Berita

Doddy Aryanto Supeno/Net

Hukum

Penyuap Edy Nasution Dituntut Lima Tahun Penjara

RABU, 31 AGUSTUS 2016 | 14:14 WIB | LAPORAN:

Pegawai PT Artha Pratama Anugerah, Doddy Aryanto Supeno, dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsidair tiga bulan kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia dianggap telah terbukti bersalah memberi suap Rp 150 juta kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.

"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan kesatu," kata Jaksa KPK, Fitroh Rohcahyanto, saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (31/8).


Dalam pertimbangannya, Jaksa menilai ada hal yang memberatkan Doddy yakni tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan dan Mahkamah Agung, serta selalu berbelit-belit dalam persidangan.‎ Sementara hal meringankan, Doddy berlaku sopan selama di persidangan.

Doddy dinilai bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya Doddy didakwa memberikan suap sebesar Rp150 juta kepada Edy Nasution. Pemberian uang itu dilakukan bertahap. Awalnya, Doddy memberi Rp100 juta. Kemudian Rp50 juta, setelah itu ia ditangkap KPK.

Suap yang diberikan itu memiliki hubungan dengan pengurusan sejumlah perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Uang diberikan agar Edy Nasution menunda proses "aanmaning" atau peringatan eksekusi terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP), menerima pendaftaran peninjauan kembali PT Across Asia Limited (AAL) dan menunda eksekusi lahan milik PT Jakarta Baru Cosmopolitan. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya