Berita

Hukum

Penggugat Setuju Kuasa Intervensi SBY Ikut Bersidang

JUMAT, 02 SEPTEMBER 2016 | 17:59 WIB | LAPORAN:

Para penggugat setuju masuknya kuasa intervensi Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Tergugat II pada sidang-sidang berikutnya.

"Saya dan kuasa hukum bisa saja menolak atau keberatan dengan usulan hakim atas keinginan masuknya kuasa intervensi pihak ketiga pada sidang berikut, Rabu mendatang. Tapi tidak fair kalau itu saya dan kuasa hukum lakukan. Di sini kami membuka ruang kebenaran itu seluas-luasnya di mata publik dan hakim selaku juri,” kata seorang penggugat dari Partai Demokrat, Ronny Chandra dalam rilis.

Lanjut Ronny, meski hak mereka selaku prinsival itu ada, tetapi usulan hakim diterima guna memperoleh keseimbangan dalam menentukan kebenaran hak dalam keputusan hakim, menunda atau mengabulkan SK Menkumham tetap berjalan atau dibekukan.


"Supaya tak ada dusta diantara kita," ucapnya.

Ronny menekankan, selaku anggota Partai Demokrat, hak mereka sama di dalam UU untuk berorganisasi politik, berpendapat, usulan. Tapi hak itu, menurut dia, secara tidak langsung dihilangkan dengan sebuah Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia.

"Azas tersebut tentu sangat merugikan kami selaku anggota yang selama bertahun- tahun ikut secara organisasi membesarkan Partai Demokrat," tegasnya.

"Dalam gugatan ini kami mencari kebenaran atas keputusan diskresi TUN itu. Agar kalaupun hakim menunda atau mengabulkan masing-masing pihak yg berperkara dapat dijadikan pelajaran," imbuhnya.

 Sidang ketujuh akan akan kembali digelar pada Rabu (7/9) mendatang dengan agenda mendengar jawaban Tergugat Menkumham, juga dari pihak penggugat yang terdiri dari Yan Juanda Saputra, Hasri Putra dan Herbandi, Rony Hartawan, serta Nama Sumarna yang tergabung di kantor hukum Akbar Yusuf, Hasry, Ronny & Partner Law Office selaku kuasa hukum Ronny Chandra dkk.

"Kita all out dan obyektif menghadapi sidang- sidang selanjutnya," kata Akbar Yusuf.[wid]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya