Berita

Ilustrasi/Net

Properti

DPR: Pemerintah Harus Jamin Harga Rumah MBR Turun

SELASA, 30 AGUSTUS 2016 | 17:14 WIB | LAPORAN:

Langkah pemerintah memangkas berbagai perijinan dan pajak di sektor properti dinilai sebagai angin segar bagi upaya pemenuhan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Anggota Komisi V DPR RI, Fathan Subchi mengatakan, pemerintah tetap diminta untuk mengawasi para pengembang agar kebijakan ini mampu menurunkan harga properti, bukan hanya memperbesar keuntungan pengembang.

"Setiap kebijakan pemerintah tujuannya pasti baik. Namun pengalaman dan praktik dimasa lalu membuktikan bahwa rakyat kebanyakan seringkali kesulitan untuk menikmati dampak positif dari kebijakan itu,” jelas dia dalam keterangan di Jakarta, Selasa (30/8).

Menurutnya, harga properti di berbagai wilayah Indonesia terus meningkat dan semakin sulit terjangkau oleh MBR. Parahnya, kenaikan harganya bahkan jauh diatas inflasi yang menjadi benchmark kenaikan pendapatan masyarakat, khususnya pekerja swasta.

Situasi ini, lanjut dia, semakin sulit mengingat pelemahan ekonomi telah membuat penghasilan masyarakat ikut tertekan. Alhasil, memiliki rumah bagi mayoritas MBR menjadi sebuah mimpi yang sulit diwujudkan.

Anggota Komisi V yang membawahi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat ini menjelaskan, data Badan Pusat Statistik (BPS) hingga akhir tahun 2015 lalu mencatat bahwa masih ada 17,3 persen atau sekitar 11,8 juta rumah tangga yang tinggal di hunian non milik (sewa, kontrak, numpang, rumah dinas atau tidak memiliki rumah sama sekali).

"Masih banyak rakyat kita yang berpenghasilan rendah sulit memiliki rumah. Disinilah pemerintah harus bisa memastikan bahwa aturan barunya dapat memudahkan rakyat kecil tidak lagi kontrak ataupun sewa rumah di sepanjang hayatnya,” jelasnya.

Untuk memastikan kebijakan pemerintah di sektor properti ini dapat memangkas harga rumah, Fathan meminta pemerintah menindak tegas pengembang-pengembang nakal. Sebab, selama ini banyak pengembang yang tidak mau menjalankan UU 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (UU PKP). Bahwa sesuai beleid ini setiap pengembang wajib membangun rumah mewah, rumah menengah, dan rumah sederhana dengan perbandingan 1:2:3.

"Selama ini UU ini seperti macan kertas yang tak bisa dilakukan. Karena itu jika pelanggaran terhadap UU ini masih terjaddi, pemerintah wajib menindak tegas pengembang yang melanggar. Kita sudah terlalu lama dinina bobokkan oleh pengembang-pengembang besar yang hanya mengejar untung,” imbuhnya.

Fathan juga meminta BI terus menekan tingkat suku bunga acuan sehingga bunga KPR makin terjangkau. Saat ini dengan acuan seven daya repo 5.25 persen, mestinya KPR ke konsumen bisa dibawah single digit.

24 Agustus lalu pemerintah telah merilis Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) ke XIII yang diantaranya memangkas sejumlah aturan di sektor properti. Dalam peraturan pemerintah (PP) yang akan diterbitkan, pemerintah memangkas waktu perijinan yang memungkinan pembangunan rumah bagi MBR yang semula butuh 769-981 hari dapat dipercepat menjadi 44 hari.

PKE ini diluncurkan untuk mendukung realisasi Program Nasional Pembangunan Satu Juta Rumah yang merupakan bagian dari RPJMN 2014-2019. [sam]

Populer

Besar Kemungkinan Bahlil Diperintah Jokowi Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:41

Jokowi Kena Karma Mengolok-olok SBY-Hambalang

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:45

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Alfiansyah Komeng Harus Dipecat

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:05

Prabowo Harus Pecat Bahlil Imbas Bikin Gaduh LPG 3 Kg

Senin, 03 Februari 2025 | 15:45

Bahlil Gembosi Wibawa Prabowo Lewat Kebijakan LPG

Senin, 03 Februari 2025 | 13:49

Pengamat: Bahlil Sengaja Bikin Skenario agar Rakyat Benci Prabowo

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:20

UPDATE

CM50, Jaringan Global dan Pemimpin Koperasi

Rabu, 12 Februari 2025 | 04:45

Telkom Salurkan Bantuan Sanitasi Air Bersih ke 232 Lokasi di Indonesia

Rabu, 12 Februari 2025 | 04:15

TNI Kawal Mediasi Konflik Antar Pendukung Paslon di Puncak Jaya

Rabu, 12 Februari 2025 | 03:45

Peran para Bandit Revolusioner

Rabu, 12 Februari 2025 | 03:19

Pengecer Gas Melon Butuh Kelonggaran Buat Naik Kelas

Rabu, 12 Februari 2025 | 02:59

DPD Apresiasi Kinerja Nusron Selesaikan Kasus Pagar Laut

Rabu, 12 Februari 2025 | 02:39

Telkom Beri Solusi Kembangkan Bisnis Lewat Produk Berbasis AI

Rabu, 12 Februari 2025 | 02:19

Pengangkatan TNI Aktif sebagai Dirut Bulog Lecehkan Supremasi Sipil

Rabu, 12 Februari 2025 | 01:59

Indonesia Perlu Pikir Ulang Ikut JETP

Rabu, 12 Februari 2025 | 01:48

KPK Diminta Periksa Bekas Ketua MA di Kasus Harun Masiku

Rabu, 12 Februari 2025 | 01:35

Selengkapnya