Berita

Saipul Jamil (kiri)

Hukum

Pengacara dan Kakak Saipul Jamil Didakwa Menyuap Panitera PN Jakut

RABU, 31 AGUSTUS 2016 | 16:50 WIB | LAPORAN:

Pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia Ruruk Kariman dan kakak sang pedangdut tersebut, Samsul Hidayatullah, didakwa menyuap Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Rohadi sebesar Rp50 juta. Uang diberikan kepada Rohadi sebagai imbalan lantaran menjadi penghubung dengan majelis hakim untuk pengurusan perkara Saipul Jamil.

"Rohadi menjadi penghubung dan memberikan akses dengan pimpinan pengadilan atau majelis hakim guna pengurusan penunjukan majelis hakim perkara Saipul Jamil," jelas Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dzakiyul Fikri, di Pengadilan Tipikor, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (31/8).

Awalnya, pada April 2016, Bertha bertemu Rohadi di PN Jakut. Selang beberapa waktu kemudian, Bertha menyambangi Rohadi di ruang kerja untuk membicarakan perkara Saipul Jamil. Dalam pertemuan itu, Rohadi bersedia menjadi penghubung dalam pengurusan penunjukan majelis hakim terkait perkara pelecehan seksual kepada anak dibawah umur dengan terdakwa Saipul Jamil.


"Untuk itu Rohadi meminta kepada Bertha menyediakan dana operasional sebesar Rp50 juta dengan mengatakan, 'Nanti dibantu untuk penetapan hakimnya, diminta sama Kang Mas Rp50 juta Bu'," ujar Jaksa Dzakiyul.

Masih di bulan yang sama, kemudian dilakukan pertemuan di rumah Saipul Jamil untuk menyepakati pemberian uang sebesar Rp50 juta kepada Rohadi guna pengurusan penunjukan perkara Saipul Jamil.

Akhirnya bertempat di area parkir PN Jakut, Jalan RE Martadinata Nomor 4, Ancol, Jakarta Utara, Bertha memberikan uang Rp50 juta kepada Rohadi dalam pecahan Rp100 ribu.

Selanjutnya, Rohadi memberitahu susunan majelis hakim yang akan menangani perkara Saipul Jamil, yakni Ifa Sudewi selaku Ketua Majelis Hakim, dan Hasoloan Sianturi, Dahlan. Sahlan Efendy serta Jootje Sampaleng yang masing-masing sebagai hakim anggota dengan Dolly Siregar selaku Panitera Pengganti.

"(Rohadi) mengatakan 'Itu pilihan terbaik', yang dianggap Bertha majelis hakim tersebut dapat membantu perkara pidana atas nama Saipul Jamil," terang Jaksa Dzakiyul.

Atas perbuatannya itu, mereka bertiga dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- KUHP. [zul]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya