Berita

Rohadi/Net

Hukum

Belum Genap Seminggu, Rohadi Kembali Ditetapkan Sebagai Tersangka

RABU, 31 AGUSTUS 2016 | 21:14 WIB | LAPORAN:

Belum sepekan ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjerat Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan tersangka Rohadi ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Penyidik KPK, telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk kembali mentetapkan Rohadi sebagai tersangka TPPU.

"R (Rohadi) diduga melakukan perbuatan menempatkan, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan dan menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atas harta kekayaan yang diduga hasil tindak pidana korupsi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (31/8).


Priharsa menambahkan, pengalihan, pembelanjaan dari hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan Rohadi bertujuan menyamarkan asal-usul sumber uang.

Atas perbuatannya, Rohadi disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK telah melakukan serangkaian pengeledahan di kediaman Rohadi di Indramayu, Jawa Barat.

Tak hanya di Indramayu, KPK juga mengeledah apartemen di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dari sejumlah tempat yang digeledah KPK mengamankan dokumen dan sebuah mobil Yaris.

Rohadi diketahui memiliki aset yang fantastis, mulai dari sebuah rumah sakit, klinik kecantikan hingga kabarnya Rohadi sedang membangun sebuah perumahan dengan fasilitas water park di kampung halamannya di Indramayu, Jawa Barat. [zul]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya