Berita

Gedung MK/Net

Hukum

Hakim MK Diminta Segera Putuskan Gugatan Ahok

JUMAT, 02 SEPTEMBER 2016 | 14:59 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Tim Pemenangan Ahok meminta hakim Mahkamah Konstitusi (MK) segera memutus gugatan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) soal cuti dengan adil, dan melihat permohonan ini secara komprehensif untuk kepentingan jangka panjang konsolidasi demokrasi.

"Kami sangat berharap yang mulia para hakim MK yang segera memutuskan permohonan Pak Ahok. Tentunya putusan itu harus adil, komprehensif dan mempertimbangkan kepentingan jangka panjang demokrasi kita," kata Jurubicara Tim Pemenangan Ahok, Raja Juli Antoni, Jumat (2/9).

Bagi Juli Antoni cuti petahana 4 sampai 6 bulan dianggap mubazir dan akan banyak tidak dipakai.


"Cuti bagi petahana selama 4 hingga 6 bulan itu terlalu lama. Kampanye kan tidak tiap hari. Petahana akan banyak nganggur. Mubazir. Lebih baik dia bekerja buat rakyat. Ngurus APBD, banjir dan lain-lainnya," jelas dia.

Juli Antoni menganggap kampanye juga hak publik yang tidak bisa ditinggalkan dan penting bagi demokrasi tapi aturan yang baru juga mendiskriminasi petahana dengan memaksa untuk cuti 4 hingga 6 bulan, sehingga hak dia untuk menjabat selama 5 tahun tidak terpenuhi.

Pihaknya berharap MK menyetujui permohonan Ahok agar cuti bersifat pilihan bukan kewajiban. Atau paling tidak, MK memberi jalan tengah, kembali ke aturan yang lama, dimana petahana hanya cuti pada "hari h" kampanye saja.

"Mungkin ini jalan tengah agar tidak ada pihak yang dikorbankan, baik warga dan petahana," usul Toni yang juga mantan Ketua Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) ini. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya