Berita

Politik

Empat Perubahan Mendasar Untuk Menguatkan Peran DPD RI

SENIN, 05 SEPTEMBER 2016 | 02:42 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendukung penguatan kewenangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Penguatan ini penting demi kokohnya kehidupan kebangsaan Indonesia dalam konteks Bhineka Tunggal Ika di masa mendatang.

"Meski sebagai partai politik, PSI akan menjadi partai politik pertama yang akan mengusulkan dan mengawal penguatan lembaga DPD RI," jelas Ketua Umum PSI, Grace Natalie, dalam keterangannya Minggu malam.

Dia menegaskan Indonesia bukan hanya representasi kepentingan politik yang diwakili oleh keberadaan Fraksi-fraksi di DPR-RI.  Indonesia bahkan jauh lebih dalam dan mengakar adalah representasi dari wilayah teritorial yang secara adminitratif terbagi kedalam 34 Provinsi dan kini tercermin dari keberadaan DPD-RI.


"Secara singkat bisa dikatakan, jika partai politik adalah representasi dari ideologi dan kepentingan politik warganegara, maka DPD-RI harusnya merupakan representasi dari warna-warni identitas nasional yang membentuk ke-Indonesiaan," ungkapnya.

Karena keberadaan lembaga DPD-RI jika ditarik mundur justru adalah pondasi utama yang tercermin dari semangat Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928. Meski proses pembentukan negara bangsa tersebut telah dimulai jauh sebelumnya, namun pernyataan persatuan nasional dan jahitan pertama identitas nasional terjadi di 28 Oktober.

"Pada saat itu yang bersumpah adalah perwakilan Jong Java, Jong Sumatera, Jong Celebes dan lain-lain. Meski mereka berlatarbelakang ideologi berbeda, namun memiliki mimpi yang sama tentang sebuah bangsa baru bernama Indonesia," tegasnya.

Karena itu menurutnya, ada empat perubahan mendasar yang harus dilakukan untuk mendukung peran dan fungsi DPD RI agar mampu menjalankan perannya. Pertama, memberikan kewenangan kepada DPD untuk menjadi mitrastrategis (penyusunan, peresetujuan, pengawasan) Presiden dalam menyusun RAPBN.

"Terutama peran aktif dalam Musrembang dari tingkat Desa sampai menjadi RAPJM dan RAPJP. Hal ini untuk memastikan agar anggaran nasional sudah merupakan representasi semua kelompok dan teritori di Indonesia. Tidak hanya menjadireprresentasi kepentingan politik," paparnya.

Kedua, memberikan kewenangan kontrol dan intervensi terhadap Peraturan dan Kebijakan Daerah yang tidak sesuai dengan identitas dan nilai kebangsaan Indonesia. Ketiga, setiap tahun menerbitkan sebuah dokumen "Laporan Kebangsaan Indonesia" yang menjadi rujukan semua lembaga pemerintah dan nonpemerintah.

"Dokumen ini wajib menyertakan data-data kuantitatif mengenai indikator-indikator arah pembangunan nasional, capaian kepentingan nasional, ancaman nasional dan rumusan strategi nasional. Laporan ini akan menjadi rujukan penting bagi Presiden dan DPR-RI serta bahkan kalangan usaha untuk menyusun program kerja tahunan. Dokumen terkait harus diterbitkan setiap akhir tahun," tandasnya.

Sedangkan keempat, katanya melanjutkan, keanggotaan DPD-RI harus juga memikirkan representasi kaum rentan, yang tidak akan mungkin melalui proses pemilihan: perwakilan adat, perwakilan aliran kepercayaan, perwakilan kaum difabel, perwakilan pensiunan PNS/TNI/POLRI. [zul]

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

RH Singgung Perang Bubat di Balik Sowan Eggi–Damai ke Jokowi

Jumat, 09 Januari 2026 | 20:51

UPDATE

SETARA Institute: Libatkan TNI Berantas Terorisme, Supremasi Sipil Terancam

Senin, 19 Januari 2026 | 16:15

KPK Amankan Uang Ratusan Juta saat OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 16:11

Kemenkum Harus Aktif Awasi Transisi KUHP

Senin, 19 Januari 2026 | 16:07

KPK Benarkan Tangkap Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 16:01

Noel Cs Didakwa Terima Rp6,52 Miliar Hasil Pemerasan Sertifikasi K3

Senin, 19 Januari 2026 | 15:54

Ada Peluang Revisi UU Pemilu Pakai Metode Omnibus

Senin, 19 Januari 2026 | 15:46

Jangan Batasi Ruang Belajar dan Kerja Diaspora

Senin, 19 Januari 2026 | 15:40

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Penundaan Revisi UU Pilkada Bisa Picu Persoalan Baru

Senin, 19 Januari 2026 | 15:19

Pembahasan Revisi UU Pemilu Dibagi Dua Tahapan

Senin, 19 Januari 2026 | 15:19

Selengkapnya