Rohadi/Net
Rohadi/Net
Penetapan tersangka Rohadi ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Penyidik KPK, telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk kembali mentetapkan Rohadi sebagai tersangka TPPU.
"R (Rohadi) diduga melakukan perbuatan menempatkan, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan dan menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atas harta kekayaan yang diduga hasil tindak pidana korupsi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (31/8).
Populer
Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15
Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11
Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16
Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33
Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07
Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18
Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04
UPDATE
Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14
Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06
Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04
Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59
Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57
Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48
Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41
Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41
Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38
Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30