Berita

Hartati Murdaya/Net

X-Files

Jadi Tersangka, Anak Buah Hartati Murdaya Ditahan

Korupsi Proyek Siskohat Kementerian Agama
SENIN, 05 SEPTEMBER 2016 | 09:10 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) di Kementerian Agama tahun 2010. Ketiganya pun ditahan.
 
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Muhammad Rum mengatakan, perkara korupsi terkuak setelah penyidik memeriksa 27 saksi dan dokumen proyek.

"Sudah ada tiga tersangka yang ditahan. Penyidik masih mengembangkan perkara ini," katanya.


Ketika tersangka yang telahditahan itu adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Agama berinisial ZAS, ketua panitia pengadaan berinisial MM, dan Liem Wendra Halingkar, Direktur PT Berca Hardaya Perkasa (PT BHP). Perusahaan milik Hartati Murdaya itu menjadi rekanan dalam proyek ini.

Liem ditetapkan tersangka, sejak 18 Agustus lalu. Penetapan tersangka terhadap Liem di­lakukan menyusul pemerik­saan saksi dari PT BHP seperti Denny Alpha Yunus, Rawuh Ivan Irawan, MEFeng, Binsar, dan Irwan Irmawan.

Saksi-saksi itu diperiksa terkait penyiapan barang dan software dalam pengadaan dan pengelolaan Siskohat di seluruh Indonesia.

Pada tahap penyelidikan kasus ini, penyidik menemu­kan dugaan inefisiensi angga­ran negara sebesar Rp 43,332 miliar. Juga menduga terjadi penggelembungan harga atau mark-up harga barang menca­pai Rp 3,507 miliar.

Tak hanya itu, penyidik juga mengendus pengadaan perang­kat fiktif mencapai Rp 5,662 miliar, berikut denda keterlam­batan yang nilainya mencapai Rp 245,509 juta.

"Sehingga total kerugian negara akibat praktik melawan hukum ini, mencapai Rp 52,773 miliar," beber Rum.

Bekas Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI itu menjelaskan, ko­rupsi ini terjadi karena minim­nya pengetahuan pihak pemberi kerja (Kementerian Agama) kepada rekanan yang ditunjuk menggarap Siskohat.

Parahnya lagi, pihak rekanan yang juga memiliki pengetahuan minim mengenai aplikasi sistem Siskohat melakukan berbagai kecurangan.

Adapun modus pelaku meng­gangsir dana negara di kasus ini, beber Rum, antara lain dilaku­kan dengan cara menentukan perkiraan harga sendiri yang tidak valid.

Sementara pihak penyelengg­ara lelang (Kementerian Agama) membuat daftar harga sendiri dengan hanya melihat kontrak-kontrak sebelumnya.

Panitia lelang tidak melakukan survei khusus ke lapanganmengenai harga barang di pasaran. Akibat keteledoran itu, harga barang dalam proyek Siskohat membengkak.

Penyidik gedung bundar juga menemukan sejumlah perangkat yang diduga tidak se­suai spesifikasi. Selanjutnya, ketaksesuaian spek itu makin diperparah dengan distribusi alat yang tidak merata ke daerah-daerah.

Proyek ini juga dianggap menghambur-hamburkan uang negara, karena di beberapa daerah sudah memiliki aplikasi Siskohat sendiri. Panitia pen­gadaan diduga tidak memiliki data yang jelas mengenai daer­ah-daerah yang sudah dan be­lum memiliki sistem komputerisasi dalam pendataan calon jamaah haji. Bahkan, aplikasi yang dimiliki daerah memiliki spesifikasi yang tinggi dari ap­likasi di pusat.

Rum mengatakan, penyidik masih mengembangkan perkara ini untuk menelusuri adalah pelaku lain. "Kemungkinan penetapan status tersangka masih terbuka. Tergantung hasil penyidikan," pungkasnya.

Kilas Balik
Jaksa Tuntut 6 Tahun Penjara, Hakim Cuma Vonis 2 Tahun

Liem Wendra Halingkar, Direktur PT Berca Hardaya Perkasa (PT BHP) juga pernah dijerat dalam perkara dugaan korupsi proyek Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP).

Ia ditetapkan sebagai ter­sangka bersama Michael Surya Gunawan, Direktur Government Technical Support PT BH pada 2012 lalu.

Empat tersangka lainnyaberasal dari Ditjen Pajak. YakniKetua Panitia Lelang Pengadaan, Bahar; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), PulungSukarno; bekas Direktur Informasi Perpajakan, Riza Noor Karim; dan bekas Sekretaris Ditjen Pajak, Ahmad Sjarifudin Alsjah.

Noor Rachmad, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung saat itu men­jelaskan, Liem ditetapkan se­bagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan yang diterbitkan 12 Januari 2012.

PT BHP adalah pemenang proyek itu. Liem yang menekan kontrak dengan pihak Direktorat Jenderal Pajak.

Proses penunjukkan PT BHP sebagai rekanan proyek ini diduga melanggar prosedur. Penyidik gedung bundar juga menemukan adanya perubahan spesifikasi teknis dalam pelaksa­naan proyek tahun 2010 itu.

Berdasarkan hasil pemerik­saan ditemukan sejumlah pengadaan barang fiktif dari proyek senilai Rp 43 miliar. Negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 12 miliar.

Atas perbuatannya, Liem dijerat Pasal 2 atau 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Lim juga dituding telah melang­gar Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Di persidangan, Liem me­nyampaikan eksepsi dengan me­nyebutkan bahwa PT BHPtelah menang lelang tanpa campur tangan politik. Ia menyebutkan, perusahaanya bisa menyediakan sistem dengan biaya lebih mu­rah, yakni Rp 38 miliar. Lebih rendah Rp 5 miliar dari anggaran proyek itu Rp 43 miliar.

Liem memohonkan kepa­da majelis hakim agar dinya­takan tidak bersalah dan tidak merugikan keuangan negara. Selanjutnya, dia meminta agar hakim membebaskan dari tuntu­tan dan memulihkan harkat serta martabatnya.

Pengadilan Tipikor Jakarta dalam putusan perkara no­mor 51/Pid.B/TPK/2012 yang diketuk 11 Desember 2012 menyatakan, Lim terbukti se­cara sah dan meyakinkan ber­salah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 3 junto Pasal 8 ayat (1) b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Hakim pun menjatuhkan hukuman dua tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp 265 juta, kepada Liem.

Jaksa penuntut umum kebera­tan dengan putusan ini dan mengajukan banding. Sebelumnya jaksa meminta Liem dijatuhi hukuman penjara selama 6 ta­hun, denda Rp 500 juta subsider dan membayar uang pengganti Rp 14,6 miliar.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding dari JPU. Namun dalam putusannya menguatkan vonis yang telah dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta kepada Liem. ***

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Dasco Ungkap Target Closing RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:49

Ahmad Luthfi Minta Daerah Dilibatkan dalam Evaluasi MBG

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:23

Pameran "Aku Arek Suroboyo" Kuak Sisi Lain Bung Karno yang Jarang Diketahui

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:11

Usulan Natalius Pigai, Ikhtiar Hadirkan Polri Lebih Modern dan Adaptif

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:53

Pajak, Kepercayaan dan Kontrak Sosial

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:49

Jalur Titipan SPMB Masuk Pidana Korupsi, Mau Anak Pintar Kok Nyogok...

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:23

Jurus Seribu Langkah Gagal, Eksekutor Jambret Jakbar Digulung!

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:36

Ditolak Daerah, Mubes V Kosgoro 1957 Dianggap Cacat Prosedur

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:32

Hari Lingkungan Hidup, Pertamina Gaspol Inovasi Sampah dan Tanam Pohon

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:24

Ini Instruksi Khusus Prabowo ke Seskab Teddy Soal Sekolah Rakyat

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:07

Selengkapnya