Berita

Nur Alam/Net

Hukum

Korupsi Nur Alam, KPK Periksa Pemilik PT Billy Indonesia

KAMIS, 01 SEPTEMBER 2016 | 12:50 WIB | LAPORAN:

Pemilik PT Billy Indonesia, Emi Sukiati Lasmon, masuk dalam jadwal periksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Emi bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang menjerat Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam.

Selain Emi, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap anak buah Emi. Mereka adalah Direktur PT Billy Indonesia, Distomy Lasmon; Staf Keuangan PT Billy Indonesia, Endang Chaerul; serta dua karyawan PT Billy Indonesia, Edy Janto dan Suharto Martosuroyo.


"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NA (Nur Alam)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (1/9).

Selain para pihak dari PT Billy Indonesia, penyidik KPK juga memanggil Direktur Utama PT Anugrah Harisma Barakah (PT AHB), Ahmad Nursiwan dan karyawan PT Anugrah Harisma Barakah, Widi Aswindi.

"Keduanya juga diperiksa sebagai saksi NA" terang Priharsa.

PT Billy Indonesia dan PT AHB merupakan kedua perusahaan yang berafiliasi. PT AHB sendiri adalah perusahaan tambang nikel yang mengantongi IUP dari Nur Alam.

Sebelumnya KPK menetapkan Nur Alam sebagai tersangka lantaran diduga menyalahgunakan wewenang dalam pemberian izin pertambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sultra selama 2009-2014.

Penyalahgunaan wewenang dilakukan dengan menerbitkan SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT AHB.

Atas perbuatannya Nur Alam dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Nur Alam sendiri telah dicegah berpergian ke luar negeri oleh pihak imigrasi atas permintaan KPK. Pencegahan dilakukan untuk enam bulan ke depan demi kepentingan penyidikan. Surat pencegahan dikirim per 22 Agustus 2016.

Selain Nur Alam, KPK juga mencegah Direktur PT Billy Indonesia, Widi Aswindi, Pemilik PT Billy Indonesia, Emi Sukiati Lasimon, dan Kepala Dinas (Kadis) Pertambangan dan Energi Pemprov Sultra, Burhanuddin. Mereka diharamkan bepergian ke luar negeri selama enam bulan. [ald]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya