Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa memastikan bahwa pelaku prostitusi gay terhadap anak-anak remaja, bisa dikenakan pasal berlapis. Mulai dari Undang-Undang Perlindungan Anak, UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), serta Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1/2016.
"Sangat bisa dikenakan pasal berlapis bagi pelaku ekspolitasi seksual terhadap anak anak remaja tersebut, seperti UU Perlindungan Anak, TPPO, serta Perpu Nomor 1/2016," ujar Khofifah dalam keterangannya, Minggu (4/9).
Dia menjelaskan, jika dikenakan Perpu Nomor 1/2016 maka ada pasal hukuman tambahan dan pemberatan. Hukuman tambahan berupa kebiri, pemasangan chip dan publikasi pelaku di ruang publik. Untuk pemberatan seperti hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.
"Pengenaan hukuman berlapis ada kriteria yang harus dipenuhi oleh pelaku, yaitu jumlah korban banyak, mengalami trauma mendalam, tertular penyakit seksual menular," beber Khofifah.
Menurutnya, praktik prostitusi terhadap anak bawah umur yang dibongkar kepolisian di kawasn Puncak, Jawa Barat dilakukan oleh penyuka sesama jenis.
"Anak-anak remaja yang diperjualbelikan harus dilihat sebagai korban eksploitasi seksual dari sindikat penyuka sesama jenis," ujar Khofifah dalam keterangannya, Minggu (4/9).
Dia menambahkan, Kemensos telah menyiapkan ahli psikososial dan menganalisis hasil assessment terhadap tujuh anak-anak yang sedang beranjak remaja tersebut.
"Hasil assessment ke tujuh anak-anak remaja itu sudah menunjukan suasana yang nyaman, aman dan betah di tempat sekarang. Sambil kondisi psikologisnya sedang dipulihkan," demikian Khofifah.
[wah]