Berita

Edy Nasution/Net

Hukum

Edy Nasution Juga Ikut Urus Perkara Sengketa Lahan Gading Serpong

RABU, 31 AGUSTUS 2016 | 15:07 WIB | LAPORAN:

. Pegawai PT Artha Pratama Anugerah, Doddy Aryanto Supeno ternyata tidak hanya diperintahkan untuk mengurus penundaan proses "aanmaning" atau peringatan eksekusi terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP) dan menerima pendaftaran peninjauan kembali PT Across Asia Limited (AAL).

Chairman PT Paramount Enterprise, Eddy Sindoro juga pernah memerintahkan Doddy untuk mengurus perkara sengketa lahan Gading Serpong antara PT Jakarta Baru Cosmopolitan (PT JBC) dengan ahli waris Tan Hok Tjioe. Eddy meminta Doddy mengurus penundaan eksekusi lahan perusahaan yang merupakan salah satu perusahaan di bawah Lippo Group.

Permintaan penundaan putusan pengadilan mengeksekusi lahan tersebut tertera dalam surat tuntutan Doddy Aryanto Supeno yang dibacakan jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/8).


"Bahwa pemberian pada 20 April 2016 sebesar Rp 50 juta, selain untuk pengajuan peninjauan kembali, juga diberikan untuk penundaan eksekusi atas tanah milik PT Jakarta Baru Cosmopolitan," ujar Jaksa Tito Jaelani saat membaca tuntutan Doddy.

Awalnya, berdasarkan putusan Raad Van Yustitie di Jakarta tanggal 12 Juli 1940 No 232/1937, pada November 2014 dan 16 Februari 2015, kuasa hukum ahli waris Tan Hok Tjian mengajukan surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengenai permohonan eksekusi putusan Raad Van Yustitie di Jakarta tanggal 12 Juli 1940 No 232/1937.

Pada bulan November 2015, Direktur PT JBC, Ervan Adi Nugroho memperoleh surat dari PN Jakpus perihal permohonan eksekusi lanjutan yang belum didistribusikan.

Atas surat tersebut, Ervan Adi Nugroho meminta kepada Wresti Kristian Hesti, pegawai bagian legal pada anak perusahaan Lippo Group, untuk mempelajari surat tersebut dan menunda pelaksanaan putusan itu dengan meminta tolong kepada Eddy Sindoro.

Hesti mempelajari surat tersebut dan menyampaikan hasilnya kepada Eddy Sindoro dan Ervan Adi Nugroho.

Hesti menyampaikan bahwa pada kalimat akhir surat tersebut isinya harus disamakan dengan surat dari PN Jakpus yang terdahulu, yakni dengan mengubah kalimat dalam surat tersebut dari "belum dapat disekskusi" diganti dengan "tidak dapat dieksekusi".

Menindaklanjuti permintaan tersebut, Hesti selanjutnya menemui panitera PN Jakpus Edy Nasution dan menyampaikan permintaan Ervan Adi Nugroho untuk menunda pelaksanaan eksekusi putusan. Atas permintaan tersebut, Edy Nasution menyampaikan bahwa surat tersebut belum dikirim ke mana-mana.

Doddy Aryanto Supeno dinilai terbukti memberi suap sebesar Rp 150 juta kepada Edy Nasution untuk menunda proses "aanmaning" atau peringatan eksekusi terhadap PT MTP, dan menerima pendaftaran peninjauan kembali PT AAL.

Padahal, waktu pengajuan PK tersebut telah melewati batas yang ditetapkan undang-undang. Kedua perusahaan tersebut merupakan anak usaha Lippo Group.

Doddy Aryanto Supeno dituntutan lima tahun penjara dan denda Rp150 juta subsidair tiga bulan kurungan penjara. Asisten Eddy Sindoro itu dinilai telah terbukti bersalah memberi suap Rp150 juta kepada Edy Nasution.

Doddy didakwa bersama-sama dengan pegawai (bagian legal) PT Artha Pratama Anugerah Wresti Kristian Hesti, Presiden Direktur PT Paramount Enterprise yang juga menjabat Direktur PT JBC, dan Eddy Sindoro. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya