Berita

Rahayu Saraswati/Net

Hukum

Anggota DPR: Tidak Tepat Jerat Penjual Anak Ke Gay Dengan Perppu Kebiri

KAMIS, 01 SEPTEMBER 2016 | 13:56 WIB | LAPORAN:

Di tengah kecaman publik terhadap praktik penjualan anak-anak ke komunitas pria gay yang terbongkar baru-baru ini, ada pendapat dari DPR bahwa pelaku yang sudah ditangkap polisi tak pantas dijerat dengan Perppu Kebiri.

Perlu juga diketahui bahwa Perppu Kebiri atau Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, belum disahkan DPR untuk menjadi undang-undang baru.

"Kebiri sama sekali tidak tepat sasaran. Kalau kebiri kan hormonal. Kalau kelamin dipotong, dia masih bisa lakukan kejahatan. Pemberatan itu menakuti saja, apalagi pelakunya penjual orang," kata anggota Komisi VIII DPR RI, Rahayu Saraswati, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (1/9).


Menurut politikus Partai Gerindra ini, hukuman kebiri bukan jawaban tepat untuk membuat jera para pelaku penjualan anak untuk dijadikan budak seks.

Ia juga meminta kesadaran masyarakat untuk melaporkan kepada aparat keamanan jika melihat kejanggalan-kejanggalan berbau pidana di dalam komunitas gay.

Meski begitu, sebelumnya kepolisian sudah memastikan pelaku dapat dijerat dengan Perppu Kebiri. Pelaku yang berinsial AR (41) juga dikenakan UU 44/2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 bulan. Selain itu, UU 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman penjara paling singkat dua tahun dan paling lama lima tahun [ald]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya