Berita

Hukum

Penggugat Setuju Kuasa Intervensi SBY Ikut Bersidang

JUMAT, 02 SEPTEMBER 2016 | 17:59 WIB | LAPORAN:

Para penggugat setuju masuknya kuasa intervensi Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Tergugat II pada sidang-sidang berikutnya.

"Saya dan kuasa hukum bisa saja menolak atau keberatan dengan usulan hakim atas keinginan masuknya kuasa intervensi pihak ketiga pada sidang berikut, Rabu mendatang. Tapi tidak fair kalau itu saya dan kuasa hukum lakukan. Di sini kami membuka ruang kebenaran itu seluas-luasnya di mata publik dan hakim selaku juri,” kata seorang penggugat dari Partai Demokrat, Ronny Chandra dalam rilis.

Lanjut Ronny, meski hak mereka selaku prinsival itu ada, tetapi usulan hakim diterima guna memperoleh keseimbangan dalam menentukan kebenaran hak dalam keputusan hakim, menunda atau mengabulkan SK Menkumham tetap berjalan atau dibekukan.


"Supaya tak ada dusta diantara kita," ucapnya.

Ronny menekankan, selaku anggota Partai Demokrat, hak mereka sama di dalam UU untuk berorganisasi politik, berpendapat, usulan. Tapi hak itu, menurut dia, secara tidak langsung dihilangkan dengan sebuah Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia.

"Azas tersebut tentu sangat merugikan kami selaku anggota yang selama bertahun- tahun ikut secara organisasi membesarkan Partai Demokrat," tegasnya.

"Dalam gugatan ini kami mencari kebenaran atas keputusan diskresi TUN itu. Agar kalaupun hakim menunda atau mengabulkan masing-masing pihak yg berperkara dapat dijadikan pelajaran," imbuhnya.

 Sidang ketujuh akan akan kembali digelar pada Rabu (7/9) mendatang dengan agenda mendengar jawaban Tergugat Menkumham, juga dari pihak penggugat yang terdiri dari Yan Juanda Saputra, Hasri Putra dan Herbandi, Rony Hartawan, serta Nama Sumarna yang tergabung di kantor hukum Akbar Yusuf, Hasry, Ronny & Partner Law Office selaku kuasa hukum Ronny Chandra dkk.

"Kita all out dan obyektif menghadapi sidang- sidang selanjutnya," kata Akbar Yusuf.[wid]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya