Berita

Hidayat Nur Wahid/Net

Hukum

Prostitusi Anak, Hidayat Nur Wahid: Bukti UU Perlindungan Anak Lemah

KAMIS, 01 SEPTEMBER 2016 | 16:56 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Prostitusi melalui media sosial kembali terjadi. Kali ini anak di bawah umur yang menjadi sasaran predator para kaum penyuka sesama lelaki (gay).

Menurut Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid, kasus itu bisa terjadi lantaran lemahnya UU Perlindungan Anak saat ini.

"Ini mengungkapkan masalah besar bersama yaitu lemahnya UU Perlindungan Anak," ungkapnya kepada wartawan di kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (1/9).


Ia juga mengkritisi kinerja Menteri Sosial, Khofifah Indar Parwansa dan Menteri Peranan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yambise dalam penanganan darurat keamanan anak.

"Mensos dan Menteri PP dan PA bahwa Indonesia bahaya darurat anak, dan ini terbukti," tandasnya.

Pasalnya, petinggi Partai Keadilan Sosial (PKS) ini menilai UU Perlindungan Anak masih harus digodok di Mahkamah Konstitusi. Sebab, dirinya menilai hingga sejauh ini masih belum ada aturan hukum yang mengatur hukuman bagi penyuka sesama jenis yang terlibat prostitusi.

"Karena menurut saya saat ini ada judicial review di MK, dan MK lihat ini sebagai fakta yang hadirnya produk peraturan perundang-undangan yang memberikan sanksi hukum pada mereka-mereka bukan hanya kejahatan pada anak-anak," tambahnya.

"Ini kan kejahatan sesama jenis laki-laki dengan laki-laki belum ada hukumnya makanya sekarang sedang ada judicial review di MK soal prostitusi. Dengan adanya produk hukum saat ini memberikan paling tidak pijakan hukum pada perlindungan anak," tukasnya.

Oleh karena itu, ia mengimbau aparat kepolisian untuk membongkar tuntas mafia mucikari jaringan prostitusi tersebut.

"Jadi Polri jangan setengah-setengah bongkar itu mafia-mafia di baliknya. Apabila ada mucikari di belakangnya bongkar abis. Sangat mengerikan bila anak dihargai cuma seratus dua ratus ribu," demikian Hidayat.

Sebelumnya, kasus ini terungkap setelah polisi menangkap AR (41) di kawasan Puncak, Bogor. AR merupakan seorang mucikari yang biasanya menawarkan anak berusia kisaran 18 tahun untuk kaum gay melalui akun Facebook (FB). [zul]

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Jokowi Jadikan PSI Kendaraan Politik demi Melanggengkan Dinasti

Senin, 02 Februari 2026 | 10:15

IHSG "Kebakaran", Sempat Anjlok Hingga 5 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 09:49

Ketegangan Iran-AS Reda, Harga Minyak Turun Hampir 3 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 09:47

Tekanan Pasar Modal Berlanjut, IHSG Dibuka Anjlok Pagi Ini

Senin, 02 Februari 2026 | 09:37

Serang Pengungsi Gaza, Israel Harus Dikeluarkan dari Board of Peace

Senin, 02 Februari 2026 | 09:27

BPKN Soroti Risiko Goreng Saham di Tengah Lonjakan Jumlah Emiten dan Investor

Senin, 02 Februari 2026 | 09:25

Komitmen Prabowo di Sektor Pendidikan Tak Perlu Diragukan

Senin, 02 Februari 2026 | 09:14

Menjaga Polri di Bawah Presiden: Ikhtiar Kapolri Merawat Demokrasi

Senin, 02 Februari 2026 | 09:13

Emas Melandai Saat Sosok Kevin Warsh Mulai Bayangi Kebijakan The Fed

Senin, 02 Februari 2026 | 09:07

Nikkei Positif Saat Bursa Asia Dibuka Melemah

Senin, 02 Februari 2026 | 08:49

Selengkapnya