Berita

Foto/Net

Hukum

Dua Pejabat PT Brantas Abipraya Divonis Masing-masing 3 Tahun Dan 2,5 Tahun

JUMAT, 02 SEPTEMBER 2016 | 13:58 WIB | LAPORAN:

. Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya (PT BA), Sudi Wantoko.

Majelis Hakim menilai Sudi bersama dengan Manajer Pemasaran PT BA Dandung Pamularno terbukti berniat atau mencoba menyuap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Sudung Situmorang dan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI, Tomo Sitepu sebesar Rp2,5 miliar untuk mengamankan kasus korupsi dana iklan PT BA yang ditangani Kejati DKI.

Untuk Dandung Pamularno, Majelis Hakim memvonis hukuman 2,5 tahun penjara. Keduanya juga diminta membayar denda masing-masing sebesar Rp150 juta subsidair tiga bulan kurungan penjara dan Rp100 juta subsidair dua bulan penjara.


‎"Menyatakan terdakwa I Sudi Wantoko dan terdakwa II Dandung Pamularno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakawaan pertama," kata Ketua Majelis Hakim Yohanes Priatna membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jumat (2/9/).

Sudi dan Dandung dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam menjatuhkan hukumannya, Majelis Hakim menyampaikan hal yang meringankan dan memberatkan bagi terdakwa.

Hal yang memberatkan, kedua terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar melakukan pemberantasan korupsi.

"Untuk yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannnya, berjanji tak mengulangi perbuatannya dan masih memiliki tanggungan keluarga," ujar Hakim Yohanes.

Vonis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta majelis hakim menghukum pidana 4 tahun penjara kepada Sudi dan 3,5 tahun penjara kepada Dandung.

Masing-masing juga dituntut membayar denda masing-masing Rp 200 juta dan Rp 150 juta.

Atas vonis yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK ini, kedua terdakwa menerimanya. Sementara itu, Jaksa KPK masih pikir-pikir untuk melakukan upaya banding. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya