Berita

Saipul Jamil (kiri)

Hukum

Pengacara dan Kakak Saipul Jamil Didakwa Menyuap Panitera PN Jakut

RABU, 31 AGUSTUS 2016 | 16:50 WIB | LAPORAN:

Pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia Ruruk Kariman dan kakak sang pedangdut tersebut, Samsul Hidayatullah, didakwa menyuap Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Rohadi sebesar Rp50 juta. Uang diberikan kepada Rohadi sebagai imbalan lantaran menjadi penghubung dengan majelis hakim untuk pengurusan perkara Saipul Jamil.

"Rohadi menjadi penghubung dan memberikan akses dengan pimpinan pengadilan atau majelis hakim guna pengurusan penunjukan majelis hakim perkara Saipul Jamil," jelas Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dzakiyul Fikri, di Pengadilan Tipikor, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (31/8).

Awalnya, pada April 2016, Bertha bertemu Rohadi di PN Jakut. Selang beberapa waktu kemudian, Bertha menyambangi Rohadi di ruang kerja untuk membicarakan perkara Saipul Jamil. Dalam pertemuan itu, Rohadi bersedia menjadi penghubung dalam pengurusan penunjukan majelis hakim terkait perkara pelecehan seksual kepada anak dibawah umur dengan terdakwa Saipul Jamil.


"Untuk itu Rohadi meminta kepada Bertha menyediakan dana operasional sebesar Rp50 juta dengan mengatakan, 'Nanti dibantu untuk penetapan hakimnya, diminta sama Kang Mas Rp50 juta Bu'," ujar Jaksa Dzakiyul.

Masih di bulan yang sama, kemudian dilakukan pertemuan di rumah Saipul Jamil untuk menyepakati pemberian uang sebesar Rp50 juta kepada Rohadi guna pengurusan penunjukan perkara Saipul Jamil.

Akhirnya bertempat di area parkir PN Jakut, Jalan RE Martadinata Nomor 4, Ancol, Jakarta Utara, Bertha memberikan uang Rp50 juta kepada Rohadi dalam pecahan Rp100 ribu.

Selanjutnya, Rohadi memberitahu susunan majelis hakim yang akan menangani perkara Saipul Jamil, yakni Ifa Sudewi selaku Ketua Majelis Hakim, dan Hasoloan Sianturi, Dahlan. Sahlan Efendy serta Jootje Sampaleng yang masing-masing sebagai hakim anggota dengan Dolly Siregar selaku Panitera Pengganti.

"(Rohadi) mengatakan 'Itu pilihan terbaik', yang dianggap Bertha majelis hakim tersebut dapat membantu perkara pidana atas nama Saipul Jamil," terang Jaksa Dzakiyul.

Atas perbuatannya itu, mereka bertiga dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- KUHP. [zul]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya