Berita

Eka Sastra/Net

Politik

KPPU Diperkuat Agar Kartel Tidak Berkutik Mainkan Harga

SELASA, 30 AGUSTUS 2016 | 16:43 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Komisi VI DPR mendorong agar kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) diperkuat dengan cara merevisi RUU Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"RUU ini sedang dibahas dan salah satu hal yang sangat penting ‎dari revisi tersebut adalah memperkuat KPPU baik secara kelembagaan, kewenangan, maupun anggaran," kata anggota Komisi VI DPR, Eka Sastra pada forum legislasi bertema "UU Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat’ di Media Center DPR, Selasa (30/8).

Pembicara lainnya yakni Komisioner KPPU Hj. Saidah Sakwan, dan Pengamat Ekonomi INDEF Sugiono. Selain memperkuat KPPU, menurut politisi Partai Golkar ini, revisi UU tersebut juga bertujuan agar terjadi harmoni harga-harga barang kebutuhan pokok dan tidak membebani masyarakat. Pasalnya harga kebutuhan pokok selama ini dikuasai oleh kartel.

Bahkan saat itu ungkapnya ada upaya untuk memperlemah KPPU sudah bisa masuk komoditi nasional. Seperti gula, terigu, beras, daging, dan lain-lain.

"Ketidakseimbangan harga selama ini karena ada kartel, mafia, sehingga terjadi monopoli, dan mereka ini yang menentukan harga," kata Eka.

Bahkan ironisnya, menurut dia lagi, harga yang ditetapkan kartel jauh lebih mahal dari harga seharusnya. Dia mencontohkan harga daging sapi yang seharusnya Rp 70 ribu dijual sampai Rp 120 ribu/Kg.

Begitu juga harga minyak  goreng seharusnya Rp 6000, dijual Rp 9.000, juga harga gula Rp 6.000 dijual Rp 14.000.Dia menganalisa untuk harga gula misalnya. Kalau keuntungan diraup dikisaran Rp 4000,- untuk kebutuhan 5 juta Kg gula/tahun, maka keuntungan kartel gula mencapai  Rp 20 triliun.   

Atas dasar itu, menurut dia lagi, KPPU harus diperkuat dan diharapkan bisa seperti KPPU Amerika Ser‎ikat . Komisi ini di negara paman Sam tersebut ujarnya lagi sangat terhormat dan juga memliki kewenangan untuk melakukan harmonisasi harga.

Selain itu kalau terjadi praktek tidak sehat yang dilakukan kartel, Eka mengatakan dalam UU itu juga diatur  denda harus diperberat bukan saja Rp 25 miliar.

"Lebih berat lagi. Sebab kalau hanya membayar denda sebesar itu, mereka (kartel) tertawa," katanya lagi. [sam]

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

Sinergi Infrastruktur dan Pertahanan Kunci Stabilitas Nasional

Senin, 10 Maret 2025 | 21:36

Indonesia-Vietnam Naikkan Level Hubungan ke Kemitraan Strategis Komprehensif

Senin, 10 Maret 2025 | 21:22

Mendagri Tekan Anggaran PSU Pilkada di Bawah Rp1 Triliun

Senin, 10 Maret 2025 | 21:02

Puji Panglima, Faizal Assegaf: Dikotomi Sipil-Militer Memang Selalu Picu Ketegangan

Senin, 10 Maret 2025 | 20:55

53 Sekolah Rakyat Dibangun, Pemerintah Matangkan Infrastruktur dan Kurikulum

Senin, 10 Maret 2025 | 20:48

PEPABRI Jamin Revisi UU TNI Tak Hidupkan Dwifungsi ABRI

Senin, 10 Maret 2025 | 20:45

Panglima TNI Tegaskan Prajurit Aktif di Jabatan Sipil Harus Mundur atau Pensiun

Senin, 10 Maret 2025 | 20:24

Kopdes Merah Putih Siap Berantas Kemiskinan Ekstrem

Senin, 10 Maret 2025 | 20:19

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Airlangga dan Sekjen Partai Komunis Vietnam Hadiri High-Level Business Dialogue di Jakarta

Senin, 10 Maret 2025 | 19:59

Selengkapnya