Berita

Hukum

Perantara Suap Ariesman Divonis 2,5 Tahun Penjara

KAMIS, 01 SEPTEMBER 2016 | 15:24 WIB | LAPORAN:

Majelis Hakim Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Personal Assistant PT Agung Podomoro Land, Trinanda Prihantoro.

Anak buah dari Ariesman Widjaja itu terbukti sah dan meyakinkan terlibat dalam pemberian suap sebesar Rp 2 miliar kepada bekas anggota DPRD DKI, Mohamad Sanusi. Pemberian duit itu berkaitan dengan pembahasan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).

Majelis Hakim meyakini uang suap yang diberikan untuk mempercepat pembahasan draf RTRKSP serta mengakomodir pasal tambahan yang diinginkan Ariesman selaku Presdir Agung Podomoro Land, agar PT Muara Wisesa Abadi mempunyai legalitas untuk melaksanakan pembangunan di Pulau G di kawasan Reklamasi Pantura Jakarta.


Atas perbuatannya, Trinanda dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 KUHP sesuai dengan dakwaan kesatu.

"Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun enam bulan dan denda sebesar Rp150 juta, apabila denda tidak dibayarkan setelah berkekuatan hukum tetap digantikan dengan pidana kurungan tiga bulan," tegas Ketua Majelis Hakim Sumpeno saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (1/9).

Hal yang memberatkan Trinanda, tindakannya dianggap bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara, yang meringankan, perantara suap dari Ariesman itu berperilaku sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, serta hanya sebagai orang suruhan dari Ariesman.

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa meminta hakim menjatuhkan 3,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan kepada Trinanda yang mengantarkan duit suap untuk Sanusi. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya