Berita

Hidayat Nur Wahid/Net

Hukum

Prostitusi Anak, Hidayat Nur Wahid: Bukti UU Perlindungan Anak Lemah

KAMIS, 01 SEPTEMBER 2016 | 16:56 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Prostitusi melalui media sosial kembali terjadi. Kali ini anak di bawah umur yang menjadi sasaran predator para kaum penyuka sesama lelaki (gay).

Menurut Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid, kasus itu bisa terjadi lantaran lemahnya UU Perlindungan Anak saat ini.

"Ini mengungkapkan masalah besar bersama yaitu lemahnya UU Perlindungan Anak," ungkapnya kepada wartawan di kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (1/9).


Ia juga mengkritisi kinerja Menteri Sosial, Khofifah Indar Parwansa dan Menteri Peranan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yambise dalam penanganan darurat keamanan anak.

"Mensos dan Menteri PP dan PA bahwa Indonesia bahaya darurat anak, dan ini terbukti," tandasnya.

Pasalnya, petinggi Partai Keadilan Sosial (PKS) ini menilai UU Perlindungan Anak masih harus digodok di Mahkamah Konstitusi. Sebab, dirinya menilai hingga sejauh ini masih belum ada aturan hukum yang mengatur hukuman bagi penyuka sesama jenis yang terlibat prostitusi.

"Karena menurut saya saat ini ada judicial review di MK, dan MK lihat ini sebagai fakta yang hadirnya produk peraturan perundang-undangan yang memberikan sanksi hukum pada mereka-mereka bukan hanya kejahatan pada anak-anak," tambahnya.

"Ini kan kejahatan sesama jenis laki-laki dengan laki-laki belum ada hukumnya makanya sekarang sedang ada judicial review di MK soal prostitusi. Dengan adanya produk hukum saat ini memberikan paling tidak pijakan hukum pada perlindungan anak," tukasnya.

Oleh karena itu, ia mengimbau aparat kepolisian untuk membongkar tuntas mafia mucikari jaringan prostitusi tersebut.

"Jadi Polri jangan setengah-setengah bongkar itu mafia-mafia di baliknya. Apabila ada mucikari di belakangnya bongkar abis. Sangat mengerikan bila anak dihargai cuma seratus dua ratus ribu," demikian Hidayat.

Sebelumnya, kasus ini terungkap setelah polisi menangkap AR (41) di kawasan Puncak, Bogor. AR merupakan seorang mucikari yang biasanya menawarkan anak berusia kisaran 18 tahun untuk kaum gay melalui akun Facebook (FB). [zul]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Ironi, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Kasus Narkoba

Jumat, 15 Mei 2026 | 22:14

SOKSI Bangkitkan Program P2KB, Perkuat Kaderisasi dan Konsolidasi Golkar

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:55

Konsultasi Bilateral di Moskow, RI-Rusia Soroti Konflik Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:50

Proyek Coretax DJP Digugat Buntut Aroma Monopoli

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:47

Masalah Etik dan Suap, Menteri PU Panggil Pulang ASN dari Luar Negeri

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:33

Ini Tips Menghitung Komponen Pembayaran Listrik

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:02

Nakba dan Perubahan Politik Regional di Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:57

Mantan Kepala Bakamla Ingatkan Kesiapan Finansial Negara Memodernisasi Alutsista

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:37

Menko Airlangga Bertemu PM Belarus, Ini yang Dibahas

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:36

Pakar: Ibu Kota Negara RI di Jakarta Konstitusional

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:09

Selengkapnya