Berita

Kasman

Hukum

Kasus Saipul Jamil, Kasman Didakwa Menyuap Panitera PN Jakut Sebesar Rp50 Juta

RABU, 31 AGUSTUS 2016 | 17:32 WIB | LAPORAN:

Pengacara pedangdut Saipul Jamil, Kasman Sangaji, didakwa memberi suap sebesar Rp50 juta kepada Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Rohadi.

Dalam dakwaan, Kasman bersama-sama dengan pengacara Saipul Jamil lainnya yakni Berthanatalia Ruruk Kariman serta kakak pedangdut tersebut, Samsul Hidayatullah melakukan perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Rohadi dengan maksud agar Rohadi bisa menjadi penghubung untuk mengurus penunjukan majelis hakim terkait perkara pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dengan terdakwa Saipul Jamil.

"Rohadi menjadi penghubung untuk mengurus penunjukan majelis hakim atas perkara Saipul Jamil yang bertentangan dengan kewajiban Rohadi," ujar Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mohamad Nur Aziz, di Pengadilan Tipikor, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (31/8).


Awalnya, pada April 2016, Bertha bertemu Rohadi di PN Jakut. Selang beberapa waktu kemudian, Bertha menyambangi Rohadi di ruang kerja untuk membicarakan perkara Saipul Jamil. Dalam pertemuan itu, Rohadi bersedia menjadi penghubung dalam pengurusan penunjukan majelis hakim terkait perkara pelecehan seksual kepada anak dibawah umur dengan terdakwa Saipul Jamil.

Rohadi meminta kepada Bertha menyediakan dana operasional sebesar Rp50 juta.

Setelah itu, terdakwa bersama Berthanatalia Ruruk Kariman dan anggota penasehat hukum Saipul Jamil berkumpul di rumah Saipul Jamil di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dalam pertemuan itu Samsul Hidayatullah hadir sebagai perwakilan keluarga.

"Dalam pertemuan tersebut, Berthanatalia Ruruk kariman menyampaikan telah bertemu Rohadi dan Rohadi bersedia membantu pengurusan perkara Saipul Jamil," ujar jaksa Mohamad Nur Aziz.

Akhirnya bertempat di area parkir PN Jakut, Jalan RE Martadinata Nomor 4, Ancol, Jakarta Utara, Bertha memberikan uang Rp50 juta kepada Rohadi dalam pecahan Rp100 ribu.

Atas perbuatannya itu, mereka bertiga diancam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- KUHP. [zul]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya