Berita

Ilustrasi/Net

Properti

DPR: Pemerintah Harus Jamin Harga Rumah MBR Turun

SELASA, 30 AGUSTUS 2016 | 17:14 WIB | LAPORAN:

Langkah pemerintah memangkas berbagai perijinan dan pajak di sektor properti dinilai sebagai angin segar bagi upaya pemenuhan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Anggota Komisi V DPR RI, Fathan Subchi mengatakan, pemerintah tetap diminta untuk mengawasi para pengembang agar kebijakan ini mampu menurunkan harga properti, bukan hanya memperbesar keuntungan pengembang.

"Setiap kebijakan pemerintah tujuannya pasti baik. Namun pengalaman dan praktik dimasa lalu membuktikan bahwa rakyat kebanyakan seringkali kesulitan untuk menikmati dampak positif dari kebijakan itu,” jelas dia dalam keterangan di Jakarta, Selasa (30/8).


Menurutnya, harga properti di berbagai wilayah Indonesia terus meningkat dan semakin sulit terjangkau oleh MBR. Parahnya, kenaikan harganya bahkan jauh diatas inflasi yang menjadi benchmark kenaikan pendapatan masyarakat, khususnya pekerja swasta.

Situasi ini, lanjut dia, semakin sulit mengingat pelemahan ekonomi telah membuat penghasilan masyarakat ikut tertekan. Alhasil, memiliki rumah bagi mayoritas MBR menjadi sebuah mimpi yang sulit diwujudkan.

Anggota Komisi V yang membawahi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat ini menjelaskan, data Badan Pusat Statistik (BPS) hingga akhir tahun 2015 lalu mencatat bahwa masih ada 17,3 persen atau sekitar 11,8 juta rumah tangga yang tinggal di hunian non milik (sewa, kontrak, numpang, rumah dinas atau tidak memiliki rumah sama sekali).

"Masih banyak rakyat kita yang berpenghasilan rendah sulit memiliki rumah. Disinilah pemerintah harus bisa memastikan bahwa aturan barunya dapat memudahkan rakyat kecil tidak lagi kontrak ataupun sewa rumah di sepanjang hayatnya,” jelasnya.

Untuk memastikan kebijakan pemerintah di sektor properti ini dapat memangkas harga rumah, Fathan meminta pemerintah menindak tegas pengembang-pengembang nakal. Sebab, selama ini banyak pengembang yang tidak mau menjalankan UU 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (UU PKP). Bahwa sesuai beleid ini setiap pengembang wajib membangun rumah mewah, rumah menengah, dan rumah sederhana dengan perbandingan 1:2:3.

"Selama ini UU ini seperti macan kertas yang tak bisa dilakukan. Karena itu jika pelanggaran terhadap UU ini masih terjaddi, pemerintah wajib menindak tegas pengembang yang melanggar. Kita sudah terlalu lama dinina bobokkan oleh pengembang-pengembang besar yang hanya mengejar untung,” imbuhnya.

Fathan juga meminta BI terus menekan tingkat suku bunga acuan sehingga bunga KPR makin terjangkau. Saat ini dengan acuan seven daya repo 5.25 persen, mestinya KPR ke konsumen bisa dibawah single digit.

24 Agustus lalu pemerintah telah merilis Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) ke XIII yang diantaranya memangkas sejumlah aturan di sektor properti. Dalam peraturan pemerintah (PP) yang akan diterbitkan, pemerintah memangkas waktu perijinan yang memungkinan pembangunan rumah bagi MBR yang semula butuh 769-981 hari dapat dipercepat menjadi 44 hari.

PKE ini diluncurkan untuk mendukung realisasi Program Nasional Pembangunan Satu Juta Rumah yang merupakan bagian dari RPJMN 2014-2019. [sam]

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

UPDATE

Dubes Iran Halalbihalal ke Kediaman Megawati

Sabtu, 21 Maret 2026 | 12:03

Idulfitri 1447 H, Cak Imin: Saatnya Saling Memaafkan dan Merawat Persaudaraan

Sabtu, 21 Maret 2026 | 12:00

Prabowo Sebut Pemulihan Aceh Tamiang Nyaris Rampung

Sabtu, 21 Maret 2026 | 11:55

Megawati Rayakan Idulfitri Bersama Keluarga dan Sahabat Terdekat

Sabtu, 21 Maret 2026 | 11:40

Pesan Gibran di Idulfitri: Jaga Persatuan dan Kebersamaan

Sabtu, 21 Maret 2026 | 11:32

IEA Ajak Warga Dunia Kerja dari Rumah demi Redam Harga Energi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 10:49

Iran Klaim Kemenangan, Mojtaba Sebut Musuh Mulai Goyah

Sabtu, 21 Maret 2026 | 10:20

Prabowo Halalbihalal dan Bagi Sembako ke Warga Aceh Tamiang

Sabtu, 21 Maret 2026 | 09:58

Harga Minyak Turun Tipis ke Kisaran 109 Dolar AS

Sabtu, 21 Maret 2026 | 09:47

Pesan Idulfitri: Lima Pelajaran Ramadan untuk Kehidupan yang Lebih Bertakwa

Sabtu, 21 Maret 2026 | 09:39

Selengkapnya