Berita

Hukum

Marudut Divonis Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa

JUMAT, 02 SEPTEMBER 2016 | 18:38 WIB | LAPORAN:

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan penjara terhadap perantara suap PT Brantas Abipraya (PT BA), Marudut Pakpahan.

Majelis Hakim menilai Marudut terbukti menjanjikan uang Rp 2,5 miliar kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Sudung Situmorang, dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, Tomo Sitepu, untuk mengamankan kasus PT BA yang ditangani Kejati DKI Jakarta.

Duit itu diberikan oleh dua pejabat PT BA yakni Sudi Wantoko dan Dandung Pamurlano.


"Menyatakan terdakwa Marudut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama," ucap Ketua Majelis Hakim, Yohanes Priatna, saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (2/9).

Marudut dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam menjatuhkan hukumannya, Majelis Hakim menyampaikan hal yang meringankan dan memberatkan bagi terdakwa. Hal yang memberatkan, Marudut dianggap tak mendukung program pemerintah yang sedang gencar melakukan pemberantasan korupsi.

"Untuk yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannnya, berjanji tak mengulangi perbuatannya dan masih memiliki tanggungan keluarga," ujar Hakim Yohanes.

Vonis hakim kepada Marudut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Oleh Jaksa KPK, Marudut dituntut empat tahun penjara dan denda sebanyak Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.
Jaksa menilai Marudut terbukti bersalah dan mencoba menjadi perantara suap kepada Sudung Situmorang dan Tomo Sitepu untuk mengamankan kasus PT BA yang ditangani Kejati DKI Jakarta.

Atas vonis yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK ini, Marudut menerimanya. Sementara itu, Jaksa KPK masih pikir-pikir untuk melakukan upaya banding. [ald]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya