Berita

Ariesman Widjaja/Net

Hukum

Majelis Hakim Tolak Pengakuan Ariesman Kasih Uang Ke Sanusi Untuk Biaya Nyagub

KAMIS, 01 SEPTEMBER 2016 | 15:16 WIB | LAPORAN:

. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat berkeyakinan bahwa pemberian uang sebesar Rp 2 miliar kepada Mohamad Sanusi selaku anggota DPRD DKI Jakarta tidak ada kaitan untuk membantu bekas politisi Partai Gerindra itu sebagai bakal calon gubernur DKI pada Pilkada 2017 mendatang.

Menurut hakim, pengakuan terdakwa mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, mengenai uang yang diberikan untuk membantu Sanusi tidak mendasar. Sebab terdapat rentetan peristiwa dari pemberian uang Rp 2 miliar, yaitu soal pembahasan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Kawasan Pantai Utara Jakarta (RTRKSP) yang saat itu sedang bergulir di DPRD DKI.

"Masalah akan beda kalau uang diberikan tanpa rentetan peristiwa, SMS dan komunikasi yang digunakan sandi tertentu, minta barang, minta kue," ujar Hakim Anwar saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (1/9).


Diketahui, sebalum M Sanusi ditangkap KPK, namanya sempat mencuat di bursa bakal calon gubernur DKI pada Pilkada 2017.

Ariesman divonisi tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Ariesman dinilai terbukti dan meyakinkan menyuap Muhamad Sanusi Rp 2 miliar saat menjabat anggota DPRD DKI terkait dengan pembahasan dua Raperda reklamasi teluk Jakarta.

"Mengadili saudara Ariesman Widjaja telah terbukti secara sah dan meyakinkan dengan menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta, apabila denda tidak dibayarkan setelah berkekuatan hukum tetap digantikan dengan pidana kurungan tiga bulan," tegas Ketua Majelis Hakim Sumpeno saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipiko Jakarta Pusat.

Menurut hakim, suap tersebut diberikan dengan maksud agar M Sanusi yang juga anggota Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI membantu mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).

Selain itu, suap diberikan agar Sanusi mengakomodir pasal-pasal sesuai keinginan Ariesman, selaku Presdir PT Agung Podomoro Land dan Direktur Utama PT Muara Wisesa Samudra, agar mempunyai legalitas untuk melaksanakan pembangunan di Pulau G, kawasan Reklamasi Pantura Jakarta.

Kemudian, salah satu yang dipersoalkan yakni, terkait pasal mengenai tambahan kontribusi sebesar 15 persen bagi pemilik izin reklamasi. Diduga, pengembang merasa keberatan dengan pasal tersebut, kemudian menggunakan Sanusi agar bunyi pasal tersebut diubah.

Menurut Hakim Sumpeno, Ariesman telah terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 KUHP sesuai dengan dakwaan kesatu.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan penjara. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya