berantas Terorisme, Supremasi Sipil Terancam

Senin, 19 Januari 2026 | 16:15

KPK Amankan Uang Ratusan Juta saat OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 16:11

Kemenkum Harus Aktif Awasi Transisi KUHP

Senin, 19 Januari 2026 | 16:07

KPK Benarkan Tangkap Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 16:01

Noel Cs Didakwa Terima Rp6,52 Miliar Hasil Pemerasan Sertifikasi K3

Senin, 19 Januari 2026 | 15:54

Ada Peluang Revisi UU Pemilu Pakai Metode Omnibus

Senin, 19 Januari 2026 | 15:46

Jangan Batasi Ruang Belajar dan Kerja Diaspora

Senin, 19 Januari 2026 | 15:40

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Penundaan Revisi UU Pilkada Bisa Picu Persoalan Baru

Senin, 19 Januari 2026 | 15:19

Pembahasan Revisi UU Pemilu Dibagi Dua Tahapan

Senin, 19 Januari 2026 | 15:19

Selengkapnya