Berita

Eka Sastra/Net

Politik

KPPU Diperkuat Agar Kartel Tidak Berkutik Mainkan Harga

SELASA, 30 AGUSTUS 2016 | 16:43 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Komisi VI DPR mendorong agar kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) diperkuat dengan cara merevisi RUU Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"RUU ini sedang dibahas dan salah satu hal yang sangat penting ‎dari revisi tersebut adalah memperkuat KPPU baik secara kelembagaan, kewenangan, maupun anggaran," kata anggota Komisi VI DPR, Eka Sastra pada forum legislasi bertema "UU Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat’ di Media Center DPR, Selasa (30/8).

Pembicara lainnya yakni Komisioner KPPU Hj. Saidah Sakwan, dan Pengamat Ekonomi INDEF Sugiono. Selain memperkuat KPPU, menurut politisi Partai Golkar ini, revisi UU tersebut juga bertujuan agar terjadi harmoni harga-harga barang kebutuhan pokok dan tidak membebani masyarakat. Pasalnya harga kebutuhan pokok selama ini dikuasai oleh kartel.


Bahkan saat itu ungkapnya ada upaya untuk memperlemah KPPU sudah bisa masuk komoditi nasional. Seperti gula, terigu, beras, daging, dan lain-lain.

"Ketidakseimbangan harga selama ini karena ada kartel, mafia, sehingga terjadi monopoli, dan mereka ini yang menentukan harga," kata Eka.

Bahkan ironisnya, menurut dia lagi, harga yang ditetapkan kartel jauh lebih mahal dari harga seharusnya. Dia mencontohkan harga daging sapi yang seharusnya Rp 70 ribu dijual sampai Rp 120 ribu/Kg.

Begitu juga harga minyak  goreng seharusnya Rp 6000, dijual Rp 9.000, juga harga gula Rp 6.000 dijual Rp 14.000.Dia menganalisa untuk harga gula misalnya. Kalau keuntungan diraup dikisaran Rp 4000,- untuk kebutuhan 5 juta Kg gula/tahun, maka keuntungan kartel gula mencapai  Rp 20 triliun.   

Atas dasar itu, menurut dia lagi, KPPU harus diperkuat dan diharapkan bisa seperti KPPU Amerika Ser‎ikat . Komisi ini di negara paman Sam tersebut ujarnya lagi sangat terhormat dan juga memliki kewenangan untuk melakukan harmonisasi harga.

Selain itu kalau terjadi praktek tidak sehat yang dilakukan kartel, Eka mengatakan dalam UU itu juga diatur  denda harus diperberat bukan saja Rp 25 miliar.

"Lebih berat lagi. Sebab kalau hanya membayar denda sebesar itu, mereka (kartel) tertawa," katanya lagi. [sam]

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya