Berita

Net

Hukum

Pansus Tolak Usul Pembentukan Pengadilan Ad Hoc Terorisme

KAMIS, 01 SEPTEMBER 2016 | 01:11 WIB | LAPORAN:

Aksi terorisme dikategorikan sebagai salah satu tindak pidana luar biasa. Untuk memberantas itu, dibutuhkan tindakan yang luar biasa pula.

Salah satunya adalah dengan membentuk pengadilan ad hoc seperti usul yang dilontarkan oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian dalam rapat kerja bersama Panitia Khusus Revisi Undang-Undang Nomor 15/2003 tentang Tindak Pidana Terorisme di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (31/8).

Ketua Pansus Revisi UU Terorisme Muhammad Syafii mengaku kurang sependapat dengan usul tersebut. Pasalnya, pengadilan ad hoc Terorisme pasti akan mendapatkan penolakan dari sebagian besar masyarakat.


"Jadi harus berfikir berkali-kali untuk membuat sistem peradilan teroris sendiri. Resistensinya tinggi lah, tipikor saja seperti itu. Kami tidak ingin mengulangi kesalahan di bidang yang lain," jelasnya usai rapat.

Dia menepis argumen Jenderal Tito ingin meniru pengadilan ad hoc seperti di Prancis yang memiliki memiliki lex specialis dan aturan sendiri terhadap tindak pidana terorisme.

Pria yang karib disapa Romo Syafii itu menjadikan pengadilan di Belanda sebagai pembanding. Belanda yang tidak mempunyai peradilan terorisme dan undang-undang tersendiri kemudian memasukan aturan dan hukuman kepada pelaku teror dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Belanda itu selain tidak punya peradilan sendiri dia juga tidak punya UU sendiri. Ya semuanya di KUHP mereka, dan tata cara penangananya ada di KUHP. Mereka tidak ada penanganan sendiri seperti di Prancis," ujarnya.

Karenanya, politisi Partai Gerindra itu menilai pengadilan ad hoc terorisme tidak mendesak.

"Kayaknya tadi baik dari Kapolri, Kejaksaan Agung dan kawan-kawan hanya menawarkan. Jadi begitu mendapatkan penjelasan, tidak ada yang begitu mengejar agar itu tetap dibahas cepat, sepaham gitu," tegas Romo Syafii. [wah]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya