Berita

Kasman

Hukum

Kasus Saipul Jamil, Kasman Didakwa Menyuap Panitera PN Jakut Sebesar Rp50 Juta

RABU, 31 AGUSTUS 2016 | 17:32 WIB | LAPORAN:

Pengacara pedangdut Saipul Jamil, Kasman Sangaji, didakwa memberi suap sebesar Rp50 juta kepada Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Rohadi.

Dalam dakwaan, Kasman bersama-sama dengan pengacara Saipul Jamil lainnya yakni Berthanatalia Ruruk Kariman serta kakak pedangdut tersebut, Samsul Hidayatullah melakukan perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Rohadi dengan maksud agar Rohadi bisa menjadi penghubung untuk mengurus penunjukan majelis hakim terkait perkara pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dengan terdakwa Saipul Jamil.

"Rohadi menjadi penghubung untuk mengurus penunjukan majelis hakim atas perkara Saipul Jamil yang bertentangan dengan kewajiban Rohadi," ujar Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mohamad Nur Aziz, di Pengadilan Tipikor, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (31/8).


Awalnya, pada April 2016, Bertha bertemu Rohadi di PN Jakut. Selang beberapa waktu kemudian, Bertha menyambangi Rohadi di ruang kerja untuk membicarakan perkara Saipul Jamil. Dalam pertemuan itu, Rohadi bersedia menjadi penghubung dalam pengurusan penunjukan majelis hakim terkait perkara pelecehan seksual kepada anak dibawah umur dengan terdakwa Saipul Jamil.

Rohadi meminta kepada Bertha menyediakan dana operasional sebesar Rp50 juta.

Setelah itu, terdakwa bersama Berthanatalia Ruruk Kariman dan anggota penasehat hukum Saipul Jamil berkumpul di rumah Saipul Jamil di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dalam pertemuan itu Samsul Hidayatullah hadir sebagai perwakilan keluarga.

"Dalam pertemuan tersebut, Berthanatalia Ruruk kariman menyampaikan telah bertemu Rohadi dan Rohadi bersedia membantu pengurusan perkara Saipul Jamil," ujar jaksa Mohamad Nur Aziz.

Akhirnya bertempat di area parkir PN Jakut, Jalan RE Martadinata Nomor 4, Ancol, Jakarta Utara, Bertha memberikan uang Rp50 juta kepada Rohadi dalam pecahan Rp100 ribu.

Atas perbuatannya itu, mereka bertiga diancam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- KUHP. [zul]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya