Berita

Eka Sastra/Net

Politik

KPPU Diperkuat Agar Kartel Tidak Berkutik Mainkan Harga

SELASA, 30 AGUSTUS 2016 | 16:43 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Komisi VI DPR mendorong agar kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) diperkuat dengan cara merevisi RUU Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"RUU ini sedang dibahas dan salah satu hal yang sangat penting ‎dari revisi tersebut adalah memperkuat KPPU baik secara kelembagaan, kewenangan, maupun anggaran," kata anggota Komisi VI DPR, Eka Sastra pada forum legislasi bertema "UU Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat’ di Media Center DPR, Selasa (30/8).

Pembicara lainnya yakni Komisioner KPPU Hj. Saidah Sakwan, dan Pengamat Ekonomi INDEF Sugiono. Selain memperkuat KPPU, menurut politisi Partai Golkar ini, revisi UU tersebut juga bertujuan agar terjadi harmoni harga-harga barang kebutuhan pokok dan tidak membebani masyarakat. Pasalnya harga kebutuhan pokok selama ini dikuasai oleh kartel.

Bahkan saat itu ungkapnya ada upaya untuk memperlemah KPPU sudah bisa masuk komoditi nasional. Seperti gula, terigu, beras, daging, dan lain-lain.

"Ketidakseimbangan harga selama ini karena ada kartel, mafia, sehingga terjadi monopoli, dan mereka ini yang menentukan harga," kata Eka.

Bahkan ironisnya, menurut dia lagi, harga yang ditetapkan kartel jauh lebih mahal dari harga seharusnya. Dia mencontohkan harga daging sapi yang seharusnya Rp 70 ribu dijual sampai Rp 120 ribu/Kg.

Begitu juga harga minyak  goreng seharusnya Rp 6000, dijual Rp 9.000, juga harga gula Rp 6.000 dijual Rp 14.000.Dia menganalisa untuk harga gula misalnya. Kalau keuntungan diraup dikisaran Rp 4000,- untuk kebutuhan 5 juta Kg gula/tahun, maka keuntungan kartel gula mencapai  Rp 20 triliun.   

Atas dasar itu, menurut dia lagi, KPPU harus diperkuat dan diharapkan bisa seperti KPPU Amerika Ser‎ikat . Komisi ini di negara paman Sam tersebut ujarnya lagi sangat terhormat dan juga memliki kewenangan untuk melakukan harmonisasi harga.

Selain itu kalau terjadi praktek tidak sehat yang dilakukan kartel, Eka mengatakan dalam UU itu juga diatur  denda harus diperberat bukan saja Rp 25 miliar.

"Lebih berat lagi. Sebab kalau hanya membayar denda sebesar itu, mereka (kartel) tertawa," katanya lagi. [sam]

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Besar Kemungkinan Bahlil Diperintah Jokowi Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:41

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Prabowo Harus Pecat Bahlil Imbas Bikin Gaduh LPG 3 Kg

Senin, 03 Februari 2025 | 15:45

Bahlil Gembosi Wibawa Prabowo Lewat Kebijakan LPG

Senin, 03 Februari 2025 | 13:49

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

Pengamat: Bahlil Sengaja Bikin Skenario agar Rakyat Benci Prabowo

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:20

UPDATE

Penyesuaian Tarif Air Sudah Kantongi Rekomendasi KPK

Jumat, 07 Februari 2025 | 05:27

Bandara Gatot Subroto Way Kanan Kembali Beroperasi

Jumat, 07 Februari 2025 | 05:06

Dituduh Maling Sayuran, Bocah SD Disiksa Petugas Keamanan

Jumat, 07 Februari 2025 | 04:33

Tatib DPR Bisa Copot Pejabat Negara Inkonsitusional

Jumat, 07 Februari 2025 | 04:24

Gegara Cemburu, Sopir Truk Bakar Teman Wanitanya

Jumat, 07 Februari 2025 | 04:04

Ganti Kapolri-Panglima TNI Tetap Hak Prerogatif Presiden Bukan DPR

Jumat, 07 Februari 2025 | 03:32

Kebijakan Tata Niaga LPG 3 Kg Lindungi Masyarakat Kecil

Jumat, 07 Februari 2025 | 03:14

Indonesia Pusat Gravitasi Industri Kecantikan

Jumat, 07 Februari 2025 | 03:04

Penghematan Anggaran untuk Pencapaian Visi Presiden

Jumat, 07 Februari 2025 | 02:28

Pupuk Kaltim Tak Ada Urusan Lagi soal Polis Pensiunan

Jumat, 07 Februari 2025 | 02:10

Selengkapnya