Berita

Eka Sastra/Net

Politik

KPPU Diperkuat Agar Kartel Tidak Berkutik Mainkan Harga

SELASA, 30 AGUSTUS 2016 | 16:43 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Komisi VI DPR mendorong agar kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) diperkuat dengan cara merevisi RUU Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"RUU ini sedang dibahas dan salah satu hal yang sangat penting ‎dari revisi tersebut adalah memperkuat KPPU baik secara kelembagaan, kewenangan, maupun anggaran," kata anggota Komisi VI DPR, Eka Sastra pada forum legislasi bertema "UU Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat’ di Media Center DPR, Selasa (30/8).

Pembicara lainnya yakni Komisioner KPPU Hj. Saidah Sakwan, dan Pengamat Ekonomi INDEF Sugiono. Selain memperkuat KPPU, menurut politisi Partai Golkar ini, revisi UU tersebut juga bertujuan agar terjadi harmoni harga-harga barang kebutuhan pokok dan tidak membebani masyarakat. Pasalnya harga kebutuhan pokok selama ini dikuasai oleh kartel.


Bahkan saat itu ungkapnya ada upaya untuk memperlemah KPPU sudah bisa masuk komoditi nasional. Seperti gula, terigu, beras, daging, dan lain-lain.

"Ketidakseimbangan harga selama ini karena ada kartel, mafia, sehingga terjadi monopoli, dan mereka ini yang menentukan harga," kata Eka.

Bahkan ironisnya, menurut dia lagi, harga yang ditetapkan kartel jauh lebih mahal dari harga seharusnya. Dia mencontohkan harga daging sapi yang seharusnya Rp 70 ribu dijual sampai Rp 120 ribu/Kg.

Begitu juga harga minyak  goreng seharusnya Rp 6000, dijual Rp 9.000, juga harga gula Rp 6.000 dijual Rp 14.000.Dia menganalisa untuk harga gula misalnya. Kalau keuntungan diraup dikisaran Rp 4000,- untuk kebutuhan 5 juta Kg gula/tahun, maka keuntungan kartel gula mencapai  Rp 20 triliun.   

Atas dasar itu, menurut dia lagi, KPPU harus diperkuat dan diharapkan bisa seperti KPPU Amerika Ser‎ikat . Komisi ini di negara paman Sam tersebut ujarnya lagi sangat terhormat dan juga memliki kewenangan untuk melakukan harmonisasi harga.

Selain itu kalau terjadi praktek tidak sehat yang dilakukan kartel, Eka mengatakan dalam UU itu juga diatur  denda harus diperberat bukan saja Rp 25 miliar.

"Lebih berat lagi. Sebab kalau hanya membayar denda sebesar itu, mereka (kartel) tertawa," katanya lagi. [sam]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Bangunan di Jakarta Bakal Diaudit Cegah Kebakaran Maut Terulang

Senin, 29 Desember 2025 | 20:13

Drama Tunggal Ika Teater Lencana Suguhkan Kisah-kisah Reflektif

Senin, 29 Desember 2025 | 19:53

Ribuan Petugas Diturunkan Jaga Kebersihan saat Malam Tahun Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 19:43

Markus di Kejari Kabupaten Bekasi Mangkir Panggilan KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 19:35

DPP Golkar Ungkap Pertemuan Bahlil, Zulhas, Cak Imin, dan Dasco

Senin, 29 Desember 2025 | 19:25

Romo Mudji Tutup Usia, PDIP Kehilangan Pemikir Kritis

Senin, 29 Desember 2025 | 19:22

Kemenkop Perkuat Peran BA dalam Sukseskan Kopdes Merah Putih

Senin, 29 Desember 2025 | 19:15

Menu MBG untuk Ibu dan Balita Harus Utamakan Pangan Lokal

Senin, 29 Desember 2025 | 19:08

Wakapolri Groundbreaking 436 SPPG Serentak di Seluruh Indonesia

Senin, 29 Desember 2025 | 19:04

Program Sekolah Rakyat Harus Terus Dikawal Agar Tepat Sasaran

Senin, 29 Desember 2025 | 18:57

Selengkapnya