Berita

Rahayu Saraswati/Net

Hukum

Anggota DPR: Tidak Tepat Jerat Penjual Anak Ke Gay Dengan Perppu Kebiri

KAMIS, 01 SEPTEMBER 2016 | 13:56 WIB | LAPORAN:

Di tengah kecaman publik terhadap praktik penjualan anak-anak ke komunitas pria gay yang terbongkar baru-baru ini, ada pendapat dari DPR bahwa pelaku yang sudah ditangkap polisi tak pantas dijerat dengan Perppu Kebiri.

Perlu juga diketahui bahwa Perppu Kebiri atau Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, belum disahkan DPR untuk menjadi undang-undang baru.

"Kebiri sama sekali tidak tepat sasaran. Kalau kebiri kan hormonal. Kalau kelamin dipotong, dia masih bisa lakukan kejahatan. Pemberatan itu menakuti saja, apalagi pelakunya penjual orang," kata anggota Komisi VIII DPR RI, Rahayu Saraswati, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (1/9).


Menurut politikus Partai Gerindra ini, hukuman kebiri bukan jawaban tepat untuk membuat jera para pelaku penjualan anak untuk dijadikan budak seks.

Ia juga meminta kesadaran masyarakat untuk melaporkan kepada aparat keamanan jika melihat kejanggalan-kejanggalan berbau pidana di dalam komunitas gay.

Meski begitu, sebelumnya kepolisian sudah memastikan pelaku dapat dijerat dengan Perppu Kebiri. Pelaku yang berinsial AR (41) juga dikenakan UU 44/2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 bulan. Selain itu, UU 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman penjara paling singkat dua tahun dan paling lama lima tahun [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya