Berita

Doddy Aryanto Supeno/Net

Hukum

Penyuap Edy Nasution Dituntut Lima Tahun Penjara

RABU, 31 AGUSTUS 2016 | 14:14 WIB | LAPORAN:

Pegawai PT Artha Pratama Anugerah, Doddy Aryanto Supeno, dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsidair tiga bulan kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia dianggap telah terbukti bersalah memberi suap Rp 150 juta kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.

"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan kesatu," kata Jaksa KPK, Fitroh Rohcahyanto, saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (31/8).


Dalam pertimbangannya, Jaksa menilai ada hal yang memberatkan Doddy yakni tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan dan Mahkamah Agung, serta selalu berbelit-belit dalam persidangan.‎ Sementara hal meringankan, Doddy berlaku sopan selama di persidangan.

Doddy dinilai bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya Doddy didakwa memberikan suap sebesar Rp150 juta kepada Edy Nasution. Pemberian uang itu dilakukan bertahap. Awalnya, Doddy memberi Rp100 juta. Kemudian Rp50 juta, setelah itu ia ditangkap KPK.

Suap yang diberikan itu memiliki hubungan dengan pengurusan sejumlah perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Uang diberikan agar Edy Nasution menunda proses "aanmaning" atau peringatan eksekusi terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP), menerima pendaftaran peninjauan kembali PT Across Asia Limited (AAL) dan menunda eksekusi lahan milik PT Jakarta Baru Cosmopolitan. [ald]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya