Berita

Net

Hukum

Hakim Tidak Peka Nasib Nelayan Korban Reklamasi

MINGGU, 04 SEPTEMBER 2016 | 13:21 WIB | LAPORAN:



Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dinilai tidak peka atas penderitaan masyaralat nelayan yang terkena dampak langsung reklamasi Teluk Jakarta.

Vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan kepada mantan Presdir PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja selaku terdakwa pemberi suap dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah terkait proyek Reklamasi Teluk Jakarta dianggap terlalu ringan.


"Akan ada ratusan nelayan yang dirugikan atas putusan ini ketika putusan ini tidak maksimal karena nasib nelayan dipertaruhkan," jelas pengacara publik LBH Jakarta Tigor Hutapea, Minggu (4/9).

Dia menambahkan, hakim harus turut mempertimbangkan nasib masyarakat nelayan yang menderita akibat pembangunan 17 pulau buatan di Teluk Jakarta. Bukan cuma peran perusahaan-perusahaan pengembang yang dianggap berjasa dalam pembangunan di ibu kota sebagai pertimbangan meringankan.

"Bagaimana dianggap berjasa ketika kemudian pembangunan ini atau kontribusi ini gunanya untuk menghancurkan dan merugikan masyarakat. Ini menjadi bukti nyata bahwa itulah yang dilakukan korporasi dalam melakukan upaya-upaya jahatnya," tegas Tigor yang juga aktivis Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta.

Dalam persidangan Jumat lalu (2/9), Ariesman Widjaja dijatuhi vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti bersalah menyuap mantan anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi sebesar Rp 2 miliar. Suap diberikan terkait pembahasan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. [wah]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya