Berita

Ariesman Widjaja/Net

Hukum

Koalisi Teluk Jakarta Minta KPK Banding Vonis Eks Bos Podomoro

JUMAT, 02 SEPTEMBER 2016 | 17:38 WIB | LAPORAN:

Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menyatakan kecewa dengan putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menjatuhkan vonis 3 tahun kepada Ariesman Widjaja eks Presiden Direktur Agung Podomoro Land yang terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 a UU Tipikor.

Koalisi menilai vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim sangat ringan, seharusnya hakim menjatuhkan hukuman penjara dan denda maksimal sesuai pasal 5 ayat 1 a selama 5 tahun dan 250 juta rupiah karena korupsi yang dilakukan Ariesman Widjaja adalah sebuah Grand Corruption.

Aktivis Walhi yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta, Edo, menilai hakim tipikor telah salah memperhitungkan Ariesman pernah berkontribusi terhadap pembangunan Jakarta sehingga meringankan hukuman.


"Justru perbuatan terdakwa itu melakukan suap untuk menghilangkan kontribusi terhadap pembangunan, kontribusi bukan dilakukannya pribadi, namun oleh korporasi," jelas Edo di Jakarta, Jumat, (2/9).

Kontribusi yang dilakukan PT Agung Podomoro Land adalah membangun Rusun dan diduga membiayai penggusuran.  Ariesman selama ini menjalankan roda korporasi yang bertujuan hanya untuk menguntungkan korporasi dari proyek reklamasi, yakni untuk mempengaruhi pembuatan kebijakan hukum dalam bentuk Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Perda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

"Karena itu kami mendesak agar KPK melakukan banding atas vonis Ariesman."

 Vonis terhadap Ariesman akan berdampak terhadap Perkara Sanusi sebagai penerima suap, karena itu Koalisi berharap KPK menuntut terdakwa Sanusi dengan hukuman yang maksimal dan hakim menjatuhkan vonis maksimal kepada Sanusi.

"Kami menduga korupsi reklamasi melibatkan banyak pihak, legislatif, eksekutif dan korporasi lainnya, namun 5 bulan berlalu, belum ada perkembangan signifikan dalam kasus ini. Kami menuntut KPK tetapkan tersangka-tersangka baru," kata Edo. [sam]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya