Berita

Foto/Net

Hukum

Dua Pejabat PT Brantas Abipraya Divonis Masing-masing 3 Tahun Dan 2,5 Tahun

JUMAT, 02 SEPTEMBER 2016 | 13:58 WIB | LAPORAN:

. Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya (PT BA), Sudi Wantoko.

Majelis Hakim menilai Sudi bersama dengan Manajer Pemasaran PT BA Dandung Pamularno terbukti berniat atau mencoba menyuap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Sudung Situmorang dan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI, Tomo Sitepu sebesar Rp2,5 miliar untuk mengamankan kasus korupsi dana iklan PT BA yang ditangani Kejati DKI.

Untuk Dandung Pamularno, Majelis Hakim memvonis hukuman 2,5 tahun penjara. Keduanya juga diminta membayar denda masing-masing sebesar Rp150 juta subsidair tiga bulan kurungan penjara dan Rp100 juta subsidair dua bulan penjara.


‎"Menyatakan terdakwa I Sudi Wantoko dan terdakwa II Dandung Pamularno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakawaan pertama," kata Ketua Majelis Hakim Yohanes Priatna membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jumat (2/9/).

Sudi dan Dandung dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam menjatuhkan hukumannya, Majelis Hakim menyampaikan hal yang meringankan dan memberatkan bagi terdakwa.

Hal yang memberatkan, kedua terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar melakukan pemberantasan korupsi.

"Untuk yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannnya, berjanji tak mengulangi perbuatannya dan masih memiliki tanggungan keluarga," ujar Hakim Yohanes.

Vonis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta majelis hakim menghukum pidana 4 tahun penjara kepada Sudi dan 3,5 tahun penjara kepada Dandung.

Masing-masing juga dituntut membayar denda masing-masing Rp 200 juta dan Rp 150 juta.

Atas vonis yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK ini, kedua terdakwa menerimanya. Sementara itu, Jaksa KPK masih pikir-pikir untuk melakukan upaya banding. [rus]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya