Berita

Damayanti Wisnu Putranti/Net

Hukum

PALU HAKIM

KPK Menyetujui Damayanti Menjadi Justice Collaborator

Diumumkan Di Sidang Tuntutan
SELASA, 30 AGUSTUS 2016 | 09:04 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabul­kan permohonan Damayanti Wisnu Putranti sebagai juc­tice collaborator dalam kasus suap proyek jalan di BPJN IX Maluku-Maluku Utara.

Anggota Komisi V DPR yang dijadikan tersangka penerima suap dari dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama (WTU), Abdul Khoir itu dinilai jaksa telah bersikap kooper­atif dalam membantu penyidik mengungkap perkara lain yang berkaitan dengan pokok perkaranya.

Selain kooperatif, Damayanti juga sudah mengembalikan semua uang fee yang diterima dari Abdul Khoir sejumlah 328 ribu dolar Singapura, Rp1 mil­iar dan fee 33 ribu dolar, yang pernah diterimanya kepada penyidik KPK.


"Selama proses hukum pe­nyidikan dan penuntutan ter­dakwa telah memberikan ket­erangan dan bukti-bukti yang sangat signifikan sehingga penyidik dan penuntut umum dapat mengungkap pelaku lainnya yaitu Budi Supriyanto selaku anggota DPR Komisi V dan Amran Hi Mustary selaku Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara," kata Jaksa KPK Tri Anggoro Mukti saat pembacaan tuntutan terhadap Damayanti di Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin.

Jaksa juga menilai, meski terdakwa bertindak sebagai pelaku utama, tapi dalam proses persidangan terungkap bahwa terdakwa bukanlah pihak yang memiliki moti­vasi untuk mencari kick back atas penyaluran dana program aspirasi yang dimiliki oleh Komisi V.

"Dengan demikian, hal tersebut dapat dipertimbang­kan sebagai hal yang merin­gankan dan kepada terdakwa akan diberikan hak-haknya sebagai justice collaborator," ungkap jaksa Tri.

Meski diberikan status se­bagai JC, jaksa tetap menuntut Damayanti dengan pidana penjara selama enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan karena terbukti menerima uang suap dari Abdul Khoir.

Selain itu, jaksa juga mem­inta agar majelis hakim Tipikor memberikan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pen­cabutan hak dipilih dalam ja­batan politik selama lima tahun setelah menjalani hukuman.

Usai sidang pembacaan tun­tutan, Damayanti menyatakan terima kasih karena permo­honannya sebagai justice col­laborator (JC) dikabulkan dikabulkan.

"Saya cuma mau ucapkan terima kasih saja karena JC saya sudah di-acc, itu sudah apa yang saya lakukan berarti dihargai oleh jaksa penuntut umum, pimpinan KPK, para penyidik, terima kasih atas semuanya, kerjasamanya saya sangat dihargai selama ini terima kasih kepada pimpinan KPK," kata Damayanti.

Ditanya mengenai pidana tambahan yakni pencabutan hak politik, Damayanti mengung­kapkan usai menjalani hukuman nanti, ia akan fokus mengurus anak-anaknya saja. "Saya mau menjadi ibu dari anak anak saya saja," ujarnya.  ***

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya