Berita

Khofifah Indar Parawansa/Net

Politik

Mensos Gerak Cepat, 7 Korban Prostitusi Anak Langsung Terapi

KAMIS, 01 SEPTEMBER 2016 | 19:06 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Kementerian Sosial bertindak cepat menangani prostitusi anak di bawah umur melalui Facebook kepada kaum penyuka sesama jenis (gay).

Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa, mengatakan bahwa pihaknya sudah membawa 7 dari 99 anak yang terlibat sebagai korban prostitusi ke rumah perlindungan. Selanjutnya, mereka akan terapi psikologis bersama anggota keluarganya.

"Tadi malam, 7 anak yang sudah dibawa ke Bareskrim kemudian dilimpahkan proses psyco social terapinya di rumah perlindungan anak Kemensos. Keluarganya juga ikut mengantar, kecuali 2 anak yang memang sedang ditelusuri orang tuanya. Jadi 2 anak ini dari daerah yang agak jauh," ungkap Khofifah ketika menghadiri rapat kerja dengan Komis VIII DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (1/9).


Dia menjelaskan, pihaknya juga sudah memeriksa pendugaan sementara (rapid assessment) yang dilakukan pihak kepolisian.

"Saya sudah mengakses rapid assessment dari tujuh anak tadi pagi. Setelah itu mereka lanjut medical checkup ke rumah sakit Polri Kramat Jati, insha Allah sore ini akan dilanjutkan assessment ketujuh anak itu," terangnya.

Khofifah menjelaskan, berdasarkan hasil dari rapid assessment tersebut dapat dijadikan bahan pengobatan psikologis anak-anak tersebut.

"Sementara sih kemungkinan kebutuhanya tiga-empat minggu, mereka harus mendapatkan psycho social therapy di rumah perlindungan ini," tambahnya.

Khoifah mengaku dirinya sempat berbicang dengan ke-7 korban tersebut. Dia mengetahui ternyata anak-anak tersebut sudah tinggal jaih terpisah dengan orangtuanya.

"Saya tanya, bagaimana mereka tinggal selama ini? Rupayanya mereka kontrak bersama anak-anak ‎15-16 tahun. Mereka jauh dari keluarganya. Akhirnya mereka diajak untuk melakukan itu (prostitusi)," tandasnya.

Sedangkan langkah koordinasi dengan kementerian terkait, anggota NU ini mengatakan sudah melakukan komunikasi dengan pihak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

"Dari PPPA tentu, kemudiian KPAI tentu, ini kan sebetulnya rumah perlindungan sosial anak (RPSA) ini sudah lama dan proses psycho social therapy yang dilakukan di dalamnya itu juga sebetulnya cukup komprehensif. Karena konsularnya juga cukup berpengalaman," demikian Khofifah.

Sebelumnya, prostitusi melalui media sosial kembali terjadi. Kali ini anak dibawah umur menjadi sasaran predator para kaum gay. Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap AR (41) di kawasan Puncak, Bogor. AR merupakan seorang mucikari yang memiliki 99 anak. Biasanya AR menawarkan anak berusia kisaran 18 tahun kepada kaum gay melalui akun Facebook (FB). [sam]

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya