Berita

Eka Sastra/Net

Politik

KPPU Diperkuat Agar Kartel Tidak Berkutik Mainkan Harga

SELASA, 30 AGUSTUS 2016 | 16:43 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Komisi VI DPR mendorong agar kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) diperkuat dengan cara merevisi RUU Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"RUU ini sedang dibahas dan salah satu hal yang sangat penting ‎dari revisi tersebut adalah memperkuat KPPU baik secara kelembagaan, kewenangan, maupun anggaran," kata anggota Komisi VI DPR, Eka Sastra pada forum legislasi bertema "UU Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat’ di Media Center DPR, Selasa (30/8).

Pembicara lainnya yakni Komisioner KPPU Hj. Saidah Sakwan, dan Pengamat Ekonomi INDEF Sugiono. Selain memperkuat KPPU, menurut politisi Partai Golkar ini, revisi UU tersebut juga bertujuan agar terjadi harmoni harga-harga barang kebutuhan pokok dan tidak membebani masyarakat. Pasalnya harga kebutuhan pokok selama ini dikuasai oleh kartel.


Bahkan saat itu ungkapnya ada upaya untuk memperlemah KPPU sudah bisa masuk komoditi nasional. Seperti gula, terigu, beras, daging, dan lain-lain.

"Ketidakseimbangan harga selama ini karena ada kartel, mafia, sehingga terjadi monopoli, dan mereka ini yang menentukan harga," kata Eka.

Bahkan ironisnya, menurut dia lagi, harga yang ditetapkan kartel jauh lebih mahal dari harga seharusnya. Dia mencontohkan harga daging sapi yang seharusnya Rp 70 ribu dijual sampai Rp 120 ribu/Kg.

Begitu juga harga minyak  goreng seharusnya Rp 6000, dijual Rp 9.000, juga harga gula Rp 6.000 dijual Rp 14.000.Dia menganalisa untuk harga gula misalnya. Kalau keuntungan diraup dikisaran Rp 4000,- untuk kebutuhan 5 juta Kg gula/tahun, maka keuntungan kartel gula mencapai  Rp 20 triliun.   

Atas dasar itu, menurut dia lagi, KPPU harus diperkuat dan diharapkan bisa seperti KPPU Amerika Ser‎ikat . Komisi ini di negara paman Sam tersebut ujarnya lagi sangat terhormat dan juga memliki kewenangan untuk melakukan harmonisasi harga.

Selain itu kalau terjadi praktek tidak sehat yang dilakukan kartel, Eka mengatakan dalam UU itu juga diatur  denda harus diperberat bukan saja Rp 25 miliar.

"Lebih berat lagi. Sebab kalau hanya membayar denda sebesar itu, mereka (kartel) tertawa," katanya lagi. [sam]

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Istana Minta Kritik terhadap BI Dijadikan Evaluasi Penguatan Komunikasi

Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:23

Kursi Dua Wamen Kosong, Pemerintah Belum Siapkan Pengganti

Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:10

Mensesneg soal Kabar Said Iqbal Masuk Kabinet: Masih Didiskusikan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:59

Mubes V Kosgoro 1957 Digoyang Penolakan Daerah

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:52

AS Hantam Iran dengan Sanksi Baru, Jaringan Penyelundupan LPG Jadi Target

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:37

Istana Bantah Isu Menkeu dan Gubernur BI Bakal Dicopot

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:31

Prasetyo Hadi: Sinergi Pemerintah, DPR, dan BI Kunci Jaga Stabilitas Ekonomi

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:20

Bank Indonesia Sudah Intervensi, Mengapa Rupiah Tetap Melemah?

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:08

Menkeu Purbaya Bantah Omzet Warteg Turun Jadi Bukti Daya Beli Lesu

Sabtu, 06 Juni 2026 | 12:47

Daftar Komoditas Dirilis, Danantara SDI Siap Kendalikan Rezim Baru Ekspor RI

Sabtu, 06 Juni 2026 | 12:21

Selengkapnya