Berita

Hidayat Nur Wahid/Net

Hukum

Prostitusi Anak, Hidayat Nur Wahid: Bukti UU Perlindungan Anak Lemah

KAMIS, 01 SEPTEMBER 2016 | 16:56 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Prostitusi melalui media sosial kembali terjadi. Kali ini anak di bawah umur yang menjadi sasaran predator para kaum penyuka sesama lelaki (gay).

Menurut Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid, kasus itu bisa terjadi lantaran lemahnya UU Perlindungan Anak saat ini.

"Ini mengungkapkan masalah besar bersama yaitu lemahnya UU Perlindungan Anak," ungkapnya kepada wartawan di kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (1/9).

Ia juga mengkritisi kinerja Menteri Sosial, Khofifah Indar Parwansa dan Menteri Peranan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yambise dalam penanganan darurat keamanan anak.

"Mensos dan Menteri PP dan PA bahwa Indonesia bahaya darurat anak, dan ini terbukti," tandasnya.

Pasalnya, petinggi Partai Keadilan Sosial (PKS) ini menilai UU Perlindungan Anak masih harus digodok di Mahkamah Konstitusi. Sebab, dirinya menilai hingga sejauh ini masih belum ada aturan hukum yang mengatur hukuman bagi penyuka sesama jenis yang terlibat prostitusi.

"Karena menurut saya saat ini ada judicial review di MK, dan MK lihat ini sebagai fakta yang hadirnya produk peraturan perundang-undangan yang memberikan sanksi hukum pada mereka-mereka bukan hanya kejahatan pada anak-anak," tambahnya.

"Ini kan kejahatan sesama jenis laki-laki dengan laki-laki belum ada hukumnya makanya sekarang sedang ada judicial review di MK soal prostitusi. Dengan adanya produk hukum saat ini memberikan paling tidak pijakan hukum pada perlindungan anak," tukasnya.

Oleh karena itu, ia mengimbau aparat kepolisian untuk membongkar tuntas mafia mucikari jaringan prostitusi tersebut.

"Jadi Polri jangan setengah-setengah bongkar itu mafia-mafia di baliknya. Apabila ada mucikari di belakangnya bongkar abis. Sangat mengerikan bila anak dihargai cuma seratus dua ratus ribu," demikian Hidayat.

Sebelumnya, kasus ini terungkap setelah polisi menangkap AR (41) di kawasan Puncak, Bogor. AR merupakan seorang mucikari yang biasanya menawarkan anak berusia kisaran 18 tahun untuk kaum gay melalui akun Facebook (FB). [zul]

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

Sinergi Infrastruktur dan Pertahanan Kunci Stabilitas Nasional

Senin, 10 Maret 2025 | 21:36

Indonesia-Vietnam Naikkan Level Hubungan ke Kemitraan Strategis Komprehensif

Senin, 10 Maret 2025 | 21:22

Mendagri Tekan Anggaran PSU Pilkada di Bawah Rp1 Triliun

Senin, 10 Maret 2025 | 21:02

Puji Panglima, Faizal Assegaf: Dikotomi Sipil-Militer Memang Selalu Picu Ketegangan

Senin, 10 Maret 2025 | 20:55

53 Sekolah Rakyat Dibangun, Pemerintah Matangkan Infrastruktur dan Kurikulum

Senin, 10 Maret 2025 | 20:48

PEPABRI Jamin Revisi UU TNI Tak Hidupkan Dwifungsi ABRI

Senin, 10 Maret 2025 | 20:45

Panglima TNI Tegaskan Prajurit Aktif di Jabatan Sipil Harus Mundur atau Pensiun

Senin, 10 Maret 2025 | 20:24

Kopdes Merah Putih Siap Berantas Kemiskinan Ekstrem

Senin, 10 Maret 2025 | 20:19

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Airlangga dan Sekjen Partai Komunis Vietnam Hadiri High-Level Business Dialogue di Jakarta

Senin, 10 Maret 2025 | 19:59

Selengkapnya