Berita

Muhadjir Effendy/Net

Hukum

Muhadjir Effendy Menteri Pertama Yang Serahkan LHKPN Ke KPK

RABU, 31 AGUSTUS 2016 | 19:59 WIB | LAPORAN:

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy, menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Rabu (31/8). Tujuannya untuk untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Disamping itu, Muhadjir mengaku kedatangannya ke KPK untuk berkonsultasi pencegahan tindak pidana korupsi di kementerian yang dipimpinnya.

"Sebetulnya saya tidak bermaksud untuk menjadi yang pertama, penyerahan LHKPN. Sebenarnya yang lebih penting saya harus berkonsultasi kepada KPK terutama mengenai saran dan masukan sebelum saya menjalankan semua tugas di Kementerian Kebudayaan," ungkap Muhadjir di usai menemui pimpinan KPK.


Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif mengapresiasi langkah Muhadjir untuk menjalankan kewajibannya sebagai penyelenggara negara. Muhadjir menteri pertama pasca-reshuffle Kabinet Kerja Jilid II yang menyerahkan LHKPN.

"Saya sebut saja bapak menteri pertama yang menyerahkan LHKPN dari sekian menteri yang baru," ujarnya.

Sebelumnya, KPK kembali mengingatkan kepada menteri baru maupun menteri yang telah meninggalkan jabatannya dalam Kabinet Kerja jilid II untuk menyerahkan LHKPN.

Pasalnya setelah dilantik dan diganti bulan lalu, masih saja ada mantan menteri dan menteri baru yang mengabaikan kewajibannya.

"(KPK) sudah mengirimkan surat kepada para yang bersangkutan. Harapannya sebelum dua bulan sejak dilantik, diganti, atau digeser, sudah melaporkan harta kekayaan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (29/8).

Meski tidak menjelaskan siapa saja pembantu presiden yang baru maupun yang sudah melepas jabatannya, Priharsa menjelaskan LHKPN merupakan kewajiban penyelenggara negara, termasuk menteri yang baru maupun menteri yang telah diganti dalam Kabinet Kerja jilid II.

Menurut Priharsa, LHKPN merupakan kewajiban penyelenggara negara yang tertuang dan diatur dalam UU 28/1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Sedangkan bagi penyelenggara negara yang sudah tidak menjabat, KPK mengimbau untuk tetap melaporkan harta kekayaannya  guna mengetahui penengkatan harta kekayaan setelah berhenti dari jabatannya.

"Kami imbau kepada para menteri yang baru dilantik maupun yang baru bergeser atau diberhentikan (untuk lapor LHKPN)," jelasnya.

Menko Polhukam, Wiranto; Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati; Menteri Desa dan PDTT, Eko Putro Sandjojo; Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi; Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy; Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita; Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto; Menteri ESDM, Arcandra Tahar; dan Menteri PANRB, Asman Abnur. [zul]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya