Berita

Hidayat Nur Wahid/Net

Hukum

Prostitusi Anak, Hidayat Nur Wahid: Bukti UU Perlindungan Anak Lemah

KAMIS, 01 SEPTEMBER 2016 | 16:56 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Prostitusi melalui media sosial kembali terjadi. Kali ini anak di bawah umur yang menjadi sasaran predator para kaum penyuka sesama lelaki (gay).

Menurut Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid, kasus itu bisa terjadi lantaran lemahnya UU Perlindungan Anak saat ini.

"Ini mengungkapkan masalah besar bersama yaitu lemahnya UU Perlindungan Anak," ungkapnya kepada wartawan di kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (1/9).


Ia juga mengkritisi kinerja Menteri Sosial, Khofifah Indar Parwansa dan Menteri Peranan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yambise dalam penanganan darurat keamanan anak.

"Mensos dan Menteri PP dan PA bahwa Indonesia bahaya darurat anak, dan ini terbukti," tandasnya.

Pasalnya, petinggi Partai Keadilan Sosial (PKS) ini menilai UU Perlindungan Anak masih harus digodok di Mahkamah Konstitusi. Sebab, dirinya menilai hingga sejauh ini masih belum ada aturan hukum yang mengatur hukuman bagi penyuka sesama jenis yang terlibat prostitusi.

"Karena menurut saya saat ini ada judicial review di MK, dan MK lihat ini sebagai fakta yang hadirnya produk peraturan perundang-undangan yang memberikan sanksi hukum pada mereka-mereka bukan hanya kejahatan pada anak-anak," tambahnya.

"Ini kan kejahatan sesama jenis laki-laki dengan laki-laki belum ada hukumnya makanya sekarang sedang ada judicial review di MK soal prostitusi. Dengan adanya produk hukum saat ini memberikan paling tidak pijakan hukum pada perlindungan anak," tukasnya.

Oleh karena itu, ia mengimbau aparat kepolisian untuk membongkar tuntas mafia mucikari jaringan prostitusi tersebut.

"Jadi Polri jangan setengah-setengah bongkar itu mafia-mafia di baliknya. Apabila ada mucikari di belakangnya bongkar abis. Sangat mengerikan bila anak dihargai cuma seratus dua ratus ribu," demikian Hidayat.

Sebelumnya, kasus ini terungkap setelah polisi menangkap AR (41) di kawasan Puncak, Bogor. AR merupakan seorang mucikari yang biasanya menawarkan anak berusia kisaran 18 tahun untuk kaum gay melalui akun Facebook (FB). [zul]

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya