Berita

Ariesman Widjaja/Net

Hukum

Koalisi Teluk Jakarta Minta KPK Banding Vonis Eks Bos Podomoro

JUMAT, 02 SEPTEMBER 2016 | 17:38 WIB | LAPORAN:

Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menyatakan kecewa dengan putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menjatuhkan vonis 3 tahun kepada Ariesman Widjaja eks Presiden Direktur Agung Podomoro Land yang terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 a UU Tipikor.

Koalisi menilai vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim sangat ringan, seharusnya hakim menjatuhkan hukuman penjara dan denda maksimal sesuai pasal 5 ayat 1 a selama 5 tahun dan 250 juta rupiah karena korupsi yang dilakukan Ariesman Widjaja adalah sebuah Grand Corruption.

Aktivis Walhi yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta, Edo, menilai hakim tipikor telah salah memperhitungkan Ariesman pernah berkontribusi terhadap pembangunan Jakarta sehingga meringankan hukuman.


"Justru perbuatan terdakwa itu melakukan suap untuk menghilangkan kontribusi terhadap pembangunan, kontribusi bukan dilakukannya pribadi, namun oleh korporasi," jelas Edo di Jakarta, Jumat, (2/9).

Kontribusi yang dilakukan PT Agung Podomoro Land adalah membangun Rusun dan diduga membiayai penggusuran.  Ariesman selama ini menjalankan roda korporasi yang bertujuan hanya untuk menguntungkan korporasi dari proyek reklamasi, yakni untuk mempengaruhi pembuatan kebijakan hukum dalam bentuk Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Perda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

"Karena itu kami mendesak agar KPK melakukan banding atas vonis Ariesman."

 Vonis terhadap Ariesman akan berdampak terhadap Perkara Sanusi sebagai penerima suap, karena itu Koalisi berharap KPK menuntut terdakwa Sanusi dengan hukuman yang maksimal dan hakim menjatuhkan vonis maksimal kepada Sanusi.

"Kami menduga korupsi reklamasi melibatkan banyak pihak, legislatif, eksekutif dan korporasi lainnya, namun 5 bulan berlalu, belum ada perkembangan signifikan dalam kasus ini. Kami menuntut KPK tetapkan tersangka-tersangka baru," kata Edo. [sam]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya