Berita

Hukum

Pelaku Prostitusi Gay Bisa Dijerat Pasal Berlapis

MINGGU, 04 SEPTEMBER 2016 | 10:50 WIB | LAPORAN:

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa memastikan bahwa pelaku prostitusi gay terhadap anak-anak remaja, bisa dikenakan pasal berlapis. Mulai dari Undang-Undang Perlindungan Anak, UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), serta Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1/2016.

"Sangat bisa dikenakan pasal berlapis bagi pelaku ekspolitasi seksual terhadap anak anak remaja tersebut, seperti UU Perlindungan Anak, TPPO, serta Perpu Nomor 1/2016," ujar Khofifah dalam keterangannya, Minggu (4/9).

Dia menjelaskan, jika dikenakan Perpu Nomor 1/2016 maka ada pasal hukuman tambahan dan pemberatan. Hukuman tambahan berupa kebiri, pemasangan chip dan publikasi pelaku di ruang publik. Untuk pemberatan seperti hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.


"Pengenaan hukuman berlapis ada kriteria yang harus dipenuhi oleh pelaku, yaitu jumlah korban banyak, mengalami trauma mendalam, tertular penyakit seksual menular," beber Khofifah.

Menurutnya, praktik prostitusi terhadap anak bawah umur yang dibongkar kepolisian di kawasn Puncak, Jawa Barat dilakukan oleh penyuka sesama jenis.

"Anak-anak remaja yang diperjualbelikan harus dilihat sebagai korban eksploitasi seksual dari sindikat penyuka sesama jenis," ujar Khofifah dalam keterangannya, Minggu (4/9).

Dia menambahkan, Kemensos telah menyiapkan ahli psikososial dan menganalisis hasil assessment terhadap tujuh anak-anak yang sedang beranjak remaja tersebut.

"Hasil assessment ke tujuh anak-anak remaja itu sudah menunjukan suasana yang nyaman, aman dan betah di tempat sekarang. Sambil kondisi psikologisnya sedang dipulihkan," demikian Khofifah. [wah] 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya